Tak Jadi Dibagi – Bagi,Uang Jual Pohon Jati Di Sepanjang Jl.Desa Panggungroyom – Suwaduk , Masuk Dalam Kas Desa

Opini1472 Dilihat
( dok. foto sh-news ) Penebangan sejumlah kayu jati di bahu jalan penghubung Desa Panggungroyom – Suwaduk Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati.

Pati , www.suarahukum-news.com – Tak jadi membagi-bagikan uang hasil penjualan pohon jati yang ada di sepanjang jalan penghubung Desa Panggungroyom dengan Desa Suwaduk , maka uang tersebut akhirnya dimasukan kedalam kas desa . Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan langsung oleh Kepala Desa Panggung Royom Hadi ,pada hari Rabu ( 19 / 02 / 2020 ) saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media dan LSM di Kantor Balai Desa Panggung Royom Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati . ( 01 / 03 )

Bahwa soal adanya dugaan bagi-bagi uang hasil jual pohon jati tersebut masih sebatas wacana atau rencana dan hal itu belum terjadi , ” Saat ini uang tersebut sudah saya amankan di rekening desa , jadi uangnya masih utuh dengan jumlah nilainya , yaitu sekitar Rp 39 Juta ” , kata Hadi Kades Panggungroyom saat di temui di kantor Balai Desa pada hari Rabu ( 19 / 02 ) sekitar pukul 13 .10 Wib

Lebih lanjut kepala desa Panggungroyom , Hadi dalam keterangan nya juga mengatakan bahwa , memang ada kesalahpahaman pada perangkat kami dalam menyampaikan keterangan , namun itu semua hanyalah wacana saja , yang penting uang nya masih utuh ;

” Kami selaku kepala desa minta maaf kalau ada bahasa penyampaian yang salah , soal jual pohon jati yang rencananya uangya akan di bagikan kepada beberapa pihak itu hanya miskomunikasi saja dan sudah saya tegur , untuk selanjutnya uang tersebut sudah saya masukan ke rekening desa ” , imbuhnya

Disinggung soal jalan penghubung desa Panggungroyom – Suwaduk apakah merupakan akses jalan desa atau jalan yang sudah masuk kedalam daftar jalan milik DPU-TR Kabupaten Pati , siang itu Hadi juga mengatakan bahwa ;

” Jalan itu milik desa , kalau milik PU ya batasnya adalah yang ada aspalnya saja , paling sekitar 2-2,5 meter saja , karena dulunya jalan itu sangat kecil , namun untuk bahu jalan yang ada pohon jatinya adalah masuk tanah desa bukan masuk akses jalan DPU , ” , jelasnya

Lebih lanjut disinggung soal bahu jalan yang seharusnya merupakan satu bagian dari obyek yang sama ( jalan penghubung desa ) namun siang itu , Kepala Desa Panggung Royom juga menyampaikan bahwa , kalau bahu jalan ya , bukan milik PU , itu milik desa ;

” Kalau bahu jalan itu bukan bagian dari jalan umum , itu masuk dalam tanah desa , yang masuk ke jalan umum hanya yang ada asplanya saja ” , terangnya kembali kepada para awak media siang itu

Menanggapi hal itu Camat Wedarijaksa Haryanto pada kesempatan yang sama pihaknya juga menyampaikan bahwa , yang terpenting adalah uangya masih ada , jadi masih bisa dipertanggungjawabkan ;

” Ya itukan sudah terlanjur , jadi yang terpenting bagaimana baiknya saja lah , untuk uangnya kan masih utuh jadi masih bisa dipertanggungjawabkan ” , kata Haryanto camat Wedarijaksa saat berada di ruangan yang sama

Terpisah , salah satu tokoh masyarakat Desa Suwaduk yang enggan menyebutkan namanya , saat dimintai keterangan tentang jalan utama atau akses poros yang menjadi penguhubung desanya tersebut , sore itu ( Kamis , 20 / 02 / 20 ) sekitar pukul 15 .00 Wib ) dirinya mengatakan bahwa ;

” Seusai dengan apa yang saya ketahui , bahwa pada saat saya membuat proposal pengajuan pemeliharaan jalan , maka akses itu adalah tanggung jawab dari DPU Kabupaten Pati , serta dananya adalah dari perawatan jalan daerah bukan dari pihak desa ” , tuturnya

Menanggapi hal itu , atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penebangan kayu jati di sepanjang jalan poros yang menghubungkan antara dua desa , yaitu Desa Panggung Royom dengan Desa Suwaduk , Catur Andi Cahyanto juga mengatakan bahwa ;

” Dengan adanya hal seperti ini berarti ada dugaan tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan , karena telah bertindak tidak sesuai dengan tehnis dan mekanisme dalam penebangan dan penjualan kayu jati di bahu jalan yang kalau memang jalur tersebut merupakan masuk kedalam jalur DPU Kabupaten Pati ” , kata Andi pada hari Minggu ( 01 / 03 ) sekitar pukul 13 .00 Wib di Kantornya

Karena , Lanjutnya , ” Kalau itu benar jalur yang masuk dalam daftar jalan milik PU ,seharusnya ada surat pengajuan dulu ke kantor DPU Pati baik dalam proses penebangan , maupun pemanfaatannya, apalagi nilai jualnya juga cukup lumayan , terlebih bibit pohon jati diketahui dari program penghijauan SMK Farming pada beberapa tahun lalu , jadi secara gambaran umum , pohon jati tersebut juga masuk kategori hasil dari kegiatan bakti sosial pada masa itu ” , tambahnya

” Atas adanya polemik tersebut , kami dari LSM KPMP Marcab Pati besok pagi ( Senin 02 / 03 ) akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas DPU Kabupaten Pati , dan menanyakan status jalan tersebut , agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di masyarakat ” , tandas Ketua LSM KPMP saat ditemui di Kantor nya yang berada di Jl.Pangeran Diponegoro No 114 Pati

 

( Red / Tg )