Tidak & Telat Dikerjakan Memiliki Beda Makna, Beranikah APH Usut Tuntas PA yang Tidak Konsisten

Opini681 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Berbagai polemik timbul pasca ramainya perbincangan masyarakat tentang adanya dugaan proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan APBD Kabupaten Pati yang diduga belum dikerjakan hingga batas akhir tanggal 31 Desember 2023. Bahkan yang menjadi ironis adalah bantuan keuangan tersebut mengalir ke rekening Desa selaku Pengguna Anggaran (PA) pada tahap pertama (anggaran murni 2023), namun hingga batas waktu tahun anggaran, proyek tersebut justru belum dikerjakan oleh Desa selaku Pengguna Anggaran. (03/01)

Terlepas dari itu semua (anggaran murni/perubahan), pengguna anggaran (Desa) berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pekerjaan paling lambat 10 (sepuluh) hari pasca berakhirnya masa waktu anggaran. Jika proyek tersebut masuk pada anggaran tahap murni, maka sudah selayaknya Pengguna Anggaran berkewajiban untuk menyampaikan hasil laporan keuangan dan laporan hasil akhir pekerjaannya kepada instansi terkait sebagai bentuk komitmen selaku penerima manfaat dan pengguna anggaran.

Didalam Perbup Pati No. 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Pemerintah Desa, Secara gamblang telah mengatur tentang mekanisme maupun secara rinci berkaitan dengan hak dan kewajiban Desa selaku Pengguna Anggaran.

“Tergantung pada penegakan Perbup Pati No. 30 Tahun 2023 tersebut. Kalau pihak instansi terkait lemah untuk menyikapi hal itu (persoalan yang ada), maka tidak menutup kemungkinan tiap akhir tahun di Kabupaten Pati ini akan memiliki persoalan serupa,” ujar A. Widodo saat dimintai tanggapannya tentang penegakan Perbup Pati No. 30 Tahun 2023, Rabu (03/01).

https://suarahukum-news.com/batasan-waktu-lpj-bankeu-apbd-inilah-sanksi-penjelasan-perbup-pati-no-30-tahun-2023/

Setiap program atau proyek yang disalurkan pada tiap desa, masih kata A. Widodo, Tentunya ada pihak pendamping maupun konsultan dari instansi terkait. Misalnya, tim pendamping dari Kecamatan setempat. Khusus untuk Desa yang memiliki kepala desa dari seorang akademisi, pastinya lebih paham soal aturan dan regulasinya berkaitan dengan pelaksanaan proyek Bankeu APBD 2023.

“Jangan sampai ada kalimat”wong ngerti aturan tapi melanggar aturan” (orang paham aturan tapi melanggar aturan). Jika proyek itu adalah aspirasi dan atas usulan masyarakat sebagai bentuk pemerataan pembangunan didesa, ya tinggal di laksanakan saja sesuai waktu tahun anggaran. Tidak usah membuat alasan ini dan itu, terlebih secara gamblang juga sudah diatur didalam Perbup Pati No. 30 Tahun 2023, ” imbuhnya.

Pria yang diketahui aktif mengikuti beberapa komunitas sosial tersebut juga menyampaikan bahwa “Tidak Dikerjakan dan Telat Dikerjakan” telah memiliki makna yang berbeda. Arti Tidak Dikerjakan adalah memiliki unsur sesuatu yang seharusnya dikerjakan namun tidak dikerjakan sampai batas waktu yang ditentukan. Sementara, arti Telat Dikerjakan memiliki makna jika sesuatu pekerjaan yang menjadi kewajiban untuk dikerjakan telah mengalami keterlambatan capaian proges 100 persen sampai dengan batas waktu yang tentukan. Kemudian, berkaitan dengan adanya dugaan tidak dikerjakannya suatu proyek Bantuan APBD oleh Desa, semuanya tergantung sama APH nya, berani menegakkan Perbup Pati No. 30 Tahun 2023, atau mandul penindakannya.

“Kalaupun Perbup Pati No. 30 Tahun 2023 tersebut mau dijalankan, ya jangan pandang bulu. Siapapun Pengguna Anggaran yang tidak melaksanakan kewajibannya, ya harus ditindak tegas,” kata A. Widodo.

Dalam kesempatannya, A. Widodo juga mengatakan kalau suatu kewajiban yang tidak dikerjakan sampai dengan berakhirnya batas waktu yang diberikan, maka, hal itu bisa dikatakan bertentangan dan tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tertuang didalam Perbup No. 30 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan bersifat khusus dari anggaran pendapatan belanja daerah kepada pemerintah desa. Seperti yang ramai di masyarakat misalnya, ada lebih dari satu desa di Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati yang diduga belum melaksanakan pekerjaan dari anggaran murni 2023.

“Jika pekerjaan tersebut masuk dalam anggaran murni (termin pertama tahun anggaran), maka kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pekerjaan diperkirakan pada bulan Juli-Agustus 2023,” sebut A. Widodo.

Kemudian, masih kata A. Widodo, hasil temuan audit dari badan pemeriksa keuangan itu, adalah lebih kepada suatu pekerjaan yang dicurigai terindikasi adanya pengurangan kualitas dan kuantitas bangunan, maupun terindikasi adanya dugaan mal administrasi berkas laporan pertanggungjawaban dari Pengguna Anggaran (PA).

“Akan tetapi, jika pekerjaan belum dikerjakan sampai dengan berakhirnya masa pembagian anggaran (termin satu/murni dan termin dua/perubahan) sampai dengan berakhirnya tahun anggaran anggaran tanggal 31 Desember 2023, maka patut dicurigai adanya indikasi dugaan penyimpangan anggaran dalam satu tahun anggaran yang tidak terealisasi fisiknya,” tandasnya.

A. Widodo juga berharap agar Perbup Pati No. 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kepada Pemerintah Desa, tidak hanya sekedar lembaran bacaan, namun, namun juga harus menjadi acuan bagi para Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan regulasi tersebut, khususnya bagi Desa yang mendapatkan Bankeu APBD Kabupaten Pati Tahun 2023.

 

 

 

(Red/Tg)