Pati, www.suarahukum-news.com | Sidang lanjutan praperadilan H. Utomo melawan Polresta Pati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Rabu (14/10/2026), diwarnai adu argumentasi hukum saat tim kuasa hukum pemohon menguji keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon. (14/10)
Dalam persidangan, Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum., selaku saksi ahli dari pihak termohon, menyampaikan pandangan bahwa pertimbangan hukum dalam surat penetapan tersangka dianggap tidak penting karena penetapan tersebut merujuk pada dua alat bukti.
Pernyataan itu muncul ketika kuasa hukum pemohon, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., mempertanyakan perlu atau tidaknya pertimbangan hukum dicantumkan dalam surat penetapan tersangka.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu poin penting dalam dinamika persidangan. Pasalnya, persoalan yang diuji bukan sekadar keberadaan dua alat bukti, melainkan juga bagaimana dasar penetapan tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan berlangsung dengan sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum pemohon. Di tengah sesi tersebut, ahli bahkan sempat berkelakar bahwa dirinya merasa seperti mahasiswa yang sedang menjalani ujian.
Dinamika itu menunjukkan bahwa keterangan ahli tidak hanya didengar, tetapi juga diuji melalui pertanyaan untuk memperjelas landasan argumentasi yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Dalam perkara praperadilan, keberadaan dua alat bukti tidak serta-merta mengakhiri pengujian terhadap keabsahan penetapan tersangka. Aspek prosedur dan pemenuhan ketentuan hukum yang relevan tetap menjadi bagian penting yang harus dinilai berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku,” tegas Kuasa Hukum Pemohon, Izzanudin Arsalan, Rabu (14/10)
Karena itu, lanjutnya, ,”Pandangan ahli mengenai tidak pentingnya pertimbangan hukum dalam surat penetapan tersangka perlu ditempatkan sebagai keterangan dalam persidangan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik,” sambungnya.
Ujung Perkara Tetap Berada pada Penilaian Majelis Hakim
Dalam kesempatanya Kuasa Hukum Pemohon mengatakan bahwa dalam sidang praperadilan ini Hakim berwenang menilai relevansi keterangan ahli, argumentasi pemohon dan termohon, serta seluruh materi persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengujian tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme peradilan,” ujar Izzudin Arsalan.
Masyarakat kini menanti bagaimana majelis hakim PN Pati mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum dalam menentukan keabsahan tindakan yang dipersoalkan H. Utomo.
(Red/Tg)






