Hak Jawab

oleh

Pengertian Umum Tentang Pers: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Bab I Ketentuan Umum Pasal  I adalah sebagai berikut;

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3. Kantor Berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6. Pers Nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers Asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

Didalam Peraturan Pedoman Pemberitaan  Media Siber, Dewan Pers dan Masyarakat Pers Telah Mengesahkan serta menandatangani Pedoman Pemberitaan Media Siber  ( yang di tandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta, pada  Tanggal 03 Februari Tahun 2012 )

Untuk itu, Jika terdapat Artikel yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik atau penulisan Berita yang tidak sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, Maka, silakan gunakan Hak Jawab/Hak Koreksi (dari isi artikel), Kemudian dari pihak Kami (Redaksi), akan segera melakukan Kewajiban Koreksi (Ralat).

Dalam menyampaikan Hak Jawab tentunya harus di sertai dengan data dukung, maupun fakta yang sesungguhnya (data artikel/materi), serta video hasil wawancara dengan narasumber berkaitan dengan  isi artikel yang tayang di Media Siber Suara Hukum-News, dengan alamat website: www.suarahukum-news.com, maupun di kanal media sosial bagian dari Suara Hukum News.

Adapun Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab adalah sebagai berikut ;

Redaksi Media Siber Suara Hukum-News akan segera melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber.

Permintaan untuk ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Media Siber Suara Hukum-News, dapat disampaikan melalui nomor telepon Redaksi (085381127888) yang tertera di box redaksi halaman ini, atau bisa disampaikan melalui surat elektronik dan dikirimkan ke alamat email: suarahukumnews@gmail.com dengan menggunakan subyek: HAK JAWAB.

Penyampaian ralat, koreksi, maupun hak jawab dapat dilakukan oleh pemohon (pemberi/atau penyampai hak jawab) dengan menyebutkan nama dan identitas yang jelas, selanjutnya menyampaikan dari bagian/paragraf dari artikel yang dianggap tidak tepat didalam pemberitaan, serta menautkan/melampirkan hasil koreksi dari artikel yang dimaksud (bagian ralat/koreksi).

Selanjutnya, melalui rapat Redaksi, maka Media Siber Suara Hukum-News akan segera melakukan Kewajiban Ralat maupun Koreksi, untuk selanjutnya artikel yang dikirim tersebut akan segera langsung ditayangkan di kanal Media Suara Hukum News (www.suarahukum-news.com).

Ralat & Hak Jawab yang dimaksud , diantaranya sebagai berikut;

a. Ralat judul (dok/lampiran, sebelum/sesudah, lihat contoh).

b. Koreksi informasi (dok/lampiran, sebelum/sesudah, lihat contoh).

c. Koreksi isi artikel (dok.lampiran, sebelum/sesudah, lihat contoh).

d. Menghapus identitas narasumber (dok/lampiran, sebelum dan sesudah, lihat contoh)

e. Ralat atribusi/nama (dok.lampiran, sebelum/sesudah, lihat contoh).

f. Hak jawab (dok.lampiran, sebelum dan sesudah, lihat contoh)

g. Mekanisme lain melalui Dewan Pers (lihat contoh) tentang Koreksi Berita.

h. Permintaan ralat maupun koreksi harus di sertakan nomor kontak dari pemohon koreksi/ralat pada kolom Koreksi, Hal itu dilakukan sebagai upaya konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut, berkaitan dengan isi artikel (permohonan ralat/koreksi) yang dikirimkan ke Redaksi Media Siber Suara Hukum-News sebagai penanggung jawab Pemohon Hak Jawab.

Penyampaian Hak Jawab juga bisa disampaikan secara  langsung,  dengan cara berkunjung atau datang secara langsung ke alamat Kantor Konsultasi dan Mediasi: Jl.Tondonegoro, Nomor 12, Pati Wetan/Dosoman, Pati Wetan Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Kode Pos: 59115, Provinsi Jawa TengahIndonesia. 

Layanan Pengaduan secara Online, dengan alamat email: suarahukumnews@gmail.com.  

Contact Person Redaksi (Tlf/SMS/WhatsAap): 0853 8112 7888.

Apabila, Untuk mendapatkan Hak Jawab maupun pelayanan Koreksi, anda tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya (dari redaksi suarahukum-news), maka, kami persilahkan di adukan tindakan kami tersebut kepada Dewan Pers.

 

Pati, 10 Agustus 2018

ttd

Pemimpin Redaksi