Dugaan Perusakan Dilaporkan ke Pihak Berwajib, Rosidi Menunggu Keadilan

Opini1659 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Dugaan perusakan tanaman di area lahan tebu yang dilakukan oleh para terduga pelaku secara bersama-sama, saat ini masih dalam penanganan tim penyidik Polres Pati. Hal itu sesuai dengan SP2HP yang dikirimkan pada tanggal 16 Juni 2022, No.B./530/VI/Res.1.24/2022/Reskrim. Artinya, surat aduan dugaan tindak pidana perusakan barang yang dikirimkan saudara Rosidi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Segara & Partner dengan aduan bernomor; 029/LPDTP/KHSP/PDN/X/ 2021,saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib.(23/06).

Adapun hingga saat ini, surat aduan tersebut sudah berjalan sekitar 7 bulan lebih, terhitung sejak aduan tersebut di kirimkan ke Polres Pati pada tanggal 21 Oktober 2021 tahun kemarin. Sementara didalam peristiwa tersebut merupakan aduan dugaan tindakan/perbuatan yang mengandung unsur pidana tentang perusakan barang atau benda milik orang lain, dan bukan aduan yang mengandung unsur perdata. Jadi, secara penanganannya juga diharapkan sesuai dengan Hukum Pidana, sehingga ketika mencukupi unsur-unsur tentang perbuatan yang secara sengaja melawan hukum, sudah selayaknya mendapatkan sanksi yang berlaku sesuai dengan undang-undang di negeri ini.

Baca juga ; >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

https://suarahukum-news.com/perbedaan-hukum-pidana-perdata-perkara-yang-mengandung-sengketa-tidak/

Lantaran, terduga pelaku telah melakukan tindakan dugaan perusakan di area perkebunan (pokok/pongkol tebu) yang sebelumnya telah dikelola oleh saudara Rosidi (pengadu) selama berpuluh-puluh tahun. Dan merupakan lahan garapan yang sebelumnya sudah dikelola oleh almarhum Widarso (orang tua Rosidi) semasa hidupnya.

“Besar harapan kami, keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Pokok tebu yang saya tanam sebelumnya, telah diduga dirusak oleh para pelaku yang tidak bertanggungjawab. Lahan tersebut, benar-benar bagian almarhum bapak saya (Widarso) dari empat bersaudara, tiga diantaranya adalah perempuan. Dari semuanya (3 saudara perempuan), sudah mendapatkan bagian masing-masing semasa hidupnya,” ujar Rosidi, pria yang akrab dipanggil dengan nama sapaannya pak haji pada hari Rabu (22/06) siang, disela aktivitasnya.

Lebih lanjut, Rosidi juga mengatakan, Lahan tebu tersebut sudah dikelola dan dimanfaatkan oleh almarhum bapak saya sejak berpuluh-puluh tahun ketika bapak saya masih dalam keadaan sehat. Setelah bapak saya (almarhum Widarso) meninggal, barulah saya yang menggantikan untuk memanfaatkan lahan garapan tersebut. Kalau dihitung untuk waktu pengelolaanya, dengan kurun waktu, ya berpuluh-puluh tahun mas.

“Jadi, tebu tersebut benar-benar saya menanamnya, di atas tanah yang pernah dikelola oleh almarhum bapak saya,” imbuhnya sembari menghela nafas, dengan menanti keadilan dapat ditegakkan di Bumi Mina Tani.

Diketahui bahwa, dilahan area perkebunan tebu seluas sekitar 1100 M2, yang diduga dirusak oleh para pelaku tersebut, terletak di Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jateng.

Baca juga;  >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

https://suarahukum-news.com/penjelasan-hak-milik-terkuat-dan-terpenuh-sesuai-dengan-pasal-20-27-uupa/

“Semoga, hukum dapat berdiri tegak, dan semoga para terduga pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal, atas perbuatannya tersebut,” tandasnya.

 

# Selain Aduan Dugaan Perusakan,  Rosidi juga Pasrahkan Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan ke Pihak Berwajib.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Segara & Partner, Rosidi telah melayangkan Surat Aduan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan atau dugaan penyerobotan tanah, melalui surat bernomor; 031/LPDTP/KHSP/PDN/XI/2021 yang dikirimkan pada tanggal 09 November 2021 ke Polres Pati. Sementara, SP2HP yang dikirimkan pada tanggal 16 Juni 2022, No.B./530/VI/Res.1.24/2022/Reskrim telah menyebutkan bahwa surat aduan yang dikirimkan oleh saudara pengadu masih dalam proses penyelidikan.(23/06).

