Anggota DPRD Pati dari  Fraksi PKB siap Kawal Pembahasan Raperda Pondok Pesantren

Advertorial1099 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Bambang Susilo anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi PKB dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya siap mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren. Dengan harapan agar dalam pembahasan instrumen daerah ini rampung tahun 2022, sehingga bisa segera memberi manfaat bagi pegiat pondok pesantren di Kabupaten Pati.

Bambang menyebut, Perda Pesantren menjadi dasar hukum pengakuan keberadaan lembaga pesantren di Kabupaten Pati.

“Kita dan PKB di semua tingkatan intinya memperjuangkan Perda Pesantren. Kebetulan PKB di semua tingkatan diundang (Halaqoh RMI). Intinya untuk memperjuangkan Perda Pesantren jangan sampai gagal,” kata Bambang kepada awak media beberapa waktu lalu.

Perda Pesantren, lanjut Bambang, sebetulnya bukan hal yang baru di Indonesia, pemerintah pusat sendiri telah mengundangkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Namun, setiap daerah mempunyai Perda Pesantren yang berbeda-beda. Oleh karena itu, untuk menyesuaikan kultur pesantren lokal perlu banyak pihak untuk meng-godog Raperda ini.

“Terutama Kabupaten Pati kaitannya dengan menyukseskan Perda ini. Saya kira normatif. Kalau di Pati kita kaji muatan lokalnya sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintahan, bisa jalan. Ini tidak bisa lepas dari kultur. Mungkin di Kendal berbeda dengan Pati,” imbuh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati sian itu.

Ditambahkan oleh Bambang, Meski Raperda yang diinisiasi oleh Komisi D DPRD ini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022, namun hingga kini Raperda Pesantren masih belum dibahas.
“Kendati demikian, DPRD Kabupaten Pati telah menunjuk beberapa tim ahli untuk mengkaji lebih dalam Raperda tersebut,” pungkasnya.

 

 

(Red/Tg)