Pati, www.suarahukum-news.com | Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Ir. Bambang Susilo, memberikan klarifikasi soal gugatan yang dilayangkan oleh Yayak Gundul Cs ke Pengadilan Negeri (PN). Dalam gugatan tersebut, kata Bambang, pihak Yayak mengeluhkan tinggnya tunjangan rumah dan sebagainya yang diterima oleh anggota DPRD sebagai wakil rakyat.
Dalam kesempatanya, Bambang menyampaikan, bahwa tunjangan yang diterima oleh jajaranya bukanlah permintaan. Melainkan sudah diatur dalam undang-undang yang dibentuk oleh pemerintah pusat, provinsi hingga ditingkat pemerintah daerah.
“Tunjangan yang kita terima itu bukan kita yang minta. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga besaran tiap kabupaten itu berbeda, misal kami di Pati lebih besar dari Rembang tetapi lebih kecil dari Kudus,” kata Bambang, Selasa (17/03) disela Audensi bersama dengan FWP di Ruang Gabungan DPRD Pati.
Mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Yayak Cs, Bambang menilai hal tesebut sah-sah saja dilakukan sebagai masyarakat yang memiliki hak menyampaikan pendapat. Hanya saja, ia menegaskan bahwa terkait besaran tunjangan itu pihaknya (DPRD) tidak pernah meminta, akan tetapi hanya menjalankan sesuai amanah undang-undang.
“Terkait besaran gaji, tunjangan rumah, komunikasi, transportasi, dan tunjangan yang lain, semuanya diatur oleh undang-undang. Jadi, bukan dari permintaan dari kami,” pungkasnya.
Mengenai gugatan tersebut, Bambang menilai hal itu sah-sah saja, sebagai bentuk hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Hanya saja ini harus digarisbawahi bahwa pihaknya hanya menerima amanah undang-undang, dan ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Pati.
Mengenal Penghasilan Anggota DPRD
Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi:
1. Uang Representasi.
Uang representasi diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Uang representasi anggota DPRD provinsi sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
2. Tunjangan Keluarga dan Beras.
Tunjangan keluarga dan tunjangan beras diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pimpinan dan anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Uang Paket
Uang paket diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan.
4. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar 145% dari uang representasi yang bersangkutan.
5. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain
Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan: ketua, sebesar 7,5%, wakil ketua, sebesar 5%, sekretaris, sebesar 4%; dan anggota, sebesar 3%; dari tunjangan jabatan ketua DPRD.
Tunjangan alat kelengkapan lain diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
6. Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses.
Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada pimpinan dan anggota DPRD.Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemampuan keuangan tersebut ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah: tinggi, paling banyak 7 kali, sedang, paling banyak 5 kali, rendah, paling banyak 3 kal, dari uang representasi ketua DPRD.
Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD
Selain penghasilan di atas, pimpinan dan anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang terdiri atas; jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian; dan pakaian dinas dan atribut.
Selain itu, bagi pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa; rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan perorangan dinas dan belanja rumah tangga.
Sedangkan bagi anggota DPRD juga disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya; dan tunjangan transportasi.
Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
Selain penghasilan dan tunjangan kesejahteraan, pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian. Besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa bakti pimpinan dan anggota DPRD, dengan ketentuan diantaranya sebagai berikut.
1. Masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 bulan uang representasi;
2. Masa bakti sampai dengan 2 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 bulan uang representasi;
3. Masa bakti sampai dengan 3 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 bulan uang representasi;
4. Masa bakti sampai dengan 4 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 bulan uang representasi; dan
5. Maasa bakti sampai dengan 5 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi.
Dalam hal pimpinan atau anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian diberikan kepada ahli warisnya. Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pimpinan dan anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
Dasar Hukum:
1. Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“PP 18/2017”)
8. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“PP 1/2023”) sebagimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 19 ayat (1) dan (2) dan Pasal 19 ayat (3), (4), dan (5).
(Red/Tg)






