Pati, www.suarahukum-news.com | Pengelolaan TPA Sukoharjo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati diduga telah menabrak berbagai peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta beberapa aturan pengolahan sampah yang telah diberlakukan di negeri ini. (03/11)
Pasalnya, penangan air lindi yang berasal dari tumpukan sampah organik dan anorganik tersebut justru tidak dikelola dengan baik melalui bak-bak kontrol yang ada. Ironisnya, cairan (air lindi) tersebut justru langsung dialirkan ke sungai melalui parit tanpa melewati proses di bak-bak kontrol Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang tersedia.
Untuk diketahui, pengelolaan sampah tersebut telah tertuang didalam Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang- Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Selain empat peraturan tentang pengelolaan sampah tersebut, masih ada beberapa aturan persampahan lain. Aturan-aturan ini berasal dari pemangku kepentingan, mulai dari Presiden, Menteri hingga pejabat daerah.
Seperti, Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Untuk diketahui, TPA Sukoharjo Kecamatan Margorejo, saat ini pengelolaannya di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, namun hal ini belum mencerminkan integritas dan profesionalitas dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Serta belum bisa menjadi contoh atas sistem pengelolaan sampah yang baik, meskipun pada awal pembangunan lokasi ini (TPA Sukoharjo) pada sekitar tahun 2018 yang telah menelan anggaran miliaran rupiah dari APBN.
Menanggapi hal itu Purnama (bukan nama sebenarnya) sangat menyayangkan sikap dinginnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati atas pengelolaan Air Lindi yang berada di TPA Sukoharjo Kecamatan Margorejo serta terkesan tutup mata.
Pasalnya, satu-satunya instansi yang seharusnya memberikan contoh positif terkait pengelolaan sampah yang baik dan ramah lingkungan, namun justru tidak segera mengambil tindakan dan seolah terkesan melakukan pembiaran selama bertahun-tahun (sejak lokasi tersebut dibangun).
“Tidak hanya menghasilkan bau menyengat, namun gunungan sampah di lokasi TPA Sukoharjo ini juga telah menghasilkan cairan lindi dalam jumlah banyak. Apabila tidak ditangani dengan baik, maka dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan air tanah dalam waktu jangka panjang,” ujar Purnama (bukan nama sebenarnya), Selasa (03/11/24)
Pada kesempatan itu, Purnama (bukan nama sebenarnya) juga mengatakan kalau air lindi atau leachate adalah jenis limbah cair yang berasal dari air hujan yang menggenang pada timbunan sampah padat. Air rembesan ini merupakan hasil dari dekomposisi sampah yang terakumulasi dengan sejumlah zat kimia beracun, bakteri patogen, senyawa organik, dan senyawa anorganik.
Bahkan, air lindi yang dihasilkan oleh jenis sampah tertentu, juga bisa mengandung senyawa anorganik, seperti natrium, kalium, kalsium, magnesium, klor, ortofosfat, fenol, dan logam berat beracun.
“Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di lokasi TPA Sukoharjo harus berfungsi secara baik. Karena, hal ini dapat berfungsi untuk mengolah air beracun agar menjadi air bersih yang tidak berbahaya dan ramah lingkungan,” imbuhnya.
Dalam kesempatannya, Purnama (bukan nama sebenarnya) juga berharap agar pengelolaan sampah di lokasi TPA Sukoharjo ini benar-benar mencerminkan profesionalitas dan tetap patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Terlebih, hal ini dikelola langsung oleh instansi yang membidangi (DLH Pati).
“Semoga ada evaluasi terkait penangan air lindi yang diterjunkan langsung ke sungai tanpa proses pengelolaan bak kontrol IPAL,” tandasnya.
(Red/Sh)