Pontianak , www.suarahukum-news.com – Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat berhasil mengagalkan penyelundapan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur perairan sungai Pawan Ketapang untuk melakukan aksinya , Alhasil petugas membekuk pelaku berinisial ” F ” berikut mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 16 Kg . (22/04)
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, selain barang bukti narkotika jenis sabu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 36 juta ;
” Penangkapan diawali dari adanya informasi mengenai seorang terduga pengedar narkotika yang biasa melalukan transaksi disekitar sungai Pawan “, kata Benyamin Sapta
Kemudian , Lanjutnya , ” Tim Subditgakkum Ditpolairud pada hari Rabu, 22 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap orang terduga pelaku yang hendak melaksanakan transaksi narkotika sabu di jalur Sungai Pawan Kabupaten Ketapang “, bebernya Rabu ( 22 / 04 / 2020 )
Selain itu ,Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta juga mengatakan bahwa , Pelaku yang berinisial ” F ” ,masih berusia 23 Tahun , Petugas yang melakukan pemeriksaan kepada pelaku F dilokasi langsung menggeledah tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggeledaan tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar 36 juta yang diakui pelaku dari hasil penjualan narkotika ;
” Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa sabu seberat 16 gram, timbangan, klip plastik dan uang tunai hasil dari narkotika sebesar 36 juta “, ujar Benyamin Sapta
” Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah berada di Maki Ditpolairud Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “, tandasnya
( Red / Tris)