Diduga Abaikan SE Menpan RB No.13 Ta.2022, Kendaraan Dinas Ikut Lebaran

Opini2398 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Ada-ada saja, Kendaraan dinas plat merah yang diketahui bernopol K 95 A diduga dipakai saat melakukan mudik & kunjungan lebaran, hal itu dapat terlihat jelas saat kendaraan tersebut terpakir bertengger dipinggir jalan, Senin (02/05/22). Diduga kuat bahwa pemilik unit tersebut sedang melakukan kunjungan silaturahmi di salah satu rumah warga turut Desa Semampir, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, (17/05).

Adapun hal itu, justru menjadi bahan pembicaraan dikalangan sejumlah aktivis dan masyarakat di Pati. Pasalnya, ditengah Pandemi COVID-19 saat masyarakat kalangan bawah sedang prihatin atas wabah nasional yang belum mereda hingga lebaran tahun ini. Sementara, ada oknum pejabat pemerintahan yang diberikan fasilitas oleh negara untuk menunjang kinerjanya (unit mobil plat merah). Namun, justru diduga telah digunakan diluar jam kedinasan, terlebih ada SE PAN-RB yang mengaturnya.

Dilansir dari berbagai sumber yang ada, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).

Dalam SE tersebut, juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Namun demikian, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri diminta memperhatikan status risiko penyebaran COVD-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga diminta memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan COVID-19 serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform Peduli Lindungi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, pria yang akrab dengan nama sapaannya Pak Z mengatakan, Apakah mobil dinas boleh keluar ?, terlebih di saat hari cuti bersama seperti ini.

“Ada sanksinya apa tidak,  jika dipakai diluar kedinasan. Terlebih di hari cuti bersama,” ucap Z,  Senin (02/05/2022).

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan, Sementara untuk hari ini kan moment lebaran Idul Fitri. Jadi, untuk fasilitas yang berikan negara, harusnya terparkir di instansi masing-masing. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan fasilitas negara yang sudah diberikan kepada masing-masing pejabat yang berwenang.

“Mobil bernopol K 95 A , tampak terparkir di sekitar Desa Semampir, Kecamatan Pati. Kalau tidak salah, sedang melakukan silaturahmi di hari raya idul fitri ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti, siapakah pejabat pemerintahan yang diberikan kendaraan dinas bernopol K 95 A, dan siapakah pihak yang bertanggung jawab dalam mengemudikan kendaraan dinas pada saat cuti bersama dan Idul fitri tahun ini,  sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan terkait penggunaan fasilitas negara melalui beberapa peraturan pemerintah yang ada.

 

 

 

(Red/Tg)