Ketua DPRD Pati Temui Aksi Mahasiswa, Tolak UU Cipta Kerja

Nasional2240 Dilihat

Pati ,www.suarahukum-news.com Sampaikan tentang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ) PMII dan Aliansi ( Badan Eksekutif Mahasiswa ) BEM ,pada hari , Senin ( 12/10 ) telah menggelar aksi damai dan menyampaikan  tuntutannya di depan gedung DPRD Kabupaten Pati. ( 13/10 )

Puluhan Mahasiswa Pati gelar aksi damai didepan Kantor DPRD Kabupaten Pati ,Senin ( 12/10 )

Puluhan Mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi ini menolak terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin pekan lalu. Mereka menilai Undang-Undang yang tengah digodog dengan proses Omnibus Law ini lebih menguntungkan investor atau pengusaha dibandingkan dengan buruh pabrik maupun bagi para petani.

Pada kesempatan itu , Koordinator Aksi Gerakan mengatakan jika pada salah satu pembahasannya dalam rancangan Undang-Undang tersebut diharapkan menjadikan kebijakan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, akan tetapi pada kenyataannya tidak sesuai dengan cita-cita dan tujuannya, karena banyak pasal-pasal yang kontroversial.

” Undang-Undang yang tengah digodog dengan proses Omnibus Law ini seharusnya tidak disahkan secara terburu-buru, serta bermain kucing-kucingan kepada rakyat yang sedang lengah karena disibukkan pandemi Covid-19 ini ” , kata Ahmad Saimul Mubarok Ketua Koordinator Aksi dengan menggunakan pengeras suara

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin bersama Anggota , yang hadir menemui puluhan Mahasiswa tersebut , tampak damai dan saling berkomunikasi dengan baik  , mengingat masih dimasa Pandemi dan para aksi ingin masuk semua  , kemudian penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara sederhana atau duduk bersama secara lesehan di jalan .
Adapun kesimpulan dalam aksi tersebut, Mahasiswa telah menyampaikan beberapa permintaan , diantaranya  ;
1. Meminta penundaan pemberlakukan UU Cipta Kerja, karena masih banyak pasal-pasal yang krusial  .
2. Mendesak DPRD Kabupaten Pati untuk mengirim surat kepada Presiden agar tidak terburu-buru untuk menandatangani UU Cipta Kerja dan segera mengeluarkan Perppu ( Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang ) .
3. Mengecam keras tindakan represif aparat-aparat keamanan terhadap pendemo tolak UU Cipta Kerja .
4. Mengundang penuh dan mengawal PB PMII dalam melakukan uji materi (judicial review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Setelah menyampaikan beberapa aspirasinya , kemudian para Aksi Gerakan ini meminta Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin untuk menandantangi tuntutan ini sebagai bukti serah terima .

Namun, Ketua DPRD Ali Badruddin menolak menandatangani tuntutan yang di buat oleh Aksi Gerakan Mahasiswa ini, ia khawatir direpresentasikan sebagai sikap DPRD Kabupaten Pati secara umum.

IMG-20201012-WA0118
Surat tanda terima yang di buat oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati ,atas kesediaannya untuk menyampaikan aspirasi  ini kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

” DPRD itu kan lembaga legislatif yang kolektif kolegial, kita terdiri dari 8 fraksi dari 10 partai, yang tidak semuanya menolak UU Cipta Kerja ini ” , kata Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badruddin

Akhirnya, setelah melalui diskusi dengan perwakilan Aksi Gerakan, dirinya membuat surat tanda terima sendiri yang menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

” Pada prinsipnya, sekecil apapun aspirasi rakyat yang disampaikan, akan kami tampung dan akan kami  perjuangkan. Dan surat tanda terima ini , adalah sebagai bukti keseriusan kami dalam menanggapi aspirasi para Mahasiswa ,kalau kami tidak menyampaikan aspirasinya , kalian bisa menuntut kami dikemudian hari  ” ,  Pungkasnya

 

( Red / Tg )