Pontianak,www.suarahukum-news.com-Pemberantasan pungutan liar atau pungli pada semua sektor pelayanan publik memiliki tantangan besar, sehingga perlu inovasi. Satu di antara inovasi ini adalah menerapkan strategi pencegahan pungli melalui kebijakan implementasi model kota tanpa pungli.(12/03).
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Irjen Pol. Agung Makbul, pada Kunjungan Kerja Satgas Saber di Kalimantan Barat, Rabu (10/03).
“Pencegahan dilaksanakan secara intensif dengan mendorong seluruh unit kerja pada Pemerintahan Kota/Kabuaten melaksanakan reformasi birokrasi di semua lini melalui pembangunan zona integritas,” jelasnya.
Menurut Makbul, terdapat lima parameter kebijakan implementasi model kota tanpa pungli, yaitu sumber daya manusia, operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, dan inovasi serta kreasi.
“Dasar penetapkan calon kabupten/kota sebagai model kota tanpa pungli adalah adanya instansi yang telah mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” paparnya.
Pada kunjungan kerja tersebut ,juga diadakan rapat koordinasi yang dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji. Rapat diikuti jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sutarmidji mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengusulkan dan memberikan kepercayaan kepada Kota Pontianak untuk menjadi Kota Bebas Pungli. Usulan tersebut didasarkan pada hasil kajian terhadap seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
“Kajian dilakukan dengan pendekatan kriteria/indikator hasil capaian dari kementerian/non-lembaga pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat. Capaian yang dimaksud di antaranya capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi oleh Komisi Pemerantasan Korupsi,” terangnya.
Selain itu juga capaian hasil evaluasi reformasi birokrasi dan zona integritas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi. Kemudian capaian hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah atas laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat. Termasuk pula hasil penilaian standar pelayanan publik oleh Ombudsman-RI Perwakilan Kalimantan Barat,” imbuh Gubernur.
“Berbagai capaian itu telah dinilai baik sebelum adanya pedoman penilaian kota bebas pungli dari Satgas Saber Pungli. Gubernur berharap Kota Pontianak memenuhi karakteristik pedoman penilaian kota bebas pungli,” pungkasnya.
(Red/Sh)