Pati, www.suarahukum-news.com | Menjelang pergantian tahun 2023-2024, ternyata masih ada salah satu desa di Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati yang belum menyelesaikan pekerjaannya dengan berbagai alasan dan kendala dilapangan. Proyek pembangunan tersebut diketahui adalah tentang Peningkatan Jalan disalah satu desa diwilayah Kecamatan Tlogowungu. (27/12)
“Untuk saat ini memang belum saya kerjakan, karena adanya berbagai kendala,” ucap kepala desa saat dikonfirmasi Media ini kantor balaidesa setempat, Rabu (27/12).
Meskipun diketahui anggaran tersebut sudah masuk ke rekening desa sejak beberapa bulan lalu, namun hingga mendekati pergantian tahun anggaran, belum juga ada tanda-tanda hendak dikerjakan. Meskipun, dikerjakan hal ini akan terkendala dengan waktu yang tinggal menghitung hari sudah berganti tahun anggaran.
“Ini akan segera dikerjakan dan itu ndak masalah meskipun sudah berganti tahun, yang penting dikerjakan,” imbuhnya.
Menanggapi adanya dugaan Bantuan Keuangan Kabupaten Pati yang belum dikerjakan hingga akhir masa tahun anggaran, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati melaui Subbagian Program, Maryati mengaku belum menerima laporan pelaksanaan penggunaan anggaran sehingga belum bisa dilakukan monev.
“Maaf ya mas, catatan administrasi kami, desa yang dimaksud sampai dengan saat ini belum melengkapi berkas laporan penggunaan bantuan, jadi kami belum melaksanakan monev ke lapangan,” ujar Bagian Program, Maryati, Rabu (27/12) saat dikonfirmasi Media melalui sambungan telepon selulernya.
Sementara itu salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati saat dikonfirmasi Media ini juga membenarkan kalau proyek Peningkatan Jalan sesuai dengan usulan sebesar Rp 200 juta, yang hingga kini belum dikerjakan tersebut adalah sebagai bentuk implementasi penyerapan aspirasi dari wilayah daerah pemilihan satu (Dapil I).
“Ya benar mas, proyek tersebut adalah hasil usulan dari warga setempat yang kami serap melalui penjaringan aspirasi masyarakat. Kami juga sudah meninjau lokasi, memang betul proyek tersebut belum dikerjakan, terakhir tim saya sudah meninjau lokasi yang di maksud,” ungkap salah satu anggota DPRD Kabupaten Pati yang berinisial IB, Rabu (27/12).
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyangkan adanya hal tersebut, menurutnya,kejadian ini dapat berdampak pada implementasi penyerapan aspirasi masyarakat yang tidak sesuai harapan, sehingga menimbulkan terkendalanya peningkatan pembangunan.
Untuk diketahui, kebijakan atas penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai sampai dengan akhir tahun anggaran, pada saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015.
Selain itu, beberapa materi pengaturan lainnya, termasuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 dan ketentuan pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran berfokus pada mitigasi atas potensi kerugian negara (melalui pengaturan atas penggunaan jaminan pembayaran), sebagai konsekuensi atas penerbitan perintah transfer (SP2D) sebelum adanya kewajiban atas terpenuhinya prestasi pekerjaan.
Dampak proyek pemerintah yang tidak dikerjakan hingga menjelang pergantian tahun anggaran ;
1. Dampaknya terhadap upaya pencapaian efisiensi pelaksanaan anggaran, baik dalam konteks perencanaan likuiditas maupun penyediaan sumber daya operational cost lainnya.
2. Berkurangnya kemanfaatan informasi pada laporan keuangan/akuntabilitas atas realisasi belanja atas asset yang belum dapat memberikan kontribusi pada layanan publik dan perekonomian.
3. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran juga menjadi salah satu indikasi dari etika birokrasi yang belum sepenuhnya sejalan dengan semangat perencanaan dan pelaksanaan APBN. Fungsi strategis APBN sebagai instrumen alokasi dan distribusi sumber daya menjadi tidak efektif, dalam hal tidak terselesaikannya pekerjaan bermula dari insentif dan motif untuk mendapatkan porsi alokasi yang lebih besar tanpa perencanaan dan mitigasi resiko yang memadai di tingkat pelaksanaan.
Mengingat dampaknya yang tidak kecil, di samping proses pengadaan diperlukan inventarisasi dan pemahaman atas aspek pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan dan pelaksanaan anggaran, yang berpotensi pada keterlambatan penyelesaian sampai dengan berakhirnya tahun anggaran. Mengacu pada kerangka analisis operational efficiency (Schick 1999), serta konteks organisasi commitment control (Radev dan Khemani 2007) terdapat beberapa milestone pengawasan/kontrol dalam pelaksanaan anggaran yang terkait erat dengan pengelolaan komitmen.
(Red/Tg)