Pati, www.suarahukum-news.com – Sesuai dengan kejadian yang berada dilapangan, Majelis hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Pati menemukan beberapa fakta saat menggelar Sidang Tempat pada hari ini, Jumat ( 09/10/2020 ) di wilayah obyek yang dianggap sengketa dari pihak para penggugat, salah satunya seperti batas tanah yang berbeda dengan isi gugatan maupun sejumlah pengakuan luasan tanah dari obyek yang di diduga bersengketa. ( 10 /10 )
” Sesuai dengan hasil sidang tempat pada hari ini adalah, obyek sengketa terletak di Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, untuk batas tanah sebelah Timur adalah Jalan Desa, sedangkan batas tanah sebelah Selatan untuk saat ini dikuasai oleh para ahli waris almarhum Astrodimin atas dasar dibeli dari saudari Kasemi, sedangkan batas tanah sebelah Barat adalah tanah milik Rosidi yang dibeli dari Sadinah dan Sawidin, sedangkan untuk batas tanah sebelah Utara adalah Jalan Desa “, terang Rizal Pasi ( Majelis ) dari Kantor Pengadilan Agama Pati, saat menggelar Sidang Tempat dilokasi obyek yang di diduga bersengketa oleh para pihak penggugat, Jumat ( 09/10 ) sekitar pukul 11.15 Wib.
Selain itu Majelis, juga menyampaikan, jika dalam isi gugatan bahwa tanah yang di duga obyek bersengketa untuk sebelah Selatan adalah milik Kasemi yang saat ini telah dikuasai oleh Sahid.
” Di dalam isi gugatan, tanah yang dianggap bersengketa saat ini, untuk batas sebelah selatan telah dikuasai oleh Sahid yang berasal dari tanah milik saudara Kasemi, akan tatapi fakta dilapangan bahwa, tanah tersebut diakui oleh ahli waris almarhum Astrodimin ( anak dan cucu ) yang mengatakan bahwa tanah tersebut di beli dari Kasemi semasa keduanya ( Astrodimin dan Kasemi ) masih hidup “, imbuhnya
Sementara itu, salah satu tergugat yang saat ini menguasai lahan tersebut juga menyampaikan jika luasan tanah dan batas tanah yang di anggap sengketa tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
” Saya salah satu sebagai ahli waris dari almarhum bapak saya ( Widarso ) dan saya hanya mengemban amanah, bahwa tanah yang saya garap / kelola ini adalah hak dari orang tua saya dari empat bersaudara, tiga diantaranya sudah saling menguasai tanah masing-masing, hal sesuai dengan fakta yang ada, dan semua itu bisa di tanyakan langsung pada masyarakat setempat yang paham dengan keluarga saya ini “, kata Rosidi saat di konfirmasi awak media di lokasi sidang tempat siang itu
Untuk luasan tanah, Lanjutnya ,” Yang dianggap sengketa dari para pihak penggugat adalah kurang lebih sekitar 600 M2, sementara luasan tanah seusai dengan leter c yang saya miliki atas nama dari almarhum bapak saya yaitu Widarso, tanah ini seluas kurang lebih 1100 M2, selain itu nama pemilik leter c, nomor persil dan nomor leter c di dalam isi gugatan juga diduga tidak sesuai dengan nomor leter c yang saya miliki, jadi patut diduga bahwa gugatan para penggugat adalah salah alamat “, imbuhnya
Ditempat yang sama, Advokat Bowo Setiyadi, S.H selaku kuasa hukum dari salah satu Tergugat ( Rosidi ) juga menyampaikan, jika para penggugat tidak bisa menunjukkan alat bukti yang asli pada saat di persidangan saat tahap pembuktian data dukung atau alat bukti dari para penggugat.
” Pada saat tahapan perlengkapan bukti dari para penggugat, mereka tidak bisa menunjukkan keaslian data yang mereka miliki. Saat itu para penggugat hanya melampirkan foto copy saja, untuk hari kita mengikuti sidang tempat yang dihadiri oleh para penggugat dan tergugat, semoga hal ini segera bisa terselesaikan tanpa memangkas hak hak rasa keadilan “, pungkas Bowo Setiyadi
( Red / Tg )