Pati, www.suarahukum-news.com | Hiruk-pikuk dan sejumlah kontroversi tentang adanya iruan Kelompok yang diduga terisistem dari oknum Pendamping Program Kawasan Hutan Dengan Pengeloaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial tahun 2022 dari empat desa di kawasan pegunungan Kendeng Utara seolah tak berkesudahan, dan selalu memunculkan isu-isu baru. Pasalnya, dari beberapa narasumber yang berhasil dihimpun Media ini, telah menyebut jika pada bulan Mei 2022, pengurus KTH Tani Makmur Desa Maitan telah disodorkan secarik kertas untuk ditandatangani. Adapun sesuai dengan isi surat tersebut, para pemohon/peserta KHDPK Desa Maitan harus membayar Rp 200,- per-Meter, atau setara dengan Rp 2 Juta rupiah per-Hektare untuk biaya pemetaan dan pemberkasan.(21/12)
“Pada waktu itu saya di ajak ke Kabupaten Batang oleh saudara S. Kemudian saya diajak ke kantor sekretariat kepengurusannya. Disana, kami mendapat arahan dan petunjuk tehnis serta hal-hal yang berkaitan dengan program KHDPK 2022,” ujar Supriyanto, (Sabtu,17/12) yang merupakan Ketua KTH Tani Makmur, Desa Maitan Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, disela penanaman 50 ribu bibit buah-buahan di pegunungan Kendeng, atau lebih tepatnya di BKPH Tambakromo, RKPH Tambakromo.
Baca juga : >>>>> https://suarahukum-news.com/selain-kontriversi-dugaan-pungli-lokasi-khdpk-di-pati-belum-ditetakan-melalui-bidang-planologi-kehutanan/
Selanjutnya, lanjut Supriyanto,” Sesampainya kami di rumah, kemudian kami melakukan rapat dan musyawarah bersama dengan 38 ketua kelompok dan para pengurus lainnya. Yang pada intinya, untuk biaya pemetaan dan ukur lahan garapan yang dimohonkan dalam program KHDPK PS adalah Rp 200,- per-Meter, atau setara dengan Rp 2 Juta rupiah per-Hektare. Dasarnya, adalah dari surat yang disampaikan oleh pihak pendamping tersebut,” imbuhnya sembari memberikan pelayanan kepada para petani hutan pagi itu.
Setelah proses pemberkasan dan pemetaan serta pengukuran berjalan, ada beberapa pesanggem yang hingga kini juga belum memberikan iruan untuk menunjang kegiatan KTH Tani Makmur ini. Padahal, kami bersama dengan seluruh pengurus juga harus bolak-balik ke Jakarta untuk mengirimkan berkas permohonan ke Kantor KLHK.
“Memang, iruan tersebut bersifat sukarela mas, karena tidak semua pesanggem dilingkungan kami mau untuk memberikan iuran. Namun, untuk kewajiban yang tertera didalam Surat tersebut kami (pengurus) berupaya untuk memenuhinya (Rp 200,- per-Meter),” ujar Ketua KTH Tani Makmur, sedikit polos.
Kemudian, masih kata Supriyanto, sembil menunjukkan beberapa dokumentasi foto yang masih tersimpan di ponsel miliknya, Ketua KTH Tani Makmur Desa Maitan ini juga menunjukkan beberapa bukti foto tentang arahan dari pihak pendamping berkaitan dengan Rp 200,- per-Meter atau setara dengan Rp 2 Juta per-Hektare.

“Ini lo mas, dasar kami untuk melakukan iuran kepada para petani/pesanggem (dok.foto) dasarnya dari pihak pendamping. Kemudian untuk iruan lainnya, kami mengacu pada AD/ART kelompok. Sehingga, semuanya berdasarkan hasil keputusan musyawarah mufakat,” katanya.

Setelah berjalannya waktu, pak kepala desa pergi ke Jakarta untuk mengetahui lebih lanjut tentang program KHDPK dan pembiayaannya, dari sana kami mendapatkan banyak arahan dan petunjuk dari KLHK. Selanjutnya, kami melakukan rapat dan musyawarah bersama dengan seluruh pengurus. Bahwa program KHDPK PS adalah gratis, karena sudah dibiayai oleh APBN.
“Jadi, hasil iruan yang terkumpul akhirnya kami musyawarahkan bersama. Apakah harus dikembalikan lagi kepada para petani, atau dipergunakan untuk kegiatan kelompok. Akhirnya, berdasarkan hasil musyawarah bersama, para kelompok ini justru menyetujui agar uang kas yang ada dapat dipergunakan dalam penyertaan permodalan Koperasi.,” sambung Supriyanto.

Sementara di tempat yang sama, Sekertaris KTH Tani Makmur juga menyebutkan, didalam Koperasi, juga akan mengelola beberapa kegiatan yang berkaitan dengan program kerja bersama Kelompok. Meliputi rencana pengelolaan produk unggulan yang ada di Desa Maitan, dari para petani Perhutanan Sosial tersebut.
“Dari penyertaan modal yang ada, sebagian , memang dipergunakan untuk menunjang keberhasilan para petani. Saat ini, kami juga telah mengurus perizinan distributor pupuk. Kemudian mengelola koperasi simpan pinjam Kelompok. Untuk membeli bibit buah-buahan sebanyak 50 ribu, yang kami bagikan kepada seluruh anggota secara gratis, serta untuk kebutuhan lain, untuk menunjang seputar kegiatan KTH Tani Makmur Desa Maitan,” tandasnya.
(Red/Tg)






