Beralihnya C No.1399 ke C No.2060 di Tahun 1969, Ahli Waris Jelaskan Kronologi Ini

Opini1717 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Kontroversi persoalan kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, tampaknya seolah menjadi persoalan yang tak berkesudahan. Hal itu di duga kuat dengan adanya rasa ingin memiliki kembali atas obyek tanah yang diketahui sudah beralih hak kepemilikannya berdasarkan jual-beli secara langsung oleh pemiliknya (saat masih dalam keadaan sehat) pada tahun 1969 (bukti kwitansi jual-beli) kepada Astrodimin (pembeli) semasa keduanya (penjual dan pembeli) masih dalam keadaan sehat wal-afiat.(16/07).

“C No.1399, yang meliputi Persil 35 b, Kelas II, Luas 060 da, S.30 dan Persil 35 b, Kelas II, Luas 014, S.06 dengan jumlah total seluas 074 da, S.36, sebenarnya sudah beralih kepemilikanya, dan menjadi C.No.2060 meliputi Persil No.34, Kelas II, Luas 115 da, S.52 dan Persil No.35 b, Kelas II, Luas 030 da, S.14 dengan jumlah total seluas 145 da, S.65. Adapun sebab perubahan kepemilikan, adalah berdasarkan terjadinya jual-beli pada tahun 1969 oleh pemiliknya (Kasmi) kepada kakek saya (Astrodimin), sewaktu keduanya ini (penjual dan pembeli) masih dalam keadaan sehat wal-afiat,” terang Andi Widodo, yang merupakan Cucu dari almarhum Astrodimin.

Dokumentasi Surat Undangan Mediasi dari BPN Pati.

Namun, lanjut Andi Widodo, pada tanggal 21 Agustus 2019, melalui Surat bernomor; MP.02.02/1155-33-18/VIII/2019, pihaknya mengaku mendapatkan Undangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pati. Dalam Acara; Mediasi, yang turut Mengundang seluruh pihak bersangkutan pada waktu itu (penjual, pembeli, kades setempat dan ahli waris almarhum Astrodimin).

“Mediasi ini, dilakukan karena sebidang tanah asal C.No.1399, Persil 35 b, D II, Luas 300 m2, terletak di Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, telah diajukan permohonan pengukuran pada tanggal 9 Januari 2019, Nomor; 42/ND-33,18/01/2019 oleh pemohon ukur,” imbuh Andi Widodo sembari menunjukkan beberapa arsip yang masih ia simpan.Meliputi, Surat Undangan dari BPN Pati, Foto Copy C No.1399, Foto Copy C No.2060, Kwitansi Jual-beli, serta beberapa dokumen penting lainnya yang masih ia simpan secara rapi di dalam kantong plastik berwarna hitam, Jumat (15/07/2022).

Adapun pengajuan pengukuran tanah tersebut, lantaran dari ahli waris Almarhum Kasmi telah menjual tanah tersebut kepada saudara yang berinisial ZA, sehingga dari pihak pembeli telah mengajukan pengukuran ulang untuk proses administrasi (penerbitan sertifikat hak milik).

“Bukti kami jelas, ada kwitansi jual-beli pada tahun 1969, Perubahan C yang dimaksud juga cukup jelas. Sehingga, pada waktu itu pihak pembeli akhirnya membatalkan diri, karena tanah tersebut ternyata sudah di kuasai oleh ahli waris Astrodimin sejak berpuluh-puluh tahun, adapun dasar pengelolaan dan penguasaan adalah dari jual-beli, yang dikuatkan dengan bukti kwitansi pembayaran sebidang tanah yang dimaksud,” jelas Andi Widodo (cucu Astrodimin).

Siang itu, Cucu Astrodimin juga mengaku, bahwa beberapa waktu terakhir, pihaknya harus menelan pil pahit lagi, lantaran telah terjadi salah tulis di dalam isi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, atas perselisihan Hak Waris, yang obyek tanahnya berbatasan dengan tanah miliknya tersebut.

Jawaban tertulis dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang, atas salah ketik Batas Tanah sebelah Selatan.

“Atas kejadian itu, saya yang di dampingi oleh teman saya (Wartawan) melakukan konfirmasi berkaitan dengan salah ketik dalam Putusan di Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Akhirnya, pada waktu itu, saya juga mendapatkan jawaban tertulis sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karena, pada saat Pengadilan Agama Pati menggelar Sidang Tempat (Disente) atas obyek yang dianggap menjadi lahan sengketa, batas tanah sebelah selatan adalah dikuasai oleh ahli waris Astrodimin berdasarkan jual-beli pada tahun 1969. Jadi, Putusan Pengadilan Agama Tinggi Semarang sebenarnya merujuk pada Putusan Pengadilan Agama Pati, hanya saja terjadi salah ketik untuk batas tanah yang terletak di sebelah selatan,” kata Andi Widodo sembari menghela nafas panjang.

Selain itu, Pihaknya juga mengaku, bahwa pihak keluarga (ahli waris Astrodimin) sudah merasa capek, karena munculnya berbagai polemik yang dipicu atas dugaan, bahwa pihak ahli waris pemilik tanah sebelumnya, masih saja ingin menguasai tanah tersebut.

“Secara jelas, bahwa lahan yang dikelola oleh adik almarhum ayah saya (Munawi) adalah benar-benar murni jual beli yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli (Kasmi dan Astrodimin) semasa keduanya masih dalam keadaan sehat. Sebelum akhirnya keduanya (penjual dan pembeli) sama-sama sudah almarhum (saat ini),” pungkasnya sembari menunjukkan seluruh dokumen dan arsip yang ia simpan secara rapi dalam tas warna hitam miliknya.

Siang itu, Cucu Astrodimin ini juga berharap, agar tidak ada lagi polemik yang timbul atas persoalan-persoalan sengketa lahan disekitar batas tanah miliknya. Karena, setiap orang yang mengelola sebidang tanah sampai berpuluh-puluh tahun, sudah barang tentu memiliki dasar kepemilikan yang kuat, serta didukung dengan data penguasaan atas tanah yang dikelola.

 

 

 

 

(Red/Tg)