Diduga Terindikasi Konspirasi Penipuan & Penggelapan, YN mencari Keadilan di Polres Kudus

Opini764 Dilihat

Kudus, www.suarahukum-news.com | Sudah jatuh masih tertimpa tangga, ungkapan itulah yang sering terucap pada diri YN, salah satu warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Pernyataan itu bukan tanpa sebab, pasalnya dirinya harus menjadi korban atas dugaan Konspirasi yang diduga telah dilakukan dengan sengaja oleh para pihak yang berkepentingan. (23/12).

“Berdasarkan surat kesepakatan jual beli yang saya tanda tangani dengan saudara NA pada tanggal 21 Juni 2023 telah menyebutkan bahwa rumah saya ini sepakat dibeli dengan harga Rp. 550.000.000. (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan sistem pembayaran berjangka 6 bulan sejak surat kesepakatan tersebut kami buat,” ujar YN saat dikonfirmasi Media ini, Sabtu (23/12).

Pada awalnya, lanjut YN, saudara Na ini berjanji hendak memberikan DP sebesar Rp. 150 juta rupiah. Namun dalam kenyataannya, saya diberikan DP hanya sebesar Rp. 100 juta rupiah, itupun di berikan secara bertahap, terhitung sejak awal Bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023. Dan sebagian uang tersebut saya gunakan untuk menebus Sertifikat jaminan hutang sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

“Pada saat saya menyerahkan sertifikat tanah kepada NA, juga sempat saya dokumentasikan melaui ponsel saya, yang disaksikan juga oleh teman saya yang berinisial ID,” imbuh YN sembari menujukan penyerahan sertifikat tanahnya kepada saudara NA dari dalam ponsel miliknya.

Lebih lanjut YN juga mengatakan, kalau penyerahan sertifikat tersebut sebagai tindak lanjut atas proses jual beli bawah tangan antara YN dengan NA sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian jual beli yang dibuat, untuk selanjutnya dilakukan proses balik nama (dari YN kepada NA selaku pembeli tanah tersebut) disalah satu kantor Notaris di Kabupaten Kudus.

Selang beberapa bulan berikutnya, justru ada orang lain yang datang kerumah dengan mengaku sudah membeli dan melunasi rumah saya. Sontak, saat itu saya tertegun dan kaget, atas dasar apa orang tersebut mengaku sudah melunasi pembelian rumah saya, bahkan tetangga saya juga tau, karena orang tersebut telah menyampaikan kalau rumah yang saya tempati ini sudah dibeli lunas olehnya.

“Saat itu, saya langsung menghubungi NA namun tidak diangkat. Kemudian, saya juga menghubungi kantor notaris dimana saudara NA memproses balik nama sertifikat saya tersebut. Akhirnya di kantor notaris itulah saya melihat fakta mencengangkan, karena orang tersebut ternyata memiliki kwitansi pelunasan jual beli rumah milik saya. Namun, setelah saya izin untuk mendokumentasikan bukti-bukti tersebut, ternyata yang tanda tangan didalam kwitansi milik saudara RB adalah bukan tanda tangan saya, bahkan nama yang tertera juga bukan nama saya, karena tidak sesuai identitas KTP milik saya,” terangnya sembari menunjukkan foto-foto kwitansi dan surat lain milik saudara RB.

Padahal, masih kata YN, sejak awal saya tidak mengenal saudara RB, saya juga tidak tau dimana alamat rumahnya, dan saya juga tidak pernah menerima uang pelunasan dari saudara RB sebesar Rp 275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Dari dua kwitansi, satu kwitansi bertuliskan huruf latin dan satu kwitansi lagi bertuliskan huruf komputer, dari keduanya (kwitansi) tidak ada satupun nama saya yang tertulis disana sesuai dengan identitas KTP milik saya. Ironisnya lagi adalah, tanda tangan saya juga turut dipalsukan dalam kwitansi tersebut.

“Bagaimana tidak bingung, sertifikat tanah sudah saya serahkan kepada saudara NA untuk diserahkan kepada Notaris yang berinisial MA, namun justru muncul pihak ketiga dengan mengaku sudah melunasi pembelian rumah milik saya dengan nilai pelunasan Rp. 275 000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sementara saya menjual rumah tanah tersebut hanya kepada saudara NA sebesar Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah). Bagaimana mungkin, rumah seharga yang sudah menjadi kesepakatan dengan NA namun muncul orang lain dengan mengaku sudah melunasi dari separo harga tersebut, yang lebih membuat saya sakit adalah saya tidak pernah bertanda tangan atau menerima uang tersebut, baik cas maupun transfer, mari kita buktikan di hadapan hukum,” cetus YN.

Ditempat terpisah, Andi Widodo juga menyebut kalau timbulnya kwitansi pelunasan yang pakai oleh saudara pihak ketiga adalah diduga sebagai indikasi adanya Konspirasi sejak awal dalam proses jual beli rumah milik saudara YN.

“Kalau dilihat dari berdasarkan alur kronologi sejak awal, mulai dari dibuatkannya perjanjian jual beli antara YN dan NA, kemudian penyerahan sertifikat kepada NA yang selanjutnya di bawa kantor notaris, namun oleh notaris dalam akta AJB yang akan dibuatkan ternyata juga diduga sengaja di kosongkan (tidak dicantumkan nama pembeli), lalu ada bukti penyerahan sertifikat dari RB kepada Notaris, dan selanjutnya muncul bukti kwitansi penitipan/penyerahan sertifikat dari RB ke notaris,” ujarnya.

Anehnya, lanjut Andi Widodo, meskipun identitas dan tanda tangan didalam kwitansi itu adalah bukan milik YN, namun oleh pihak lain justru diduga secara sengaja digunakan sebagai dasar untuk bermanufer dalam menguasai rumah milik YN.

“Atas peristiwa tersebut, YN sudah melaporkan peristiwa yang menimpanya ke pihak berwajib, dan alhamdulillah sudah masuk tahap proses penyelidikan. Semoga keadilan dapat di tegakan seadil-adilnya, sehingga para pihak yang diduga sengaja terlibat konspirasi dalam perkara tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

 

 

(Red/Tg)