Kabid & Kasi Pasar, Disdagperin Pati: Revitalisasi Pasar Wedarijaksa TA.2019, Bukan Urusan Kami

Opini1933 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Pelaksaan Pembangunan Revitalisasi Pasar Wedarijaksa di Tahun 2019 silam, Seakan menyisakan tanda tanya besar bagi warga masyarakat setempat, maupun dikalangan para pemerhati publik di Kabupaten Pati. Diketahui bahwa, Untuk Revitalisasi Pasar Rakyat Wedarijaksa yang di menangkan oleh PT. Bintang Rama Perdana tersebut, hingga di tahun 2021 belum tampak terselesaikan seutuhnya. Hal itu bukan tanpa sebab beberapa titik lokasi bangunan hingga kini (2021) juga belum terselesaikan secara seratus persen.(16/04).

Adapun dalam pelaksanaan proyek tersebut, bertindak sebagai Konsultan Pengawas adalah dari CV Adya Polan, Satuan Kerja dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, untuk biaya sendiri telah menelan anggaran lebih kurang sebesar, Rp 3, 297 Milyar, sebuah angka yang cukup fantastis dalam proyek yang dikerjakan kala itu. Adapun Pembangunan Revitalisasi sendiri di maksudkan untuk mendongkrak pertumbuhan roda perekonomian, khususnya kaum pedagang yang berjualan di pasar tersebut.

Diduga pembuatan saluran air dalam los pasar (Pembangunan Revitalisasi Pasar Wedarijaksa Ta.2019) hingga tahun 2021 belum terlsesaikan.

Akan tetapi hingga saat ini, Pembangunan Revitalisasi Pasar Wedarijaksa tersebut diduga belum seutuhnya terlesaikan secara seratus persen, Hal itu terlihat dari pantauan awak Media pada hari Rabu (14/04/2021) di lokasi. Bahwa, untuk pembuatan saluran air di dalam los pasar juga belum dikerjakan secara maksimal, serta belum terpasangnya beberapa item pekerjaan, diantaranya untuk pemasangan kran air, pemasangan kabel yang diduga dapat membahayakan untuk jangka panjang, lantaran tidak disusun secara rapi. Selain itu, belum selesainya pembuatan toilet umum, serta diduga belum adanya tempat penampungan limbah (Ipal). Bukan hanya itu, bangunan yang belum sempat terfungsiikan itu, saat ini di beberapa titik lokasi juga sudah tampak mulai rusak, diantaranya seperti plafon toilet yang ambrol (sesuai dengan hasil dokumentasi), serta di dalam toilet umum belum terpasang kran air.

Dengan adanya pembangunan revitalisasi pasar yang belum seutuhnya terlesaikan itu, diduga kuat adanya keterlibatan oknum Disdagperin Kabupaten Pati pada saat pengawasan di lapangan kala itu (saat pekerjaan berlangsung) kurang optimal, Pasalnya setelah beberapa kali mendapat sorotan dari komunitas pemerhati publik, Kejaksaan Negeri Pati melalui tim TP4D (Tim Pendamping Pengawasan Pekerjaan Daerah) langsung melakukan peninjauan di lokasi proyek. Alhasil dalam pantauannya menemukan beberapa item pelaksanaan pekerjaan dan beberapa spot pekerjaan yang harus segera dilakukan pembenahan secepatnya saat itu.

Pemasangan kabel di dalam pembangunan los pasar yang baru.

Diantaranya untuk pembuatan saluran air di dalam los pasar yang belum selesai di kerjakan, pemasangan pralon dan kran air, pembenahan selokan untuk pembuangan limbah dari dalam los pasar ke tempat penampungan limbah (Ipal), serta penyelesaian akhir akhir pekerjaan yang di nilai masih belum memenuhi standar spesifikasi proyek, Adapun pemberian tanda kala itu adalah dengan menggunakan tanda silang dengan cat berwarna merah sebagai tanda untuk segera dilakukan perbaikan.

Namun sangat disesalkan, Bahwa peninjauan dari Kejaksaan Negeri Pati saat itu hanya terkesan diabaikan oleh pihak pelaksana proyek, lantaran hingga saat ini bangunan yang seharusnya mampu terlesaikan di tahun anggaran 2019, akan tetapi hingga ditahun anggaran 2021, bangunan tersebut juga tidak tampak terselesaikan secara maksimal. Selain itu, diduga kuat minimnya pengawasan dari Disdagperin Kabupaten Pati selaku Satuan Kerja atas pelaksanaan proyek tersebut juga tidak maksimal.

Menurut keterangan Kepala Pasar Wedarijaksa, saat dikonfirmasi Media ini, Rabu (14/04/2021) diruang kerjanya, pihaknya mengatakan, bahwa dirinya tidak tau menau soal pembangunan pasar tersebut, pihaknya selaku kepala pasar setempat, hanya mengetahui tentang pembangunan fisiknya saja, untuk hal tehnis lainnya pihaknya mengaku tidak paham.

Plafon pada atap toilet umum di dalam pembangunan los baru, sudah mulai rusak, meskipun belum sempat di gunakan. Selain itu kran air juga belum tampak terpasang.

