Musyawarah APBDes Tahun 2021 & Penyampaian LPPD Ta.2020 Desa Sumbermulyo, Menuai Kontroversi, Ada Apa ….?

Opini2167 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com- Serangkaian acara Pelaksanaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong Kabupten Pati, Tahun 2020, Selasa (23/02) siang sekitar pukul 14.30 Wib di kantor balai desa setempat, di warnai oleh sejumlah pelemik dan kontroversi. Hal itu di picu tentang adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan yang belum rampung di kerjakan oleh kepala desa, selaku pihak penanggung jawab atas anggaran di tahun tersebut. Serta selama dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi di desa itu. (23/02)

Sesuai dengan isi surat undangan No.005/004 dari pihak Pemerintah Desa, yang di buat pada tanggal 22 Februari 2021, turut mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berserta Anggota, Perangkat Desa, yang si hadiri pula oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Sumbermulyo, untuk mengikuti serangkaian acara kegiatan, pada hari ini, Selasa (23/02/2021), dengan Keperluan: Musyawarah APBDes 2021, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) 2020 dan Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPD) 2020, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintahan desa setempat.

Dokumentasi pelaksanaan kegiatan, dengan Keperluan: Musyawarah APBDes 2021, LPPD 2020 dan LKPD 2020 di Kantor Balai Desa Sumbermulyo. Selasa (23/02/21).

Pada kesempatan itu, satu per-satu rincian dari semua kegiatan selama tahun 2020 di uraikan di hadapan para tamu undangan. Selain itu, segala bentuk program kegiatan sosial kemasyarakatan maupun pembangunan fisik (infrastruktur) juga di urai secara urut, bersarkan dengan Rencana Alokasi Pembangunan Desa (RAPBDes) tahun 2019, sebelum di tuangkan dalam Anggaran Pembelanjaan Desa (APBDes) di tahun 2020. Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut juga berencana akan membahas Musyawarah APBDes Tahun 2021, yang mana sesuai aturan yang ada, harus di susun paling lambat per-tanggal 30 Desember di tahun 2020 kemarin.

“Semua kegiatan yang berkaitan dengan pemerintah desa di tahun 2020 sudah berjalan sesuai aturan. Baik dalam kegiatan fisik maupun secara administrasi,” ujar Kepala Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong Kabupten Pati, dalam forum siang itu, Selasa (23/02/2021).

Menanggapi hal tersebut, Salah satu anggota BPD Desa Sumbermulyo, yang bernama Agung, dalam sambutannya, menyampaikan tentang beberapa item program yang menurutnya belum rampung di kerjakan seratus persen. Bahkan menurut pria yang memiliki suara lantang di balai desa dalam menyampaikan pendapatnya itu, pihaknya juga menanyakan terkait penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sejak beberapa tahun terakhir, yang mencapai  ratusan juta rupiah.

“Mohon sekiranya bisa di sampaikan oleh yang membidangi dalam forum ini (ketua BUMDes), sejauh mana perkembangannya. Selain itu, kemanakah sisa anggaran untuk karang taruna, serta beberapa anggaran dari Dana Desa yang di gunakan untuk program desa setempat, yang mana hingga saat ini, menurut hasil konfirmasi kepada para pihak (yang membidangi), hal itu masih terasa janggal dalam pelaksanaan nya,” ucapnya.

Dokumentasi surat undangan. Selasa (23/02/2021).

Sementara itu, Bendahara Desa Sumbermulyo, pada forum tersebut, pihaknya hanya menyampaikan secara rincian umum, bahwa semua program pemerintah desa setempat sudah rampung di kerjakan. Dan sudah sesuai dengan mekanisme dari atasan. Namun ketika di minta untuk menjelaskan perkembangan BUMDes, serta beberapa item pekerjaan, maupun tentang pengadaan Laptop senilai lebih kurang Rp 13 Juta, dirinya seakan bingung. Hingga, sang kepala desa harus saling bertanya tentang beberapa item yang memang menurut RAPBDes tahun 2020 maupun APBDes tahun 2020 yang terdapat selisih, di hadapan para tamu undangan di forum itu.

