Dua Kelompok sebagai Pendamping KHDPK di Pati, Ternyata Biaya Pemberkasan Tidak Sama, Ada Apa … ?

Opini1707 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Diketahui bahwa, penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengeloaan Khusus (KHDPK) terhadap sebagian hutan di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten diatur dalam Kepmen LHK Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 yang ditetapkan pada 5 April 2022 lalu. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kepmen KLHK) tersebut, Pemerintah hendak mengambil alih 1,1 juta hektare kawasan hutan yang selama ini dikelola Perum Perhutani dengan total luas 2,4 juta hektare.(28/11)

Dalam penetapan KHDPK PS, setidaknya ada enam tujuan, salah satunya perhutanan sosial. Program ini sesungguhnya sudah berjalan di hutan Jawa, kecuali di Yogyakarta yang dikelola Kesatuan Pengelola Hutan (KPH). Bentuknya berupa izin pengelolaan hutan perhutanan sosial (IPHPS) dan pengakuan perlindungan kerja sama kehutanan (Kulin KK).

Surat Edaran No.SE.2/PSKL/SET/PSL.O/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.(dok.red)

Setelah KHDPK berlaku, Kulin KK maupun IPHPS akan dilebur menjadi perhutanan sosial dengan tiga skema: hutan tanaman rakyat, hutan desa, dan hutan kemasyarakatan (HKm). Kulin KK dan IPHPS merupakan satu syarat lahan Perhutani masuk KHDPK karena dianggap setengah produktif. Secara umum lahan perhutanan sosial tidak bisa dijual, tidak bisa diagunkan ke bank, diubah status kawasan hutannya, dan tak menanam kelapa sawit.

Sayangnya, program KHDPK PS ini seolah menjadi lahan empuk bagi pihak yang berkepentingan. Alih-alih sebagai syarat pemberkasan, meliputi keperluan materai, akomodasi dan pengukuran bidang garapan, serta sebagai syarat pendukung jalanya program. Namun dalam pelaksanaannya seolah syarat kepentingan dan unsur finansial.

Diketahui bahwa, di Kabupaten Pati muncul dua kelompok yang sama-sama memiliki peran sebagai pendamping program KHDPK, akan tetapi, seolah timbul kesenjangan diantara keduanya. Hal ini dipicu lantaran dua kelompok ini memiliki manajemen yang berbeda terkait biaya pemetaan dan ukur.

“Misalnya, di Desa Maitan dan Desa Pakis Kecamatan Tambakromo, telah memiliki pendamping program KHDPK dari kelompok Mawar (bukan nama kelompok yang sebenarnya), oleh KTH, kemudian berdasarkan berita acara kesepahaman dengan pihak pendamping, telah bersepakat untuk biaya Rp 200 rupiah per meter persegi atau setara dengan Rp 2 juta rupiah per-Hektare,” ujar Karyono (bukan nama sebenarnya) saat dikonfirmasi Media ini, Senin (28/11) sore di Plaza Praggola Pati.

Bagian dari isi Surat Edaran No.SE.2/PSKL/SET/PSL.O/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.(dok.red)

Namun, lanjut Karyono (bukan nama sebenarnya), masih dalam wilayah kecamatan yang sama, yakni di Kecamatan Tambakromo, sebagaimana dengan narasumber yang berinisial KN, telah menyebutkan jika administrasi di Desa Sukajaya (bukan nama desa yang sebenarnya) hanya di bawah Rp 500 ribu rupiah per pemohon/peserta.

“Karena, oleh pendamping telah bersepakat dengan KTH bahwa adminitrasi pemberkasan di Desa Sukajaya (bukan nama desa yang sebenarnya) Kecamatan Tambakromo, yang didampingi oleh kelompok Melati (bukan nama kelompok yang sebenarnya) tidak dihitung dari luas lahan garapan yang dimohonkan. Akan tetapi dengan menggunakan metode per berkas/per pemohon, dengan biaya pemberkasan di angka yang lebih ringan dari pendamping di Desa Maitan dan Desa Pakis,” imbuhnya.

Baca juga : >>>>>>> https://suarahukum-news.com/khdpk-ps-di-kabupaten-pati-diduga-menjadi-ajang-bancaan-oleh-oknum-yang-berkepentingan/

Artinya,, masih kata Karyono (bukan nama sebenarnya) hal ini terjadi perbedaan besaran biaya yang diperlukan dalam proses pemberkasan dan pemetaan bidang, untuk persyaratan program KHDPK PS di Kecamatan Tambakromo.

“Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat awam, terlebih bagi para petani yang sama-sama mengikuti program KHDPK PS di Kecamatan Tambakromo,” tandasnya.

Diharapkan, adanya campur tangan dari pihak Penegakan Hukum KLHK Wil Jateng  Karena, program pemerintah yang bertujuan untuk penghijauan kesejahteraan masyarakat bawah, harus diwarnai dengan pungutan-pungutan yang sebenarnya tidak diatur dalam regulasi atas program tersebut.

 

 

 

(Red/Tg)