Pati, www.suarahukum-news.com | Puluhan warga dan pemuda Desa Lahar, pada Jumat (12/05) siang, telah berbondong-bondong menuju ke salah satu lokasi tambang galian yang terletak di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Hal ini diduga dipicu atas kekesalannya terhadap pengelolaan kontribusi yang diberikan oleh pengelola tambang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang diambilkan dari nilai jual hasil penjualan material tambang galian per dump-truk, sebagaimana tertuang didalam surat pernyataan yang dibuat oleh pengelola tambang. Adapun dari nilai kontribusi tersebut, diperuntukkan bagi dua desa, yakni Desa Lahar dan Desa Sumbermulyo dengan rincian untuk masing-masing desa mendapatkan kontribusi dari pengelola tambang sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah). (12/5)
Akan tetapi, dari bagian kontribusi yang masuk ke Desa Lahar, oleh masyarakat setempat dianggap kurang transparan dan dinilai tidak jelas dari sistem pengelelolaanya. Karena, rincian penggunaannya tidak pernah diumumkan secara transparan di masyarakat.

“Dari nilai Rp 5000 (lima ribu rupiah) per dump truk tersebut, bagaimana pengelolaannya dan siapa saja pengurusanya, serta bagaimana laporan pertanggungjawabannya. Kemudian, sampai saat ini sisa kasnya bagaimana,” kata Aan, salah satu tokoh masyarakat setempat, Jumat (12/5) dalam rapat mediasi, yang di hadiri oleh segenap jajaran Forkopincam Tlogowungu.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Lahar, H. Sarwanto, S.Pd.I, juga menyebut jika dari nilai kontribusi yang masuk ke Desa Lahar juga sudah di kelola dengan baik oleh pengurusnya. Sehingga, dalam waktu dekat pihaknya berjanji akan menyampaikannya kepada masyarakat umum terkait rincian, penggunaan serta sisa saldo yang masih ada.
“Untuk Desa Lahar, rinciannya adalah, Rp. 1250,- untuk yang dilapangan, sebagian lagi untuk lingkungan dan sisanya juga masih di pegang oleh pengurusnya. Selain itu, rencanannya juga akan dipakai untuk pembangunan pengaspalan. Tapi dananya belum mencukupi,” ujar Kepala Desa Lahar saat menjawab pertanyaan dari perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan yang sama, salah seorang tokoh masyarakat setempat juga mempertanyakan soal kontribusi yang pernah di terima oleh Pemerintah Desa Lahar dari pengusaha tambang galian dari lokasi Jasem. Karena, menurutnya, pengelolaan keuangannya juga dianggap tidak transparan.
“Untuk kontribusi yang diberikan oleh pengelola tambang galian dari lokasi Jasem, saya menerima hanya sebesar Rp 8000,- (delapan ribu rupiah). Dan pada waktu itu, juga telah dibentuk kepanitiaan. Sehingga, bisa langsung konfirmasi ke panitia saja,” jawab Kades Lahar siang itu.
Karena proses mediasi dianggap alot, akhirnya puluhan pemuda dan masyarakat menuju lokasi tambang galian dengan membawa portal besi dan peralatan lain, dengan maksud untuk menutup akses jalan yang dilalui, dengan harapan agar aktivitas tambang dihentikan secara total, dan material tambang juga dilarang keluar melalui jalan tersebut.
Dengan pemahaman yang diberikan oleh Aan, yang merupakan tokoh masyarakat setempat, serta dibantu dari jajaran Polsek Tlogowungu dan Anggota Koramil Tlogowungu, akhirnya puluhan warga masyarakat tersebut tidak jadi memasang protal besi. Namun, hanya memasang banner yang bertuliskan “Masyarakat Desa Lahar Menolak Tambang Galian”.

Terpisah, sementara itu salah satu tokoh masyarakat Desa Sumbermulyo, Mbah Ruslan, saat dikonfirmasi Media ini tentang rencana yang dilakukan oleh masyarakat Desa Lahar, untuk menutup akses jalan menuju ke lokasi tambang dinilai kurang tepat.
Pasalnya, jalan tersebut merupakan fasilitas umum, serta jika dilihat dari peta desa, serta sejarah asal muasal adanya jalan tersebut, adalah untuk menunjang mobilitas hasil pertanian yang ada di Desa Sumbermulyo pada saat itu.
“Untuk sejarah yang saya tahu tentang jalan tersebut adalah, bahwa sekitar Tahun 1978 saat itu Kepala Desa Sumbermulyo adalah Pak Soetimin, beliau lah yang membuat akses tersebut, dan itupun di atas tanah warga Desa Sumbermulyo. Akan tetapi, jalan tersebut memang berada di perbatasan antara dua desa. Dan itu bisa dilihat dalam Peta Desa Lahar Peta Desa Sumbermulyo,” terang Ruslan, salah satu tokoh masyarakat setempat yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sumbermulyo di Tahun 2009 .
Selesai era kepemimpinan Pak Soetimin, perawatan jalan setapak itupun dilanjutkan di masa kepemimpinannya Pak Asroni, yaitu sekitar Tahun 1984, dan di era 90 an dilanjutkan oleh Pak Marki. Dari semua kepala desa yang pernah menjabat di Desa Sumbermulyo, semuanya pernah ikut membangun jalan pertanian tersebut.
“Pada awal adanya jalan tersebut, yang ikut kerjabakti adalah dari masyarakat Desa Sumbermulyo. Kemudian setelah jalan tersebut terbentuk dan memiliki manfaat untuk mengangkut hasil pertanian, barulah dari masyarakat yang memiliki lahan di jalur tersebut ikut membantu perawatannya,” imbuh Ruslan.
Jadi, lanjut Ruslan, Kalau saat ini tiba-tiba ada warga masyarakat dari desa lain ingin menutup akses jalan tersebut, lalu dasar adminitrasnya seperti apa. Kalaupun, hanya dilatarbelakangi oleh kekecewaan atas pengelolaan kontribusi dari pengelola tambang galian, ya seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa.
“Terlepas dari adanya aktivitas tambang galian, kemudian, masyarakat dari desa lain juga tidak bisa secara sepihak untuk melakukan penutupan jalan tersebut. Karena, jalan itu berfungsi untuk fasilitas umum, khususnya bagi para petani yang hendak mengangkut hasil pertaniannya,” tandasnya.
(Red/Tg)






