Dugaan Pengalihan Sepihak Saham, Pelaku & Pembuat Akta Terancam di Pidanakan

Opini2930 Dilihat

Jepara, www.suarahukum-news.com | Dugaan pengalihan sepihak yang dilakukan oleh terduga pelaku pemalsuan dokumen dan tanda tangan, yang diketahui telah dibuat dan diterbitkan dari salah satu Kantor Notaris di Kabupaten Jepara, para pelaku terancam dipidanakan oleh pemilik saham yang sah dari PT.San Sheng Wood. Pasalnya, perubahan Akta yang baru terbit tersebut, justru dari pihak pemilik saham sah tidak pernah merasa memberikan Surat Kuasa kepada siapapun berkaitan dengan perubahan manajemen di perusahaannya. Bahkan, pihaknya juga mengaku telah mendapat intimidasi dan sikap premanisme dari oknum tidak bertanggung jawab, agar keluar dari tempat usaha yang di kontrakannya.(23/07).

Dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ini terungkap setelah dari Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Rebpulik Indonesia (WRC PANRI) Jateng bersama Direktur PT.San Sheng Wood, Kamis (21/07) saat mendatangi salah satu Kantor Notaris dan PPAT yang berada di Jl. Raya Senenan, KM.02 Jepara.
Pada kesempatan itu, terungkap bahwa, para pihak telah diduga memalsukan identitas dan tanda tangan demi merubah kepemilikan saham di PT.San Sheng Wood, dengan cara seolah mendapatkan surat kuasa dari Direktur untuk melakukan perubahan manajemen saham perusahaan.

“Saya tidak pernah memberikan surat kuasa pengalihan saham kepada siapapun. Sementara dalam surat kontrak kerjasama antara PT.San Seng Wood dengan pemilik tempat usaha (gudang) juga atas nama saya selaku Direktur. Hal ini sesuai dengan susunan pengurus perusahaan yang tercantum di dalam Akta Notaris yang sah,” ujar Wang Xinyi yang di translate kan kedalam bahasa Indonesia, Kamis (21/07).

Dalam kesempatan yang sama, Humas WRC PANRI Jateng, Supriyanto,S.H, juga mengatakan, Dalam perubahan peralihan saham PT. San Sheng Wood, tidak di hadiri oleh pemilik saham yang sah. Adapun terbitnya Surat Kuasa untuk peralihan saham justru di pertanyakan. Darimana para pihak itu mendapatkanya.

“Siapakah yang membuat atau para pihak yang terlibat, pastinya akan mendapatkan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, bila proses hukum berjalan,” katanya.

Sementara dari hasil klarifikasi siang itu, Pihak pembuat Akta dari salah Kantor Notaris di Jepara ini menjelaskan, kalau terbitnya perubahan peralihan akta atas hak jual beli saham tersebut atas adanya seseorang yang menghadap dengan menunjukan Surat Kuasa dari Pihak Pertama Wang Xinyi bersama hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari dasar tersebut pihaknya menerbitkan akta perubahan kepemilikan di PT.San Sheng Wood.

Menanggapi persoalan tersebut, Divisi Hukum WRC PANRI, Harnawi, S.H, secara tegas akan mengambil langkah upaya hukum, untuk mengurai persoalan antara PT.San Sheng Wood dengan pemilik Gudang. Pasalnya dari pemilik gudang sendiri tidak pernah merasa membuat Kontrak Kerjasama selain dengan pihak Wang Xinyi selaku Direktur di PT.San Sheng Wood.

“Artinya, pihak yang menempati gudang saat ini, secara legalitas belum memiliki kontrak kerjasama dengan si pemiliknya. Karena pemilik gudang hanya berkontrak dengan Wang Xinyi, dan bukan atas nama lain. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan adanya kontrak kerjasama yang tertuang dalam Akta Notaris,” tandasnya.

 

 

 

(Red/Tg)