Berbagai Pengakuan Pemotongan BLT DD Desa Tanjungrejo Terus Bermunculan Dari KPM

Opini1132 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com – Dugaan polemik yang terjadi diseputar penerimaan bantuan sosial akibat dampak covid-19 di Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, ternyata bukanlah rumor atau isu yang ditimbulkan oleh beberapa pihak yang dianggap tidak sejalan di era kepala desa yang menjabat saat ini. Pasalnya kabar yang beredar tentang adanya penarikan dan penerimaan bantuan langsung tunai dana desa tersebut benar adanya, dan hal itu terjadi di beberapa dukuh dan RT di desa setempat pasca pembagian BLT DD tahap pertama tahun 2020. ( 21/06 )

Kabar tentang adanya pengembalian ulang atau harus mengembalikan serta adanya penerimaan bantuan sosial Covid-19 yang bersumber dari anggaran Dana Desa Tanjungrejo yang menurut keterangan beberapa narasumber uang pengembalian tersebut akan di bagikan kembali kepada beberapa warga setempat yang belum dapat menerima bantuan sosial akibat dampak Pandemi Covid-19.

Hal itu terungkap setelah munculnya pemberitaan di beberapa media online yang terbit beberapa waktu lalu, salah satunya di portal media www.suarahukum-news.com dengan judul ” BLT DD Desa Tanjungrejo Di Minta Kembali Rp 200 Ribu, Oknum Kecamatan Alergi Wartawan ” yang tayang pada tanggal 18 Juni 2020, dari pemberitaan tersebut akhirnya muncullah beberapa informasi yang di sampaikan oleh para nitizen serta mengirimkan beberapa bukti dugaan pengondisian atau pengarahan yang diduga di lakukan oleh oknum RT atas arahan dan musyawarah dari oknum pejabat pemerintahan desa ( perangkat desa setempat ) yang selanjutnya seakan secara bersama-sama menyetujui adanya pemotongan bantuan bantuan langsung tunai dana desa tahap pertama tahun 2020 tersebut.

Tak hayal, salah satu oknum RT yang sempat memberikan keterangan tentang adanya praktik penarikan uang Rp 200 bagi penerima bantuan BLT Dana Desa yang ada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso tersebut sempat menerima kecaman keras serta beberapa bahasa yang berada intimidasi dari beberapa oknum yang merasa geram akibat munculnya pemberitan di beberapa kanal berita media online dan sempat menjadi perbincangan warga net di beberapa group media sosial jenis facebook.

Tak hanya berhenti pada sebuah adanya dugaan bahasa yang bernada tekanan, akan tetapi oknum RT yang sempat memberikan informasi adanya praktik penarikan tersebut juga harus menandatangani surat pernyataan kesalahan, karena dianggap mencemarkan nama baik oknum perangkat dengan memberikan informasi yang dianggap tidak sesuai, padahal fakta yang dihimpun dari beberapa narasumber dari warga setempat pada tanggal 10 Juni 2020 juga memberikan keterangan yang sama dan juga membenarkan adanya hal itu, sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh salah satu oknum RT sebelum akhirnya muncul di beberapa kanal berita media online.

Selain di RT 08, kejadian serupa juga diduga terjadi di RT 02 dan RT 01, salah satu penerima manfaat dari bantuan sosial akibat dampak covid-19 yang berasal dari Dana Desa Tahun 2020 tahap pertama sesuai dengan hasil dokumentasi rekaman video yang di ambil pada beberapa waktu lalu, juga memberikan keterangan yang sama seperti yang terjadi di RT 08.

” Yo aku ntok bantuan duit patangatos ewu soko deso ( ya, saya dapat bantuan uang Rp 400 ribu dari desa ) “, ucap salah satu nenek dengan usia cukup renta yang tinggal di rumah sangat sederhana, berdinding bilik bambu dan berlantaikan tanah dengan ukuran rumah tak seberapa besar, Rabu ( 10/06/2020 )

Di tanya soal penerimaan yang tidak utuh sesuai dengan tehnis penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bagi KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) adalah sebesar Rp 600 Ribu Per KK dan hal itu sesuai dengan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020, sang nenek juga mengatakan, bahwa pihaknya hanya menerima sebesar Rp 400 ribu.