Diketahui bahwa, lahan seluas sekitar 1100 M2 yang terletak di Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati tersebut sudah pernah di gugat oleh para penggugat di Kantor Agama Pati tentang Hak Waris, sebelum akhirnya juga Banding di Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

“Untuk dugaan perusakan lahan tebu dan penguasaan lahan sudah saya laporkan ke Polres Pati pada tanggal 21 Oktober dan tanggal 8 November 2021 (sesuai dengan waktu surat tanda terima aduan), selang beberapa hari setelah kejadian (dugaan pada hari pertama penyerobotan) itu,” ujar Rosidi kepada Media ini, Rabu (22/06) siang.

Sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: 67/Pdt/.G/2021/PTA.Smg, Banding atas Gugatan Waris yang sebelumnya di menangkan oleh Tergugat di Pengadilan Agama Pati, dalam Putusan tersebut dimenangkan oleh Terbanding (Terbanding VIII) sesuai dengan upaya kami (Terbanding VIII) dalam mempertahankan hak kami yang di anggap sebagai obyek lahan sengketa dalam Gugatan Waris tersebut.

Baca juga ; >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

https://suarahukum-news.com/begini-penjelasan-pasal-24-ayat-2-pp-no-24-tahun-1997-tentang-pendaftaran-tanah/

“Sesuai dengan nomor C yang tertera dalam putusan, beserta data lainnya, serta beberapa saksi yang kami hadirkan dalam persidangan di Pengadilan Agama Pati, semaunya sesuai dengan fakta yang kami alami. Kalau mau jujur dari hati nuraninya masing-masing, mungkin para penggugat akan lebih berfikir sebelum melangkah, lantaran almarhum orang tuanya justru sudah mendapatkan bagian masing-masing semasa hidupnya,” ujar Rosidi, Rabu (22/06) siang.

Bahkan disaat para penggugat kalah dan mengajukan Banding di Pengadilan Tinggi Agama Semarang, hanya kami (Tergugat VIII) yang berupaya mempertahankan obyek (lahan) yang dianggap sebagai lahan sengketa, Alhamdulillah, dinyatakan obyek kembali kepada pemilik semula (Terbanding),” jelas Rosidi, menambahkan.

Disinggung soal asal usul tanah, Rosidi kembali mengatakan, Sebenarnya itu adalah bagian dari almarhum orang tua (Widarso). Sedangkan untuk tiga saudara perempuan lainnya sudah pernah mendapatkan bagian masing-masing. Bisa di tanyakan langsung pada seluruh warga Desa Wedarijaksa, pasti tau soal itu (bagian waris). Justru jika merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) orang tua saya adalah laki-laki dari 4 bersaudara, 3 diantaranya perempuan, tentunya secara aturan, almarhum orang tua saya harus mendapatkan lebih dari yang sekarang. Namun itu bukan type saya untuk membuat gaduh dilingkungan keluarga.

“Obyek tersebut benar-benar bagian allmarhum bapak saya. Jadi, selaku salah satu ahli waris, akan mempertahankannya demi tegaknya keadilan. Hanya saja, masih menunggu proses penyelidikan di Polres Pati,” katanya.

 

# Putusan Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Smg.

“Menimbang. Berdasarkan Memori Banding Para Pembanding tersebut. Terbanding VIII mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokok nya memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah kirannya berkenan memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

1.Menerima Kontra Memori Banding Terbanding VIII untuk seluruhnya.
2. Menolak Permohonan Banding dari Pembanding dan Memori Banding untuk seluruhnya.
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor: 895/Pdt.G/2020/PA Pati dibacakan tanggal 17 November 2020 yang dimintakan banding tersebut.
4 . Membebaskan biaya perkara ini kepada Pembanding” isi pada halaman 11 dan 11 dari Hal.16 Putusan Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Smg.

