BEBERAPA PRINSIP DAN PRIORITAS DALAM PENGGUNAAN DANA DESA SESUAI AMANAT DARI PERMENDES

Opini1503 Dilihat
Tugiyono Pimred Media Online Suarahukum-News , ” Beberapa prinsip dan prioritas dalam penggunaan Dana Desa sudah diatur dalam Pasal 4 BAB III Peremndes Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 . dan didetailkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dengan dibagi menjadi 3 bagian yaitu Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Publikasi ,”  Minggu . ( 28 / 7 )

Pati , www.suarahukum-news.com – Sesuai dengan amanat dari Permendes ( Peeraturan Menteri Desa ) Bahwa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 3 , Menyebutkan tentang prioritas pembangunan Dana Desa yang berdasarkan pada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan bagi para pengguna dan pelaksana serta penanggung jawab anggaran dalam hal ini adalah Kepala Desa. ( 28 / 7 )

Adapun secara teknis, sesuai dengan Permendes tersebut ialah meliputi :

1. Keadilan : Mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan.

2. Kebutuhan Prioritas : Mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.

3. Terfokus : Mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai dengan prioritas nasional, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.

4. Kewenangan Desa : Mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

5. Partisipatif : Mengutamakan prakarsa, kreativitas, dan peran serta masyarakat Desa.

6. Swakelola : Mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa.

7. Berdikari : Mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumber daya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau daerah kabupaten/kota.

8. Berbasis sumber daya Desa : Mengutamakan pendayagunaan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.

9. Tipologi Desa : Mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.

Selain itu, Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dalam Pasal 4 BAB III Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Prioritas Pembangunan Dana Desa dimaksud adalah :

1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

2. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang.

3. Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.

Selanjutnya didetailkan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dengan dibagi menjadi 3 bagian yaitu Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Publikasi.

Diharapkan agar para pengguna anggaran Dana Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa, yang meliputi TPK selaku pelaksana dan pendamping kegiatan dan Bendahara yang secara struktural adalah selaku orang yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan pembiayaan / penarikan uang tunai dari Bank tertentu, yang bersumber dari anggaran Dana Desa, supaya dapat di realisasikan di lapangan / dapat dikerjakan , serta diharapkan agar hal itu dapat berjalan sesuai dengan Koridor sehingga tidak terkesan memonopoli dan pemanfaatan keadaan oleh oknum tertentu, sehingga program Dana Desa lebih tepat sasaran .

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *