Pati, www.suarahukum-news.com | Sejumlah realisasi pembangunan tahun anggaran 2023 yang bersumber dari APBD maupun dari APBN di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati telah disorot oleh Ketua BPD di desa setempat. Menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang harus dimusyawarahkan bersama sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran yang bersumber Pemerintah. (06/03)
“Kami menilai adanya indikasi dugaan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan dengan progres 100 persen pada tahun anggaran 2023. Untuk itu, kami bersama dengan anggota BPD lainnya dan juga perangkat desa telah melakukan rapat internal guna menindaklanjuti isu-isu miring yang berkembang di masyarakat,” ujar TW, Ketua BPD Karaban, usai mengikuti rapat di balaidesa setempat, Selasa (06/03) malam.
Dalam keterangannya, Ketua BPD Karaban juga menyebut tentang adanya dugaan beberapa titik lokasi proyek anggaran Tahun 2023 yang belum rampung dikerjakan dengan progres 100 persen.
“Kami selalu mendukung program-program pembangunan yang di realisasikan oleh pemerintah desa. Namun, sebagai fungsi pengawas, kami juga akan mempertanyakan jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan capaian progres,” imbuhnya.
Dalam kesempatannya, Ketua BPD Karaban juga menyebut kalau pihaknya sudah memiliki beberapa dokumentasi serta data lain, terkait pelaksanaan APBDes Karaban Tahun 2023.
Untuk diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110 Tahun 2016, Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Jika keberadaan kami ini tidak dihargai dan tidak dilibatkan sebagai bagian dari lembaga pemerintah desa, tentunya kami akan menggunakan hak-hak kami sebagai pengawas pemerintahan desa,” kata TW.
Sementara itu Kepala Desa Karaban Kusnan, saat di temui sejumlah awak Media di Kantor Balaidesa setempat pada Selasa (05/03) malam, pihaknya enggan memberikan tanggapan apapun. Namun, pihaknya hanya menyebut kalau persoalan tersebut hanya miskomunikasi kecil yang harus diluruskan.
“Soal pembangunan di Desa, sudah ada TPK dan pelaksana pekerjaan. Jadi, kalau soal proses dan capaian progres pembangunan, bisa langsung ditanyakan kepada perangkat desa yang mengerjakan,” tandasnya.
(Red/Sh)