
Pati , www.suarahukum-news.com – Diduga bangunan fiktif yang saat ini gencar menjadi bahan perbincangan oleh warga setempat rupanya bukan hanya sebuah hembusan isu belaka , pasalnya hingga saat ini pada titik obyek tersebut memang belum terlihat adanya sebuah bangunan sesuai dengan nama / judul paket yang merupakan program dari pemerintah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur berjenis Drainase . Padahal sudah menjadi ketentuan bagi setiap pihak yang menggunakan anggaran bersumber dari anggaran pemerintah agar memberikan laporan pertanggung jawaban pada akhir selesai di kerjakanya sebuah pekerjaan minimal satu sampai dua bulan setelah selesai pekerjaan yang di maksud .
Adapaun sesuai dengan porsi dan proporsi nya sudah menjadi kewajiban dalam pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan .
Serta proses Penatausahaan yag dimulai dari membuat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Peraturan Desa, Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaiaan kepada Bupati / Walikota dan Masyarakat.
Sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 9 mengatakan bahwa Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang kementerian negara / lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara / lembaga yang dipimpinnya. Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Aturan tersebut juga tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 230 / PMK.05 / 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 / PMK.05 / 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .
Namun hal itu justru sedikit berbeda dengan yang terjadi di Desa Plangitan Kecamatan Pati , bahwa di duga kuat adanya kegiatan yang merupakan program kerja di tahun 2018 , tetapi hingga di bulan Agustus 2019 , pihak pemerintah desa setempat belum menyerahkan laporan hasil kegiatan maupun laporan pertanggung jawaban atas terealisasinya pekerjaan tersebut
Hal itu terkuak setelah adanya beberapa informasi dari narasumber dan merupakan warga setempat yang tinggal Di Desa Plangitan Kecamatan Pati Kabupaten Pati , siang itu pada hari Senin ( 12 / 8 ) sekitar pukul 12.15 Wib , pihaknya mengatakan tentang adanya bantuan keuangan untuk pembangunan Drainase pada tahun 2018 , namun hingga kini bangunan yang di maksud belum di realisasikan oleh Pemerintah Desa setempat
” Kami hanya ingin adanya ketransparanan dari pihak pemerintah desa , dalam hal ini tentang adanya bantuan keuangan yang peruntukannya dalam pembuatan saluran air ( Drainase ) di tahun 2018 lalu , namun hingga pertengahan tahun 2019 , bangunan tersebut belum tampak terealisasikan , ” tuturnya , dari seorang narasumber yang enggan menyebutkan namanya siang itu
Pihaknya juga menyebutkan , ” Saya asli sini , jadi tau benar wilayah desa kami , memang sampai saat ini belum ada pembangunan draninse baru , yang ada hanyalah bangunan lama , namun di poles atasnya saja sehingga terlihat seperti baru , kalau tidak percaya silahkan cek mas , saya tunjukkan lokasinya , ” imbuhnya dengan penuh keyakinan
Terpisah , Selanjutnya pada hari Selasa ( 13 / 8 ) awak media melakukan konfirmasi ke Kantor DPUTR ( Dinas Pembangunan Umum dan Transmigrasi ) Kabupaten Pati , dan bertemu dengan salah satu pegawai dari Bidang Cipta Karya yang bernama Rina , saat itu pihaknya mengatakan bahwa benar adanya tentang bantuan keuangan untuk pembangunan Drainase di Desa Plangitan Kecamatan Pati pada tahun 2018 lalu , namun hingga kini LPJ nya belum kami terima ;
“ Saya sudah mengingatkan terkait laporan pertanggung jawaban adanya bantuan itu , namun hingga kini LPJ tersebut belum dikirimkan , padahal ini sudah lewat perubahan tahun , ” tuturnya
Rina juga menambahkan , bahwa dirinya pernah mendapatkan sambungan telefon dari Pemerintah Desa Plangitan agar merubah judul , rencana kerja , maupun pertanggung jawaban , karena memang untuk RAB di minta dan akan dibikin sendiri dari Pemerintah Desa setempat ;
” Untuk RAB pada waktu itu memang diminta oleh Pemerintah Desa setempat , selanjutnya akan di bikin RAB sendiri dari Pemerintah Desa Plangitan . dan kami sudah berulangkali mengingatkan agar segera menyerahkan laporan administrasi , mengingat ini sudah pertengahan di tahun 2019 , tentu kami juga mendapat teguran dari atasan kami , terkait hal ini , ” pungkasnya
( Red / Tg )