“Kami disini tidak tau urusan apa-apa tentang pelaksanaan pekerjaan tersebut, kami hanya sekedar menerima wujud bangunannya saja,” ujar Kepala Pasar Wedarijaksa siang itu.

Selain itu pihaknya juga berencana akan membongkar bangunan dalam los pasar baru itu, yang akan difungsikan untuk para penjual makanan. Disinggung apakah tidak menyalahi sketsa peta pada proyek revitalisasi tersebut, pihaknya kembali mengatakan.

“Demi kebaikan bersama, ya ndak apa-apa, daripada tempatnya juga tidak dapat berfungsi seperti ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikonfirmasi tentang soal perizinan lokasi jualan (los) yang ada di area Pasar Wedarijaksa, Kepala Pasar setempat juga mengatakan, Untuk ijin hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki usaha dagang, mau dia berasal dari keluarga pejabat sekalipun kalau memang tidak memliki tempat jualan di sini sebelumnya, ya tetap tidak akan kami berikan rekomendasi, sebagai persyaratan untuk penerbitan IMB (izin mendirikan bangunan).

Selain itu, disinggung soal isu terjadinya jual beli los pasar mulai dari ratusan ribu, puluhan juta, hingga ratusan juta rupiah, Kepala Pasar Wedarijaksa kembali mengatakan,”Kami tidak pernah melakukan transaksi jual-beli los pasar, bisa ditanyakan langsung kepada para pedagang yang ada di sini,” katanya.

Terpisah, sementara dari hasil dokumentasi video dan wawancara kepada beberapa para pedagang, terdapat informasi yang berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pasar Wedarijaksa pada hari Rabu (14/04/2021) tersebut. Pasalnya dari beberapa narasumber telah mengatakan, bahwa adanya pembangunan dua ruko baru tersebut para pengusaha telah mengeluarkan administrasi hingga sekitar ratusan juta rupiah. Sementara untuk pembangunan kios menggunakan dana swadaya dari pemilik los pasar.

Kepala Pasar Wedarijaksa, Kardono (memakai baju kemeja putih), saat menunjukkan rencana kedepan dalam penataan los pasar yang baru. Rabu (14/04/2021).

“Untuk mengurus perizinan katanya mencapai ratusan juta rupiah, sedangkan untuk bangunan rukonya, telah memakai biaya swadaya, alias mbangun sendiri,” ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya (sesuai dengan dokumentasi video).

Ditempat terpisah, sementara itu Kasi Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pati Widya mengatakan, bahwa bangunan tersebut adalah dari program miliknya Kementerian. Jadi bukan urusan yang di daerah.

“Itukan proyek pusat, jadi bukan kewenangan kami, selain itu, kami juga tidak punya kewajiban untuk memperbaiki ataupun lainnya, ya monggo kalau mau dilaporkan kemana silahkan, terserah pokonya,” tegas Widya, Jumat (16/04).

Senada dengan Kasi Pasar, Kepala Bidang Pasar dari Disdagperin Kabupaten Pati, Roni juga menyampaikan, bahwa Revitalisasi Pasar Wedarijaksa tahun 2019, adalah tanggungjawab pusat, bukan tanggungjawab yang di daerah.

“Langsung kordinasi dengan pak Kepala Dinas saja, mungkin lebih paham, kami tidak tau apa-apa soal itu,” imbuh Roni Kepala Bidang Pasar dari kantor Disdagperin Kabupaten Pati.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah yang berfungsi sebagai pusat pertanggungjawaban pembangunan daerah dengan dipimpin oleh kepala satuan kerja selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

Adapun sesuai dengan fungsinya, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Dalam hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 10, yang mana dalam pasal menerangkan tentang tugas Pengguna Anggaran. Diantaranya adalah mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan, dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah. Serta bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Dalam tugasnya menyusun dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sesuai pasal 10 Permendagri No. 13 Tahun 2006, maka Kepala SKPD selaku PA bertanggungjawab untuk menetapkan dan menguraikan program dan rincian kegiatan terkait pelaksanaan anggaran.

Kepala SKPD bertanggungjawab atas pelaksanaan program kepada Kepala Daerah. Untuk itu tanggungjawab pelaksanaan program disampaikan oleh Kepala SKPD selaku PA melalui koordinator Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) paling minimal 3 bulan sekali atau triwulan. Sedangkan pelaksanaan kegiatan dilaporkan oleh PA secara berkala minimal setiap bulan kepada Sekretariat Daerah.

Sungguh sangat disayangkan jika masih ada Kantor Dinas yang masih tidak mengetahui tentang kegiatan atas pelaksanaan suatu program didalam instansinya, Dalam hal ini tentang Revitalisasi Pasar Wedarijaksa tahun 2019, terlebih dari Kepala Bidang yang membidangi, Maupun dari Kasi yang memiliki kewenangan sebagai pengawas atas Satuan Kerja dari program atas instansinya. Dalam hal ini tentang pengawasan pada Pelaksanaan Proyek tersebut (Revitalisasi Pasar Wedarijaksa Tahun Anggaran 2019).

 

 

(Red/Tg)