Diduga Tabrak SKB 3 Menteri, Biaya PTSL di Desa Ini Dibandrol Rp 650 Ribu per-Bidang

Opini528 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Diduga menabrak Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Pembiayaan PTSL di Desa Angkatan Kidul Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati seolah dijadikan ajang bancaan oleh oknum pencari keuntungan dari jalannya program pemerintah, yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada kaum menengah ke bawah dalam mengurus pensertifikatan. Hal ini dikarenakan, munculnya pembiyaan yang hingga mencapai Rp 650.000,- belum lagi di tambah dengan biaya Akta bagi yang membutuhkan, dari tiap-tiap para pemohon.(04/01)

“Untuk biaya pemberkasan peserta PTSL Rp 650 ribu mas. Itu, menghabiskan program dari kepala desa yang sebelumnya. Saya bayarnya kepada perangkat desa, saat mengambil sertifikat saya di balaidesa,” ujar Surya (bukan nama sebenarnya) dengan nada polos, yang merupakan salah satu warga Desa Angkatan Kidul Kecamatan Tambakromo, saat dimintai keterangannya tentang pembiyaan PTSL, Selasa (03/01).

Sementara dalam keteranganya, pria berinisial JN yang merupakan suami dari DW salah satu Perangkat Desa Angkatan Kidul saat dikonfirmasi dikediamannya, Selasa (03/01) sore, pihaknya juga menjelaskan jika untuk pemberkasan pihaknya lah yang mengerjakan. Akan tetapi, untuk keuangan dihandle sama kepala desa.

“Untuk yang mengerjakan pemberkasan memang saya pak. Namun, untuk hasil iuran yang handle pak kepala desa semua. Jadi, kami disini hanya menggarap pemberkasan saja,” kata pria berinisial JN suami DW (salah satu perangkat desa) saat dikonfirmasi awak Media di kediamannya, Selasa (04/01) sore.

Sementara itu Kepala Desa Angkatan Kidul Muklisin, saat dikonfirmasi, Selasa (04/01) sore, dikediamannya, pihaknya juga membenarkan jika biaya permohonan PTSL di desanya sebesar Rp 650 ribu per bidang. Adapun semuanya itu sudah melalui musyawarah bersama antara perangkat desa, panitia dan para pemohon, melalui lisan.

“Benar mas, untuk biaya pemberkasan peserta PTSL di desa kami sebesar Rp 650 ribu per bidang. Kemudian dari jumlah bidang yang kami ajukan, sertifikat yang sudah terbit baru sekitar 57 bidang. Sisanya masih proses di kantor BPN Pati,” ujar Muklisin, Selasa (03/01).

Disinggung soal adanya biaya lain diluar biaya wajib sebesar Rp 650 ribu, Kepala Desa Angkatan Kidul kembali mengatakan jika hal itu diperuntukkan bagi yang menggunakan PPAT Notaris saja, atau bagi pemohon/peserta yang umurnya belum dewasa.

“Untuk yang memakai PPAT Notaris ada sekitar 10 pemohon mas. Adapun biaya tambahannya sekitar Rp 200 ribu. Jadi, biayanya menjadi Rp 850 ribu,” jelas Muklisin.

Meski demikian, Kepala Desa Angkatan Kidul juga mengaku sudah menyampaikan kepada para perangkat desa, agar mengacu pada Perbup tentang pembiyaan PTSL di Kabupaten Pati. Hal itu untuk menghindari sesuatu yang tidak sesuai dengan regulasi diatasnya.

“Sudah saya sampaikan kepada perangkat dan panitia soal itu (regulasi). Namun, mereka (perangkat dan panitia) tetap bersikukuh agar menaikkan biaya pemberkasan, dengan alasan untuk biaya operasional panitia,” tandasnya.

Diketahui bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL untuk Kategori V (J.awa dan Bali) adalah sebesar Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Namun, sebagai tindak lanjut atas SKB tiga menteri, Bupati Pati menerbitkan Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pati. Bahwa, Pemerintah Desa (Pemdes) dapat mengenakan biaya tambahan maksimal Rp 250 ribu. Dengan demikian, biaya maksimal yang dapat dibebankan pada masyarakat peserta PTSL ialah Rp 400 ribu. Jika lebih dari itu, dapat dianggap sebagai pungutan liar.

Biaya pemberkasan peserta PTSL di Desa Angkatan Kidul Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati yang mencapai Rp 650 ribu per pemohon ini diduga telah menabrak beberapa regulasi yang mengatur tentang pembiyaan yang timbul atas program dari pemerintah guna membantu masyarakat, khususnya bagi kalangan menengah kebawah dalam mengurus pensertifikatan tanah melalui program PTSL.

Untuk diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

 

 

(Red/Rn)