” Yo mboh, entok e mok sak mono, tompo soko pak RT yo mok patangatos ewu iku ( Ya entahlah, menerima nya ya segitu dari pak RT, empat ratus ribu ) “, imbuh nenek yang kental dengan logat bahasa jawa, siang itu.

Sementara itu, Ketua LSM KPMP ( Komando Pejuang Merah Putih ) Marcab Pati, Catur Andi Cahyanto, S.H, dalam keterangannya usai menindaklanjuti informasi dan Investigasi di lapangan pihaknya mengatakan bahwa, uang dari penarikan ( pemotongan ) BLT DD Desa Tanjungrejo Kecamatan Margoyoso, per hari ini ( Sabtu, 20/06 ) di RT 01 belum ada dikembalikan kepada para penerima manfaat.

” Hari ini, Sabtu. ( 20/06 ) sekitar pukul 17.30 Wib, saya melakukan Investigasi lanjutan atas informasi yang beredar bahwa uang yang dikumpulkan oleh RT atas bantuan sosial dampak covid-19 dari BLT DD Desa Tanjungrejo per hari ini ( Sabtu, 20/06 ) di RT 01, belum di kembalikan, hal itu sesuai dengan informasi dari salah satu sumber penerima manfaat di RT tersebut “, tegas Catur Andi Cahyanto ( 45 ) pria yang juga merupakan jebolan dari fakultas hukum malam itu.

Terpisah, menanggapi hal itu Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ( Sekber IPJT ) DPC Kabupaten Pati, Tugiyono saat dimintai tanggapan tentang adanya dugaan pengondisian pemotongan bantuan sosial akibat dampak covid-19, pihaknya sangat menyangkan hal itu, pasalnya segala bentuk penyaluran bantuan sosial ini kan sudah tehnis nya masing-masing, harusnya berpedoman pada hal itu saja agar tidak timbul pro kontra di masyarakat.

” Diketahui bahwa, selain mengacu pada peraturan PMK No.50/PMK.07/2020, Khusus untuk Kabupaten Pati juga mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2020 diundangkan pada tanggal 20 Mei 2020. BAB III, Prioritas Penggunaan Dana Desa, 4. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa, a. Rp. 600. 000, – ( enam ratus ribu rupiah ) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat “, kata Tugiyono, Sabtu ( 20/06/2020 )

Selain itu, Lanjutnya , ” Bupati Pati juga memberikan instruksi resminya pada tanggal 12 Juni 2020 Tentang Larangan Pemotongan Bantuan Sosial Masyarakat Terdampak Covid-19, Nomor 1160/1348.1 , DINTRUKSIKAN Tidak Diperbolehkan Adanya Pemotongan Sedikitpun Dengan Alasan Apapun Terhadap Bantuan Sosial Covid-19 “, imbuhnya

Ketua Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ( Sekber IPJT ) DPC Kabupaten Pati juga menyampaikan dukungannya kepada Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Pati dalam menuju New Normal,yang dimana kita semua diwajibkan untuk bertanggung jawab yang dimulai dari diri sendiri demi untuk kita semua, agar senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan.

” Pandemi Covid-19 belum berakhir, jadi kita semua wajib untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar selalu menerapkan pola hidup sehat dan selalu menerapkan protokol kesehatan, guna memutus rantai penularan dan penyebaran wabah nasional ( Covid-19 ) dan semua itu sejalan dengan upaya pemerintah Kabupaten Pati yang saat ini gencar – gencarnya mensosialisasikan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, semoga pandemi segera berakhir dan keadaan kembali normal seperti sedia kala, Amin “, tandasnya

 

( Red / Tg )