Pati, www.suarahukum-news.com | Puluhan warga dan tokoh masyarakat, Rabu (31/10) sore telah berkumpul di salah satu petak lahan perhutanan yang berada di hutan pangkuan Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati. Hal ini, merupakan aksi lanjutan setelah pihaknya menduduki atas lahan garapan tersebut selama sepuluh hari didalam kawasan hutan, sebagai bentuk penolakan jika lahan yang sudah ia (LMDH Sumber Makmur) kelola selama bertahun-tahun, justru malah di ajukan oleh kelompok tani hutan dari desa lain. (01/11)
“Kami bersama dengan seluruh warga ini tidak menolak tentang adanya program pemerintah berkaitan dengan perhutanan sosial, khususnya yang ada di desa kami. Justru kami sepakat mendukung agar program tersebut dapat berjalan dengan baik, sehingga tepat sasaran, tepat guna dan tepat manfaat,” ujar Ruslan, Selasa (31/10)
Lebih lanjut Ruslan juga menyebut jika semua tehnis obyek dan subyek pemohon perhutanan sosial sudah tertuang didalam Peraturan Menteri LHK No 16 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial dan Permen LHK No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus serta didalam Pasal 10 angka 7 (a, b, c), Pasal 11 angka 2, 3 dan 4, Permen LHK No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.
“Bahwa, Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan,” terangnya.
Namun, lanjut Ruslan, Disini, kami menemukan dugaan ketimpangan dalam proses pengajuanya yang justru di ajukan dari bukan warga setempat. Sementara para petani yang berada di kawasan tersebut juga tidak tau soal itu. Inikan aneh. Sementara, para petani itulah yang sebenarnya sudah mengelola lahan tersebut sejak lama. Bahkan sejak masa adanya tanaman murbei untuk persediaan pakan ulat sutra pada saat itu.
Sesuai dengan Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016, Perhutanan Sosial bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, kami mohon kepada Tim Vasilitasi dan Validasi Perhutanan Sosial yang hendak melaksanakan tugas atau kegiatan di Kecamatan Tlogowungu, khususnya di Desa Sumbermulyo agar lebih obyektif dan Netral. Serta, melakukan kroscek ulang terlebih dahulu tentang data pemohon dan anggota kelompok yang didaftarkan, agar program perhutanan sosial ini dapat berjalan dan terlaksana dengan baik. Sehingga tidak adalagi kata kalimat ketidakadilan di negeri ini,” tandasnya.
(Red/Sh)