Cakades Petahana, Bisa Terdiskualifikasi Bila Tidak Membuat LPPDesa & LPRP APBDesa Akhir Tahun Anggaran, Maupun AMJ 

Opini1765 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Calon kepala desa petahana yang ada di Kabupaten Pati, bisa di tolak pendaftarannya atau di diskualifikasi pencalonannya apabila (dia) tidak membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( LPRP APBDes) baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan (AMJ). Adapun mekanisme tersebut sudah tertuang di dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2019 (Pasal 3, Pasal 11, Pasal 16 ayat 3 huruf o) tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa. Mengingat purna tugas jabatan Kepala Desa, berdasarkan Keputusan Bupati Pati tahun 2015 akan berakhir pada tanggal 21 April 2021.(01/03).

“BPD mengadakan rapat membahas pemberitahuan kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan. Pemberitahuan akhir akhir masa jabatan kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua BPD dengan tembusan kepada Bupati dan Camat,” bunyi pasal 3, Perbup Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa.

Selanjutnya,”Kepala Desa menyampaikan Laporan akhir masa jabatan kepada Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah menerima pemberitahuan akhir masa jabatan dari BPD. Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali menjadi Calon Kepala Desa wajib menyerahkan surat keterangan sudah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk pada saat pendaftaran,” bunyi pasal 11 dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa.

Sementara itu, di dalam Pasal 16 Ayat 3 Huruf O,”Surat keterangan telah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali,” bunyi pasal 16, ayat 3 , huruf o, dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Pati No.11 Tahun 2014 Tentang Kepala Desa.

Seperti yang saat ini tengah terjadi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Winong Kabupten Pati, Adapun seperti yang di beritakan media ini sebelumnya, Bahwa pelaksanaan LPPD tahun 2020, LKPD tahun 2020, Musyawarah APBDes 2021 dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sumbermulyo Kecamatan Winong Kabupten Pati, Selasa (23/02) siang sekitar pukul 14.30 Wib, di kantor balai desa setempat, di warnai oleh sejumlah pelemik dan kontroversi, yang diduga di picu akibat adanya dugaan atas beberapa item pekerjaan yang belum rampung di kerjakan, oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran, serta di duga belum tersusunnya APBDesa tahun 2021.

Sesuai dengan isi surat undangan No.005/004 dari pihak Pemerintah Desa, yang di buat pada tanggal 22 Februari 2021, turut mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berserta Anggota, Perangkat Desa, yang di hadiri pula oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Sumbermulyo, untuk mengikuti serangkaian acara kegiatan, pada hari, Selasa (23/02/2021), dengan Keperluan: Musyawarah APBDes 2021, Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LPPD) 2020 dan Laporan Keuangan Pemerintah Desa (LKPD) 2020, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintahan desa setempat.

foto surat undangan.

Sementara itu, Kabid Pembangunan Desa, Indah saat di konfirmasi Media ini di ruang kerjanya, Sabtu (26/02), Pihaknya mengatakan, kalau Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa tahap tiga (3) tahun 2020 Desa Sumbermulyo, secara administratif belum di sampaikan LPJ nya.

Kabid Pemandangan Desa, Indah. Saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (27/02/2021).

“Sampai hari ini kami belum menerima laporan pertanggungjawaban tersebut. Adapun konsekuensi yang akan di terima oleh desa adalah, keterlambatan untuk pencarian dana desa tahap pertama di tahun 2021,” ujar Indah Kabid Pembangunan Desa di Kantor Dispermades Kabupten Pati.

Adapun laporan pertanggungjawaban terakhir harus di kirim paling lambat pada tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya. Apabila hal itu tidak di laksanakan sesuai prosedur, maka akan berdampak keterlambatan pada kepengurusan administrasi di tahun selanjutnya.

“Kami belum menerima laporan pertanggungjawaban itu, dan sampai hari ini juga belum masuk ke meja kami,” imbuh Nilam dari Staf di ruang itu, saat membenarkan penjelasan dari Kabid Pembangunan Desa di Kantor Dispermades Kabupten Pati.

Menanggapi hal itu, Kepala Dispermades Kabupten Pati, Sudiyono juga mengatakan, Untuk penatapan APBDes tahun 2020, maka harus di selesaikan paling lambat, pada tanggal 31 Desember 2020.

“Semua tahapan harus melalui tehnis dan mekanisme yang benar. Apabila tidak, maka ada beberapa konsekuensi yang akan di terima desa setempat, salah satunya tentang keterlambatan siltap (gaji), kemudian anggaran untuk pelaksanaan Pilkades desa setempat juga akan terkendala,” ujar Kepala Dispermades Kabupten Pati Sudiyono, Sabtu (27/02) di ruang kerjanya.

Foto istimewa, Kepala Dispermades Kabupaten Pati, Sudiyono.

Selain itu, Masih Kata Kepala Dispermades Kabupten Pati,”Sesuai dengan peraturan dari Permendagri tentang pengelolaan keuangan dan Perda Kabupaten Pati. Jika itu di langgar maka, ranahnya masuk ke Inspektorat sebagai lembaga audit,” tandasnya.

Terpisah, Salah satu Aktivis Sosial yang juga merupakan Aktivis Penggiat Anti Korupsi di Kabupten Pati, yang enggan di sebutkan namanya, saat di mintai tanggapan tentang belum di buatnya laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa hingga memasuki tahap pendaftaran calon kepala desa, pihaknya mengatakan.

“Jika calon Kades tersebut dari petahana, maka bisa ditolak pendaftarannya, atau di diskualifikasi pencalonannya, Hal itu dapat di lakukan apabila dia tidak terlebih dahulu membuat LPPDes dan LPRP APBDes baik Akhir Tahun Anggaran, maupun Akhir Masa Jabatan. Mekanismenya adalah dari Keputusan Bupati tentang evaluasi LPPDes. Ini bisa dilakakukan oleh bupati apabila kades tidak menyampaikan LPPDes selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum habis masa jabatan. Kuncinya ada pada Camat masing-masing wilayah, apakah cukup cerdas dan tegas atau tidak,” ujarnya.

Selanjutnya, harus ada rekomendasi dari BPD, yang di tuangkan dalam keputusan BPD tentang LEK BPD yang di sampikan kepada Bupati melalui Camat. Dalam hal ini BPD harus cerdas dan tegas bila tidak menghendaki lahirnya BPD jalanan di desa setempat.

“Kemudian Keputusan dari Panitia Pilkades. Hal ini di lakukan, apabila bakal calon kepala desa tidak memenuhi syarat administrasi. Selanjutnya Nota keberatan rakyat desa yang bisa dibuat secara individu atau kelompok, disampaikan kepada BPD dengan tembusan ke Bupati melalui Camat,” imbuhnya.

Terkait cara ini, Masih kata Aktivis yang enggan disebutkan namanya. BPD, Camat atas nama Bupati harus serius merespon dan cerdas serta tegas dalam menanganinya.

“Keempat mekanisme di atas harus di sertakan dasar hukumnya dan di dukung dengan data dan fakta yang valid serta dapat di pertanggungjawabkan,” tandasnya.

 

(Red/Tg)