Diduga Akte Hibah No. 90/2018, Terbitan Dari Kantor Notaris ” RS ” , Langgar UU Jasa Notaris & Kode Etik Notaris 

Opini1063 Dilihat

Kudus, www.suarahukum-news.com – Menindaklanjuti munculnya berita di beberapa kanal media online dan cetak yang telah terbit beberapa waktu lalu, terkait adanya dugaan pemalsuan dan atau memasukan keterangan palsu ke dalam dokumen akta serta pengrusakan atas obyek sengketa dari salah satu ahli waris, di Desa Kirig Jekulo Kudus, kini terus bergulir . ( 07 / 10 ) 

Pasalnya, dari hasil penelusuran team investigasi dilapangan, bahwa permasalahan ini di picu oleh terbitnya Akte Notaris Hibah No. 90/2018 oleh Notaris Radot BM Sitompul,S.H , selaku pejabat PPAT, pada tanggal 25 September 2018.

Menurut keterangan dari salah satu keluarga ahli waris, saudari Suratmi, anak dari almarhum Alwi yaitu saudara  Ali cs kepada awak media pada hari Senin (05/10/2020), pihaknya menyampaikan bahwa.

Notaris Rinawati saat dikonfirmasi oleh awak media, pihaknya membenarkan atas terbitan akta hibah No. 90/2018 dari kantornya dengan dasar surat kuasa dari Notaris Radot.

” Suratmi memiliki empat ahli waris, sementara dalam surat keterangan pembagian waris tertulis hanya tiga saja, sedangkan bapak saya ( salah satu ahli waris dari Suratmi  ) yaitu almarhum Alwi, justru tidak mendapat bagian, dan yang lebih mengecewakan bahwa rumah yang kami tempati beserta dua saudara saya ini, malah jatuh ke adik sepupu saya melalui hibah ini, kan tidak adil “, tuturnya dengan nada kecewa

Selain itu, Lanjut Ali , jika pada saat hibah, Nenek saya juga sudah sakit dalam perawatan dirumah, dan waktu itu Penerima hibah juga masih sekolah SMA, dan kami sekeluarga juga tidak pernah kenal sama Notaris Radot dan Rinawati.

” Yang jelas memang pernah ada petugas dari notaris Rinawati meminta tanda tangan ke saudara kami justru bibi saya Sulaimah yang menjelaskan kalau rummahnya mau disertifkatkan dan nanti kamu dan saudaramu juga dapat bagian “, imbuhnya

Dari lokasi sang narasumber ( Ali cs ) , kemudian awak media bergeser menuju ke Kantor Notaris Rinawati yang betalamat di Jalan Kyai telising Kudus, untuk konfirmasi langsung terkait adanya dugaan keberatan atas terbitnya surat hibah, yang berdampak pada hilangnya hak seseorang dalam mendapatkan hak atas waris.

Pada kesempatan itu pihaknya membenarkan adanya surat hibah uang telah diterbitkannnya atas dasar surat kuasa dari Notaris Radot.

” Semua proses hibah  sudah dibuatkan berita acara, jadi sudah sesuai dengan aturan “, ujarnya

Sesuai dengan amanat Undang-Undang  No 20 Tahun 2014 tentang Jasa Notaris pasal 20 , bahwa keabsahan seseorang dihadapan notaris adalah sekurang kurang umur 18 Tahun atau sudah menikah dan cakap memahami hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Ali cs, Utuh Nugroho Tri Antoro, S.H, M.H saat di konfirmasi melalui sambungan telfon selularnya, pihaknya menyampaikan bahwa, kewajiban Notaris sebagaimana yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau sesuai dengan kehendak para pihak. Salah satu kewajiban Notaris adalah membacakan akta dihadapan penghadap yang wajib dilakukan oleh Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN). Pengecualian kewajiban pembacaan akta dapat dilakukan atas dasar permintaan penghadap karena penghadap telah membaca sendiri, mengetahui dan memahami isinya, bukan keinginan dari Notaris.

” Untuk tidak membacakan akta, dengan ketentuan keterangan mengenai alasan akta tidak dibacakan ditulis dalam penutup akta sesuai perintah UUJN “, kata Utuh Nugroho melalui sambungan telfon selularnya

Untuk itu, Lanjutnya, akibat akta tidak dibacakan, kekuatan pembuktian akta menjadi akta di bawah tangan (Pasal 16 ayat 9 Jo Pasal 41 UUJN), Jadi kesimpulannya, kalau Notaris Rinawati tidak membacakan,Notaris tesebut dapat dikenakan tanggungjawab .

” Yaitu taggung jawab secara perdata terhadap kebenaran materiil akta yang dibuatnya karena menimbulkan kerugian pada penghadap, Sedangkan tanggungjawab secara pidana karena adanya perbuatan melawan hukum dengan unsur kesengajaan “, imbuhnya

Menurut Utuh Nugroho, S.H, M.H , bahwa Tanggung jawab Notaris berdasarkan Kode Etik Notaris dan Tanggungjawab Notaris secara Moril,

Yaitu perasaan bersalah pada diri sendiri. Akibat akta terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, akta mengalami penurunan mutu, posisi akta menjadi lebih rendah dalam kekuatan sebagai alat bukti, yang sebelumnya adalah lengkap dan sempurna.

Menjadi permulaan pembuktian, yang kekuatan pembuktiannya belum dapat membuktikan apa-apa.

Akibat tidak di bacakaannya langsung Notaris dikenakan sanksi administratif terhadap jabatannya, berupa: peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Sanksi Perdata yaitu adanya pihak yang merasa dirugikan akibat akta terdegradasi, menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.

Sanksi Pidana yaitu Notaris dalam membuat akta terdapat kebohongan atau akta dibuat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

” Jadi silahkan saja Notaris Rinawati beralibi syah saja, tapi kalau ini nanti menjadi penyidikan maka akan menjadi pembuktian terbalik “, pungkasnya sembari menutup sambungan telfon selularnya

 

( Red / Team, Tg )