Pati, www.suarahukum-news.com | Sebanyak kurang lebih 1500 petani hutan yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) & Kelompok Tani Hutan (KTH) Se-Kabupaten Pati dan Se-Kabupaten Kudus, Rabu (18/10) siang telah menggelar aksi damai di depan Kantor Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah II guna menyampaikan lima tuntutan poin penting untuk keberlangsungan hidup para petani hutan. (20/10)
Dalam orasinya, ribuan petani meminta agar Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah II tidak terkesan menutup mata terhadap program dari pemerintah tentang Perhutanan Sosial, serta meminta lebih pro aktif kepada seluruh para petani hutan di Pati dan Kudus. Pasalnya, setelah diterbitkannya SK 185 dan SK 192 tentang Perhutanan Sosial, Kantor CDK Provinsi Jawa Tengah Wilayah II belum pernah memperlihatkan kinerjanya atas tindak lanjut dari para pemegang SK tersebut.
“Kalau memang para pegawai yang ada di kantor CDK Provinsi Jawa Wilayah II sebagaimana di ketahui berkedudukan di Kabupaten Pati tidak berfungsi dan tidak berpihak kepada rakyat kecil, maka, lebih baik dibubarkan saja,” seru Koordinator aksi petani saat menggelar orasinya di depan Kantor CDK Provinsi Jawa Tengah Wilayah II, Rabu (18/10).
Selain itu, para petani juga meminta kepada instansi terkait agar bisa memberikan solusi terbaik tentang kelangkaan pupuk mendekati musim tanam. Menurutnya, menjadi pegawai yang memiliki peran di bidang kehutanan, sudah selayaknya pro aktif dengan memberikan dedikasi, evaluasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terutama bagi para petani yang ada di kawasan perhutanan, serta hal-hal yang berkaitan dengan perhutanan. Dan jangan hanya berdiam diri di kantor saja,” lanjut seruan para petani dengan semangat membara.
Dalam Tuntutannya, Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) telah meminta lima hal penting ini, diantaranya ;
1. Bahwa Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) harus segera direvisi.
2. Bahwa semua KTH dan GAPOKTANHUT yang mengajukan Permohonan Perhutanan Sosial harus disetujui dan ditetapkan menjadi 100 % KHDPK PS sesuai dengan luas permohonan.
3. Menolak Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor: 13/PER/DIR/08/2023 Tentang Pedoman Kemitraan Perhutani Pasal 7 Ayat 1 huruf a.
4. Bahwa semua KTH dan GAPOKTANHUT harus mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan luas Garapan.
5. Hentikan kriminalisasi terhadap Anggota KTH dan/atau Gapoktanhut yang dilakukan oleh Oknum Perhutani.
“Sejak terbitnya SK Indikatif No 185 dan 192, CDK ini seolah menghalang-halangi keberadaan Perhutanan Sosial. Adapula dari oknum pegawainya yang bilang bahwa SK Indikatif adalah abal-abal. Kalau memang CDK ini tidak bekerja sebagaimana aturannya, lebih baik bubarkan saja,” kata Supriyanto.
Dalam kesempatan yang sama, Izzudin Arsalan,S.H.,M.H, (Alan) saat diwawancarai Media ini juga menyebut jika kita tidak bisa berjuang dan bersuara untuk melawan ketidak adilan dari suatu jabatan, maka berjuang dan bertriaklah di atas podium jalanan agar para pemangku kekuasaan mendengarkan.
“Mari sukseskan perhutanan sosial, hetikan tanaman tebu di kawasan hutan, hentikan sewa lahan kepada cukong, dan berikan pupuk bersupsidi kepada petani hutan. CDK, Perhutani dan Dispertan Kabupaten Pati jangan tebang pilih dalam memberikan kebijakan kepada para petani, berikanlah pelayanan yang sama kepada sesama petani,” tegasnya.
Untuk mencari solusi atas apa yang menjadi tuntutan para petani hutan, selanjutnya telah dilakukan duduk bersama antara Gapoktanhut dan KTH Se-Kabupaten Pati dan Se-Kabupaten Kudus, CDK Provinsi Jawa Tengah Wilayah II dan Dinas Pertanian Kabupaten Pati.
Dalam audiensi tersebut, juga muncul dugaan jual beli lahan perhutanan yang di kemas dalam Surat Perjanjian Kerjasama dalam pengelolaan kawasan perhutanan, antara Perhutani Pati dengan pihak yang terikat perjanjian kerjasama dengan nilai sewa yang cukup fantastis.
Lokasi yang disewakan tersebut berkisar antara Rp. 6-7,5 juta rupiah per hektar untuk satu musim tanam tebu/ketela (satu tahun). Sedangkan, diduga terdapat lebih dari 10 Hektare didalam salah satu petak di RPH Regaloh yang telah disewakan oleh pihak Perhutani Pati kepada pihak lain. Dengan dasar ikatan perjanjian kerjasama. Selain itu, juga terindikasi adanya dugaan praktik sewa lahan perhutanan yang dilakukan oleh oknum pegawai Perhutani Pati di beberapa lokasi.
Berikut Rumusan Hasil Audiensi Aliansi Kelompok Tani Hutan Dan Gabungan Kelompok Tani Hutan se Kabupaten Pati dan se Kabupaten Kudus bersama dengan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Wilayah II, Dinas Pertanian Kabupaten Pati dan Perhutani Pati yang ditanda tangani oleh para pihak.
1. Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) merupakan arah baru dalam pengelolaan hutan di Pulau Jawa.
2. Kriteria teknis dan penetapan KHDPK ditetapkan oleh Menteri LHK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Permen LHK No 4 tahun 2023 Pasal 3).
3. Arahan areal persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial ditetapkan oleh Menteri LHK dalam bentuk Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) (PemenLHK No 4 Tahun 2023 Pasal 6).
4. Pemberian persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial difasilitasi oleh UPTD Kementerian LHK, dalam hal ini Balai PSKL Wilayah Jawa (Permen LHK No 4 Tahun 2023 Pasal 14 ayat 1).
5. CDK Wilayah II, KPH Pati dan Dinas Pertanian Kab. Pati mendukung penuh implementasi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
6. CDK Wilayah II dan KPH Pati mendorong Kementerian LHK melalui Balai PSKL Wilayah Jawa agar segera melakukan validasi kepada desa-desa yang masuk wilayah KHDPK, terutama kepada kelompok pemegang SK 192 dan SK 185.
7. CDK Wilayah II dan KPH Pati sesuai dengan tugasnya sebagai anggota Pokja PPS membantu fasilitasi dan validasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (Permen LHK No 4 Tahun 2023 Pasal 7).
8. CDK Wilayah II, KPH Pati dan Dinas Pertanian Kab. Pati akan mendampingi dan berkoordinasi dalam pengajuan pupuk bersubsidi dengan mengacu pada Permentan No 67 Tahun 2016, Perpres 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan akan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar memfasilitasi pupuk bersubsisi kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) penerima izin pengelolaan perhutanan sosial berupa Slot KTH dalam Aplikasi Simluhtan paling lambat 5 (lima) hari kerja sesudah rumusan ini ditandatangani.
9. CDK Wilayah II dan KPH Pati akan mendampingi dan berkoordinasi pengajuan pupuk bersubsidi dengan Dinas Pertanian Kab. Kudus.
10. Semua permasalahan yang ada di kawasan hutan antara KTH dan KPH Pati akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, termasuk yang dalam proses di kepolisian.
11. CDK Wilayah II dan KPH Pati akan memberikan sanksi kepada karyawannya yang tidak mendukung PS KHDPK.
(Red/Tg)