Mengharap Keadilan, YN; Pembuat & Pengguna Tanda Tangan Palsu Harus Dihukum Setimpal

Opini855 Dilihat

Kudus, www.suarahukum-news.com | Dugaan pembuat dan pengguna tanda tangan palsu didalam kwitansi pembelian jual beli rumah, serta adanya dugaan rekayasa administrasi sejak awal, YN selaku pihak yang dirugikan dalam peristiwa tersebut berharap kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo di Jakarta untuk bisa memberikan perlindungan hukum atas dirinya. Pasalnya,  selain menjadi korban dari pelaku pembuat dan pengguna tanda palsu, YN juga diduga menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan surat berharga (SHM) miliknya, yang merupakan harta peninggalan almarhum suaminya. (24/12)

“Semoga bapak Kapolri mendengarkan jeritan rakyat kecil ini yang sudah terombang-ambing oleh keadaan akibat dampak ulah oknum yang tidak bertanggungjawab. Tanda tangan dalam kwitansi tersebut adalah jelas bukan nama saya, karena tidak sesuai dengan identitas KTP  dan silahkan dilakukan uji forensik. Saya jadi curiga kalau persoalan ini adalah skenario yang sudah di rencanakan, terlebih beberapa waktu lalu, saya juga mendapat tekanan dari oknum anggota, dan itu sudah saya laporkan ke Irwasda Polda Jateng,” keluh YN dikediamanya, Minggu (24/12).

Sementara, lanjut YN, Sertifikat SHM yang pernah saya titipkan kepada calon pembeli yakni saudara NA, namun justru hingga saat ini saudari NA juga tidak bisa dihubungi nomor teleponnya, serta saya juga tidak tahu keberadaannya dimana. Padahal batas waktu perjanjian 6 bulan sejak perjanjian itu dibuat pada tanggal 21 Juni 2023 juga sudah berlalu. Pada waktu itu NA juga mengaku akan melunasi pembelian rumah milik saya seharga Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) paling lambat tanggal 21 November 2023, jadi untuk nilai kekurangannya adalah sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

https://suarahukum-news.com/diduga-terindikasi-konspirasi-penipuan-penggelapan-yn-mencari-keadilan-di-polres-kudus/

“Meskipun awal kesepakatan DP yang dijanjikan adalah Rp 150 juta, namun pada kenyataannya hanya diberikan Rp 100 juta. Terus bagaimana nasib sertifikat saya yang telah saya titipkan padanya. Terlebih, malah muncul pihak ketiga, berdasarkan tanda tangan palsu justru ingin menguasai atau meminta ganti rugi kepada saya, hukum ini bagaimana kok seolah di jadiakan alat kepentingan oleh oknum,” imbuhnya dengan mata berkaca-kaca seolah tidak dapat membendung lagi rasa kesedihan, yang sudah hampir setengah tahun dipendamnya tersebut.

Pada kesempatan itu, YN juga berharap agar perkara yang sudah dilaporkan ke Polres Kudus ini mampu memberikan keadilan kepada dirinya, dan mampu menyeret para oknum yang diduga terlibat konspirasi pemufaktan jahat atas kepada dirinya.

“Mbok hukum itu jangan tebang pilih, keadilan bukan hanya milik para penguasa atau milik para orang kaya, namun keadilan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, hal ini selaras dengan sila kelima butir Pancasila,” imbuh YN sembari mengusap air mata yang masih menetes dikedua pipinya.

https://suarahukum-news.com/ironis-oknum-notaris-ini-diduga-tabrak-perka-bpn-no-1-tahun-2006-kode-etik-ppat/

Sementara Andi Widodo yang diketahui sejak awal terus memantau proses jual beli rumah antara YN dengan NA juga berharap agar hukum jangan tajam kebawah dan tumpul keatas. Karena, negara kita adalah negara hukum, sehingga sudah selayaknya bahwa seluruh masyarakat Indonesia juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama di mata undang-undang.

“Disana, ada 4  anak yatim yang harus diperjuangkan, ada anak yang masih sekolah juga, jangan sampai hal ini mengganggu sikis mental anak. Ya bagaimana tidak lah, wong orang tuanya yang tinggal satu-satunya ingin menjual rumah dengan maksud untuk bisa digunakan sebagai penunjang kehidupan justru malah diduga direkayasa oleh oknum yang berkepentingan,” cetus Andi saat di konfirmasi Media ini melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (24/23).

Selain itu, pihaknya bersama dengan tim kuasa hukum mengaku sudah mempersiapkan berkas-berkas surat aduan yang akan dikirimkan kepada Satgas Mafia Tanah di Jakarta. Hal ini untuk mengantisipasi adanya oknum broker yang dengan sengaja menggunakan modus pelaku menjadi korban.

“Bisa saja perkara serupa ini telah menimpa saudara-saudara lain di Kudus, namun tidak semua dari mereka berani melakukan perlawanan, terkadang mereka hanya pasrah dan menunggu hukum alam saja,” kesalnya.

Lebih jelasnya, masih kata Andi Widodo, terkait Pemalsuan Identitas sudah di atur didalam Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa, Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

“Bagaimana bisa, secara administrasi saja sudah ada dugaan rekayasa mal administrasi, lalu kemudian tanda tangan palsu ini digunakan untuk menuntut orang yang diketahui adalah pemilik hak dari obyek yang maksud. Justru yang menjadi korban tanda tangan palsu yang sebenarnya adalah YN, karena secara jelas nama terang dan tanda tangan basahnya sudah di palsukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di dalam kwitansi,” tandasnya.

 

 

 

(Red/Tg)