Disdagperin Bersama  Kejaksaan Pati Bakal Tinjau Ulang Revitalisasi Pasar Wedarijaksa Yang Belum Sempurna

Opini968 Dilihat
Kasi Pengembangan dan Pemeliharaan Dinas Perdangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, Widya Utomo : Beberapa kali kami sudah sampaikan agar segera di selesaikan titik lokasi pekerjaan yang belum sempurna . Kamis  ( 02 / 01 )

Pati , www.suarahukum-news.com – Dinas Perdangan dan Perindustrian Kabupaten Pati mengaku bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan kepada pihak pelaksana pekerjaan proyek pasar rakyat Wedarijaksa agar diselesaikan dengan sempurna sesuai dengan kontrak kerja. Hal itu untuk menghindari agar tidak terkena finalti atau denda masa keterlambatan pada proyek bernilai milyaran rupiah tersebut . ( 03 / 01 )

Hal itu sesuai dengan apa yang di sampaikan langsung oleh Kabid Pengelolaan Pasar Kabupaten Pati Rony, kepada wartawan Suarahukum-News diruang kerjanya, pada hari Kamis ( 02/01 ) sekitar pukul 11.10 Wib, siang itu pihaknya mengatakan bahwa ;

” Sebelum masa kontrak kerja tersebut habis, kami secara lisan sudah beberapa kali menyampaikan dan sudah berusaha mengingatkan kepada mandor / pelaksana dilapangan agar proyek tersebut di kerjakan tepat waktu, serta sesuai dengan plan gambar “, ujarnya

Beberapa titik lokasi pekerjaan yang belum di sempurnakan, serta beberapa titik lokasi yang harus menjalani masa pemeliharaan lantaran di beberapa sudut lokasi ada bangunan semacam cor beton namun hendak terkelupas yang di duga menyerupai pasangan gipsun pada atas pintu kios .

Selain itu, Lanjutnya, ” Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari , saya juga sudah menyampaikan agar pekerjaan tersebut memiliki kualitas dan kuantitas bangunan , supaya manfaatnya dapat terima oleh masyarakat / rakyat dalam skala jangka panjang ” , tambahnya

Sementara itu, Widya Utomo selaku Kasi Pengembangan dan Pemeliharaan Dinas Perdangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, saat dimintai keterangan terkait Revitalisasi Pasar Rakyat Wedarijaksa yang di duga belum sempurna dalam pelaksanaannya, siang itu pihaknya mengatakan  bahwa ;

” Kami akan memanggil pihak pelaksana secara kedinanasan, artinya akan kami melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pelaksana, agar pihaknya segera menyelesaikan pekerjaan yang dianggap belum sempurna ini “, katanya

Lebih lanjut siang itu, Widya Utomo selaku Kasi Pengembangan dan Pemeliharaan Dinas Perdangan dan Perindustrian Kabupaten Pati, siang dirinya juga mengatakan bahwa ;

” Soal saluran air yang menjadi sorotan oleh beberapa pihak, memang didalam RAB terdapat pekerjaan itu,  biar nantinya tanggung jawab dari pihak pelaksana supaya cepat menyelesaikan pekerjaan tersebut, serta juga masih ada beberapa pekerjaan yang memang belum sempurna, dan itu merupakan tanggung jawab dari pihak pelaksana pemenang lelang, hal itu sesuai dengan Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian : 020. 2 / 2020 / Indag / 2019 Tanggal 01 Agustus 2019 yang di tuangkan dalam Pasal 6 Tentang Masa Kontrak dan Masa Pelaksanaan Pekerjaan ayat 1, 2 dan 3, yang di tanda tangani langsung oleh Direktur PT. Bintang Rama Perdana berinisal “BT” dengan Kepala Disdagperin Kabupaten Pati Riyoso S. Sos, M. M, selaku kuasa pengguna anggaran “, imbuhnya, sambil menunjukkan beberapa  plan gambar yang seharusnya dikerjakan sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

Masih butuh pemeliharaan yang cukup serius agar dapat mencapai target bangunan yang sempurna.

Pada kesempatan siang itu ( Kamis, 02/01 ) , Kasi Pengembangan dan Pemeliharaan Dinas Perdangan dan Perindustrian Kabupaten Pati Widya Utomo juga mengungkapkan bahwa ;

” Minggu depan sudah kami agendakan bersama pihak Kejaksaan Kabupaten Pati selaku TP4D, untuk memeriksa dan melakukan pengecekan ulang terkait pekerjaan yang belum di sempurnakan oleh pihak pelaksana selaku pemenang lelang ” , ungkapnya

” Seusai dengan SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) Nomor : 020. 2 / 2121 / Indag / 2019, pekerjaan pembangunan pasar rakyat Wedarijaksa yaitu selama 120 hari masa kerja di mulai pada tanggal 1 Agustus 2019 sampai dengan 28 November 2019, sementara untuk penyerahan laporan penyelesaian pekerjaan itu masuk pada tanggal 4 Desember 2019, jadi ada keterlambatan dan itu sudah kami kenakan sanksi dan membayar denda selama 6 hari sebesar 1 persen per 1000 dari nilai kontrak yaitu perhari harus membayar denda sekitar Rp 3. 297. 404, kali 6 hari masa keterlambatan tersebut ” , ungkapnya

Terpisah, menanggapi hal itu, Salah satu aktivis yang tergabung dalam gerakan masyarakat anti korupsi Kabupaten Pati, Tugiyono saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Kamis ( 02/01 ) sekitar pukul 15.05 Wib di kantor skretariatnya yang beralamat Perum Puri Jl. Tidar Raya, sore itu pihaknya mengatakan bahwa ;

” Kalau kita melihat dari awal, yaitu sesuai dengan data yang masuk dan yang dihimpun oleh anggota di lapangan, maka ada sedikit kejanggalan dalam tahap pelaksanaannya, pasalnya kalau kita mengacu pada dokumen kontrak tentunya antara tanggungjawab masa kontrak, masa pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan, itu jelas berbeda makna dan tujuannya, karena masing-masing item tersebut memiliki poin tersendiri yang harus terpenuhi dan terselesaikan dengan sempurna sesuai dengan surat perjanjian kontrak “, kata Tugiyono yang juga merupakan Ketua Sekber IPJT ( Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ) Kabupaten Pati.

Lebih lanjut, Tugiyono juga mengatakan bahwa , ” Sementara untuk pekerjaan saluran air itu kan masuk di dalam RAB, tentunya itu bukan masuk kategori masa pemeliharaan, namun masuk kategori tanggung jawab dalam masa kerja, jadi kalau yang terdapat di dalam RAB selama masa kerja tidak bisa terselesaikan , maka harusnya sanksi ( denda keterlambatan ) tersebut terus diberlakukan hingga tanggung jawab pekerjaan tersebut benar-benar sempurna , dan untuk menyiasati hal itu bisanya dilakukan masa perpanjangan kontrak kerja “, imbuhnya

” Tetapi kalau sudah habis masa tahun pelaksanaan pekerjaan ( masuk tahun 2020 ), ya kita lihat aja perkembangan nya, akankah terkena SP3, atau dana pemeliharaan terancam tidak bisa cair karena dianggap tidak bisa menyelesaikan pekerjaan “, pungkasnya

( Red / Tg )