Sementara dalam Halaman 13 dari 16 Putusan Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Smg. “Menimbang, bahwa para Tergugat membantah gugatan para Penggugat/Para Pembanding dan untuk meneguhkan bantahannya Para Tergugat/Para Terbanding di persidangan mengajukan bukti tertulis T.1 sampai dengan T.36 dan Terbanding VIII mengajukan bukti T.8 1 sampai dengan T.8.6), serta mengajukan bukti 3 (tiga) orang saksi masing-masing bernama , 1. Rosyid bin Kasno, umur 74 Tahun, 2. Andi Widodo bin Suparman, umur 40 Tahun dan 3. Munawi bin Astro Dimin umur 53 Tahun.

Artinya, masih menurut Rosidi, dalam hal ini seluruh isi gugatan di anggap batal demi hukum. Karena, dari seluruh rangkaian di Persidangan, Tuntutan dari Para Penggugat/Para Pembanding dinyatakan di tolak seluruhnya. Sehingga, lahan yang di anggap sebagai obyek sengketa secara tidak langsung kembali ke pihak sebelumnya.

Baca juga ; >>>>>>>>>>>>>>>>>>>

https://suarahukum-news.com/diduga-nekat-serobot-dan-kuasai-lahan-tebu-ahli-waris-di-wedarijaksi-lapor-polisi/

“Jika, di telaah dengan seksama, obyek yang dianggap menjadi lahan sengketa dengan sendirinya atau secara otomatis akan kembali pihak semula,” ucapnya.

Terpisah, sementara itu Pengadilan Tinggi Agama Semarang saat dikonfirmasi Media Suara Hukum-News bersama Andi Widodo selaku ahli waris dari Alm. Astro Dimin pada tanggal 17 November 2021 tentang batas tanah sebelah selatan, pihaknya memberikan jawaban tertulis dan menerangkan telah mengacu pada Sidang Tempat (Disente) yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pati pada tanggal 09 Oktober 2020.

Hakim Tinggi, Drs. Ahmad Akhsin,S.H,M.H, saat dikonfirmasi Media ini, tanggal 17 November 2021 di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

“Karena seluruh isi gugatan di tolak melalui hasil Putusan Pengadilan Agama Pati, selanjutnya melalui hasil Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang adalah menguatkan dari putusan yang sebelumnya. Untuk selanjutnya secara hukum, tentunya obyek yang dianggap sebagai lahan sengketa akan kembali kepada pihak awal (sebelum terjadi gugatan) dan tidak dapat di eksekusi,” jelas Hakim Tinggi, Drs. Ahmad Akhsin,S.H,M.H, kepada Media ini pada tanggal 17 November 2021 di salah satu Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Agama Semarang, beberapa waktu lalu.

“(1) Bahwa putusan tersebut adalah putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 895/Pdt.G/2020/PA.Pt tanggal 17 November 2020 yang amar putusan pada pokoknya menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, lalu putusan tersebut dimohonkan banding dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang menguatkan dengan putusanya Nomor 67/Pdt.G/2021.Smg tanggal 8 Pebruari 2021,” bunyi dari Surat Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Nomor W11-A/4901/HAK.05/XI/2021 yang dikirimkan kepada Media ini melaui email: suarahukumnews@gamail.com pada tanggal 22 November 2021.

“(2) Putusan yang amarnya menolak gugatan Penggugat tersebut pada dasarnya tidak dapat di eksekusi, dengan demikian putusan tersebut tidak berdampak terhadap saudara,” bunyi dari Surat Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Nomor W11-A/4901/HAK.05/XI/2021.

“(3) Bahwa terhadap kesalahan kutip atas Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 67/Pdt.G/2021/PTA.Smg pada halaman 13 alenia 3 tertulis Batas Selatan tanah alm Kasmi/sekarang dikuasai Sahid, seharusnya halaman 13 alenia 3 tersebut terbaca Batas Selatan, Tanah Astro Dimin sekarang ditempati/kuasai oleh Munawi bin Astro Dimin, sesuai dengan hasil pemeriksaan ditempat sebagaimana Berita Acara Sidang Decente tanggal 9 Oktober 2020 halaman 6, sebagimana terlampir. Apabila berkeinginan untuk meminta perubahan, maka perbaikannya harus melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara,” bunyi dari Surat Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Nomor W11-A/4901/HAK.05/XI/2021 pada tanggal 22 November 2021.

 

 

 

 

(Red/Tg)