Pati, www.suarahukum-news.com | Terima Audensi dari para Pengurus berserta Anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (Pasopati), Rabu (28/09), Ketua DPRD Kabupaten Pati telah menyatakan sikap agar Perbup Pati No. 55 dan Perbup Pati No. 56 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa dan Aparatur Pemerintah Desa supaya dicabut. Lantaran, hal itu dapat mengebiri hak-hak Kepala Desa dalam menentukan kewenangannya, sebagaimana telah diatur didalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.(28/09)
“Dari dulu, teman-teman di DPRD sudah meminta agar Perbup nomor 55 dan Perbup nomor 56 tahun 2021 direvisi. Hal itu sangat bertentangan dengan kewenangan dan kebijakan kepala desa. Bahkan, beberapa waktu lalu sempat menjadi kontroversi saat pelaksanaan pengisian perangkat desa,” tegas Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati siang itu, Rabu (28/09).
Lebih lanjut Ketua DPRD juga mengatakan jika hak-hak kepala desa harus dikembalikan. Ada kepentingan apa dengan Perbup tersebut, secepatnya pihak eksekutif harus mencabutnya. Lantaran, dalam Perbup tersebut terdapat poin-poin penting, yang dapat melemahkan posisi kepala desa, selaku penerima amanah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam audensi tersebut, Ketua Pasopati Pandoyo bersama rekan Kades lainnya juga menyampaikan beberapa hal penting. Diantaranya terkait dengan tunjangan biaya operasional 3% dari DD yang sudah disampaikan oleh Presiden RI.
“Kami juga meminta pergantian kendaraan operasional Kades yang sudah beerumur lebih dari 10 tahun,” ujar Pandoyo dalam keterangannya.
Menanggapi hal itu, Pihak eksekutif yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Pati juga menyampaikan jika semua usulan dalam audiensi akan segera disampaikan kepada Pimpinan, yakni Pj Bupati.
“Apa yang menjadi harapan dari para kepala desa ini, akan segera kami sampaikan kepada pimpinan. Karena yang lebih berhak untuk menentukan kewenangannya adalah Pimpinan kami,” tandasnya.
Kendati demikian, Ketua DPRD Kabupaten Pati juga meminta agar Sekertaris Daerah Kabupaten Pati memiliki kepastian jawaban. Pasalnya, Sekda ini dianggap memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan, untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada pimpinan (Bupati).
(Red/Tg)





