Semarang, www.suarahukum-news.com| Belum lama ini Kapolda Jawa Tengah telah menetapkan beberapa oknum pelaku jasa penagih hutang yang telah terbukti melakukan sita barang tanpa melalui penetapan proses hukum yang sah menurut undang-undang, serta menjerat para pelaku dengan pasal 365 dan 368 KUHP, dan/atau 170 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP. (22/12)
“Kita tetapkan pasal 363, 365 pasal pencurian kemudian pencurian dengan pemberatan karena pada malam hari dan pasal 55 dan 66 ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora, saat jumpa pers dikantornya, Jalan Pahlawan, Semarang, Kamis (07/12/23).
Namun, hal tersebut nampaknya tidak membuat gentar bagi oknum lain untuk tetap terus melakukan aksinya, dengan berupaya meng-eksekusi terhadap unit kendaraan yang diketahui telat dalam pembayaran (kredit macet) di jalan umum. Bahkan, tindakan yang diluar ketentuan pun, tampaknya masih dilakukan, hal ini seperti yang menimpa saudara RR (35) salah satu warga Desa Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang, pada hari Jumat (18/12/23).
“Pada hari itu (Jumat, 18/12) sekitar pukul 16.00 WIB, saya sedang mengantar anak dan istri saya di daerah Tegal Sari, Semarang. Saat hendak parkir kendaraan ke tepi jalan, tiba-tiba datang 4-5 orang dengan membawa stopmap yang mengatakan kalau unit yang saya bawa sedang menunggak angsuran pembiayaan lesing,” ujar RR dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut RR juga mengatakan, setelah mengetahui kalau 4-5 orang tersebut adalah diduga Dept Collector, Selanjutnya pihaknya langsung beranjak dari tempat parkiran dan langsung menutup jendala mobil dan kemudian berjalan menuju Jl. Sriwijaya.
“Karena di Jalan Siranda macet, kemudian mobil saya di tabrak dari belakang oleh mobil datsun warna silver yang dikendarai para Dept Collector yang mengejar saya tersebut. Jika saya keluar dari mobil saat itu, pasti akan menimbulkan keributan. Makanya, ketika ada celah saya langsung ke arah jalan Sindoro, dan mereka masih mengejar dari belakang,” imbuhnya sembari memperlihatkan video mobil yang dikendarai oleh Dept Collector tersebut.
Dengan perasaan takut dan tertekan, masih kata RR, kemudian saya menghubungi om Hans, selanjutnya melalui petunjuknya saya mengikuti google map yang dikirimkan, yang arahannya menuju ke Jalan Slamet Riyadi, Gayamsari. Waktu itu, saya masih kejar-kejaran di beberapa jalan protokol dengan Dept Collector yang beberapa kali memalang mobil agar kendaraan saya berhenti. Namun, berhasil saya hindari.
“Setelah mendekati dititik lokasi om Hans, kamudian dari belakang sudah tidak terlihat lagi mobil yang mengejar saya tadi. Setelah berhenti sayapun mengecek bagian belakang mobil sudah pada penyok, lampu belakang pecah dan lampu bagian depan sebelah kiri juga pecah serta bemper depan kiri banyak yang baret,” terangnya menambahkan.
Atas kejadian tersebut, melalui Kantor Advokat & Konsultasi Hukum Tarto Widodo & Partners, dengan Surat Kuasa No :271/Sk-TW/XII/2023 selanjutnya telah melaporkan percobaan perampasan dan pengrusakan mobil yang diduga dilakukan oleh para oknum Debt Collector ke Polda Jateng.
“Jadi, dapat atau tidaknya barang jaminan dieksekusi tidak hanya bergantung pada apakah jangka waktu pembayaran kredit telah lewat atau tidak. Akan tetapi, apabila debitur melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan (wanprestasi), sehingga dapat membuat kreditur berhak untuk melaksanakan haknya mengeksekusi barang jaminan. Namun harus melalui prosedur dan jalur hukum yang berlaku,” ujar salah satu Tim Advokat yang tergabung didalam Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Tarto Widodo & Pertner, saat dikonfirmasi Media ini, Kamis (21/12/23).
Disampaikan lebih lanjut oleh Team Advokat Tarto Widodo & Partner, Mengenai kredit bermasalah, dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet, maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).
Selain itu, pihaknya juga menyebut akan mempersiapkan file untuk bersurat resmi kepada BKPN dan OJK, serta kepada para pihak yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut. Kita memiliki rekaman video saat upaya perampasan hendak dilakukan, serta bukti kendaraan yang telah di rusak dengan di tabrak dari belakang, dengan maksud agar si pengendara ini (RR) berhenti.
“Negara kita ini punya hukum dan undang-undang, yang didalamnya juga menjamin dan melindungi hak-hak orang lain. Bahkan, dari BKPN dan OJK juga menegaskan kalau dept collector dilarang melakukan penarikan kendaraan di jalan,” tandasnya.
(Red/Sh)