“Uang Bumdes masih utuh, bisa di pertanggungjawabkan,” jawab singkat  dari Bendahara Desa Bumimulyo.

Sedangkan, masih kata Bendahara desa setempat,”Memang ada sekitar Rp 50 juta, uang yang di pinjam seseorang, tapi saya lupa siapa yang minjam. Selanjutnya untuk jumlah nilai lainya, kita simpan pinjamkan pada kelompok tani, bahkan sudah dapat berkembang dengan baik,” Imbuhnya dengan nada meyakinkan.

Namun ketika sang anggota BPD (Agung) menanyakan lebih lanjut tentang perkembangan dan berapa jumlah saldo terakhir yang di peroleh. Sang bendahara desa belum bisa menyampaikannya. Bahkan ketika nilai yang di anggarkan untuk penyertaan BUMDes sesuai dengan RAPBDes maupun APBDes yang di kuatkan dengan Perdes terbaru di tahun 2020, nilainya cukup fantastis dan mencapai ratusan juta rupiah. Mendengar laporan penggunaan anggaran tersebut Kepala desa justru merasa kaget. Namun setelah di tunjukan pada layar monitor yang ada di depan forum, Akhirnya kepala desa berjanji akan menyelesaikan permasalahan itu setelah rampung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sumbermulyo, yang saat ini sudah sampai pada tahapan Kepanitiaan.

Berdasarkan beberapa item pekerjaan yang menurut anggota BPD bernama Agung, tersebut mengatakan, Bahwa laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan dan laporan administrasi lainnya di nilai masih banyak kejanggalan, maka dirinya memilih meninggalkan forum siang itu dan tidak mau menandatangani berita acara Musyawarah APBDes Tahun 2021.

“Saya tidak berani menandatangani berita acara Musyawarah APBDes Tahun 2021. Karena dari tahapan nya saja sudah kurang tepat, seharusnya kalau mau melakukan musyawarah APBDes, harus turut mengundang tokoh masyarakat, serta seluruh elemen kelembagaan tingkat desa. Selain itu yang memberikan surat undangan juga harus dari pihak BPD bukan dari Pemerintah Desa,” Ujar Agung saat menjawab pertanyaan dari awak media tentang alasan dirinya tidak mau menandatangani berita acara APBDes tahun 2021, di depan Kantor Balai Desa Sumbermulyo sebelum dirinya meninggalkan tempat itu.

Ditambahkan oleh Agung, Apalagi, dari tanggal, hari, bulan, dan waktu di bikin mundur, padahal secara jelas hadir nya pada hari ini, Selasa (23/02/2021). Masak kita menandatangani berita acara yang di buat seolah-olah sudah di buat pada tanggal dan beberapa waktu lalu, kan lucu. Masak kita mau di bodohi seperti anak kecil, lalu menandatangani berita acara yang sebenarnya belum pernah di laksanakan musyawarah itu.

“Jelas ini menyalahi aturan yang ada, sesuai dengan aturan, APBDes Tahun 2021 harus di buat paling lambat pada tanggal 30 Desember 2020. Ini kita di kasih undangan aja baru kemarin, kemudian hari ini acara kegiatan nya, kemudian seakan kita (BPD) di paksa harus menandatangani berita acara, pada hari dan waktu yang sebenarnya adalah akal-akalan saja. Jelas saya selaku anggota BPD menolak untuk mendatangani berita acara itu,” pungkasnya sembari meninggalkan lokasi parkir Kantor Balai Desa Sumbermulyo siang itu.

Kendati menuai kontroversi, mengingat tahapan dalam Musyawarah APBDes tahun 2021 sudah di duga cacat dalam tahapan, Namun Ketua BPD Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong beserta tiga anggotanya tetap menandatangani berita acara tersebut. Adapun tentang waktu, tanggal dan bulan maupun tahun secara jelas sudah tidak sesuai, serta pada tahapan yang harus di lalui juga tidak memenuhi forum. Lantaran tidak turut mengundang tokoh masyarakat, RT serta beberapa kelembagaan di tingkat desa (Dessa Sumbermulyo) yang ada.

 

(Red/Tg)