Faisal : Untuk Sanksi Dan Denda Jual Pohon Jati Di Jalan DPU Tanpa Ijin, Kami Akan Buat Surat Kepada Idwil 

Opini956 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com – Dugaan Penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh salah satu oknum Perangkat Desa Panggungroyom Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati dengan menjual puluhan batabg pohon jati di atas jalan poros milik kabupaten sesuai dengan SK ( Surat Keputusan ) Bupati pada tahun 2016 lalu , yang dimana menurut amanat Undang-Undang dan isi Peraturan bahwa obyek ( jalan poros ) tersebut adalah secara keseluruhan ( barang / benda ) sudah merupakan tanggung jawab dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pati baik dalam perawatan maupun  pada tahap pengelolaan nya dan dapat di sebut pula sebagai bagian dari aset milik Negara . ( 18 / 04 )

” Untuk sanksi berikut denda kita tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan, serta akan kita putuskan lagi melalui rapat lanjutan, setelah mengirimkan surat kepada IDWIL “, ungkap Faisal Kepala DPU Pati diruang kerjanya usai mengikuti rapat pertemuan tentang pembahasan penebangan pohon jati di sepanjang Jl. Wedarijaksa-Panggungroyom tanpa ijin , yang di hadiri oleh Kepala Desa Panggungroyom dan perwakilan dari Kantor BPKAD ( Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ) Kabupaten Pati pada hari Kamis ( 16 /04 / 2020 ) sekitar pukul 09.30 Wib.

Lebih lanjut Kepala DPU Kabupaten Pati Faisal siang itu juga mengatakan bahwa , ” Secepatnya kami akan melayangkan surat kepada IDWIL agar di kaji lebih dalam tentang permasalahan itu , semoga saja permasalahan ini cepat terselesaikan sehingga tidak sampai masuk keranah BPK ( Badan Pemeriksaan Keuangan ) , karena bagaimana pun juga obyek yang dijual tanpa ijin tersebut merupakan bagian dari aset milik negara “, tambahnya

Kepada wartawan suarahukum-news.com, Kepala DPU Pati Faisal juga menyampaikan, untuk jumlah pohon jati yang di tebang dan di jual tanpa surat pemberitahuan dan ijin dari instansi terkait, di sepanjang Jl. Wedarijaksa-Panggungroyom jumlahnya lebih dari satu batang pohon, namun mencapai puluhan batang pohon ;

” Untuk jumlah pohon yang di tebang dan dijual tanpa ijin tersebut , menurut pengakuan dari pihak pemerintah desa adalah sebanyak kurang lebih 65-68 batang dengan berbagi ukuran diameternya “, tandasnya

Diduga kuat bahwa, penebangan dan penjualan pohon jati yang di lakukan oleh salah satu oknum perangkat Desa Panggungroyom tanpa ijin dari Kantor dan instansi terkait di sepanjang jalan poros yang menghubungkan antara Desa Wedarijaksa – Suwaduk sangat bertentangan dengan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Pemberantasan Tipikor ) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi ;

” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), ”

Selain diduga telah menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, juga dalam pelaksanaan penjualan kayu tanpa di ketuhui oleh pihak instansi terkait dan tidak di laksanakan secara terbuka ( melalui lelang dan mendatangkan ahli tafsir kayu ) juga telah menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) lantaran yang di jual juga merupakan bagian dari aset milik negara, agar dilakukan melalui lelang terbuka dan bersifat umum serta transparan .

( Red / Tg )