HUT Ke IX Media SJ-KPK Group, Wujud Keseriusan Sebagai Fungsi Kontrol Sosial

Opini338 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com |  Suara Journalist KPK Membangun suatu media tidaklah semudah yang kita duga, banyak persoalan yang timbul dalam perjlalanannya. Pers yang bebas aktif namun bertanggungjawab merupakan tuntutan publik untuk terjalinnya interaksi yang positif antara Pers, pemerintah dan masyarakat agar tercipta suasana yang sejuk ditengah masyarakat. Karena nila setitik rusak susu sebelanga, itulah pepatah yang timbul dampak dari oknum wartawan yang keluar dari perannya sebagai pemegang amanah penyampai informasi melalui pemberitaan dan munculnya berita di media yang justru menimbulkan suasana yang memanas. Pentingnnya sosialisasi fungsi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 untuk dilaksanakan secara konsekwen dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan suatu hal wajib untuk sebagai acuan dan pengawasan melekat bagi diri seorang journalist professional. (13/10)

Peran media dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan profesi yang terhormat, bagaimana dampak dari pemberitaan yang muncul di media cetak maupun online merubah tatanan kehidupan yang jauh lebih baik dengan sebelumnya. Kasus besar maupun kecil suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara di tingkat pusat maupun daerah hingga korupsi yang dilakukan seorang kepala desa di desa hingga para pejabat negara tersebut akhirnya tertangkap tangan dan masuk penjara terexpose dengan dimuat beritanya melalui pemberitaan di media massa dapat memberi pelajaran bagi aparatur negara lain bahwa tindak pidana korupsi adalah suatu tindakan yang tidak terpuji yang merugikan kehidupan rakyat, bangsa dan negara serta menghambat proses pembangunan di berbagai sektor karena anggaran pembangunan telah dikorupsi.

Kiprah Koran Pemberita Korupsi-Suara Journalist KPK (SJ-KPK) yang terbit untuk pertama kalinya pada Desember 2015 hingga kini telah memasuki usia yang ke sembilan, pada 17 Oktober 2024 merayakan HUT Ke IX. Mengacu pada berbagai peristiwa tindak pidana korupsi yang dilakukan aparatur negara yang berlanjut hingga saat ini dan sulit diberantas, media Koran SJ-KPK tetap konsisten sebagai media yang konsekwen dan konsisten dalam penerbitan beritanyanya sebagai jati diri media SJ-KPK media antikorupsi yang memuat berita korupsi pejabat negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah diputuskan melalui proses pengadilan sebagai pelaku tindak pidana korupsi hingga masuk penjara. Pemberitaan korupsi tersebut menjadi acuan untuk diterbitkan berita korupsi di media SJ-KPK dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Media SJ-KPK Group yang terdiri atas Koran SJ-KPK, Monitor Desa, Bela Negara, dan Suara Journalis merupakan media nasional yang telah terbentuk Perwakilan tingkat propinsi, Biro Kabupaten dan Kota di seluruh propinsi di Indonesia, akan terus konsisten dengan selalu menerbitkan berita korupsi yang merupakan bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara melalui profesi Jurnalis yang turut menciptakan suasana kondusif yang diartikan sebagai aman dan terkendali, serta menciptakan suasana sejuk ditengah masyarakat dalam pemberitaannya dimana kritik Pers terhadap jalannya roda pemerintah oleh pemerintah hendaknya tidak menumbangkan, namun dapat turut memberikan masukan yang positif yang menciptakan suasana sejuk di tengah kehidupan masyarakat. Disisi lain media SJ-KPK juga akan terus mengemban amanah dan berperan sebagai fungsi kontrol sosial. dalam turut mengawal jalannya roda pemerintahan.

Penyimpangan penggunaan anggaran yang kerap terjadi di setiap instansi pemerintah maupun kedinasan oleh oknum aparatur negara. Sebagai media antikorupsi SJ-KPK dalam penerbitannya akan terus memberikan ulasan tentang pemahaman perilaku korupsi sebagai penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Tindak pidana korupsi terpantau paling banyak dilakukan oleh aktor Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun PNS tersebut berasal dari lingkungan Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. Ini belum termasuk dengan kepala daerah atau PNS dari tingkat Kementerian. PNS juga selalu menjadi aktor paling banyak terjerat korupsi. Aktor lain yang cukup banyak terjerat adalah sektor swasta. Kedua aktor yang mendominasi putusan pengadilan Tipikor mengindikasikan adanya persoalan serius terkait hubungan kedua aktor tersebut dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan.

Pengadaan Barang dan Jasa masih menjadi sektor favorit bagi para pelaku korupsi. Melihat fenomena tersebut rantai korupsi di lingkungan PNS harus segera diputus. Upaya reformasi birokrasi dan langkah-langkah lain harus segera diambil untuk memutus rantai korupsi yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil. Korupsi sudah menjadi ancaman dan tantangan ketahanan nasional, karena korupsi terjadi di berbagai sektor dari Pusat hingga Daerah. Korupsi saat ini sudah menjadi musuh dalam selimut, massif di semua sector dan terjadi dari pusat hingga daerah. Korupsi juga jadi faktor pemecah negara modern, dilakukan oleh multi aktor terdiri dari berbagai suku dan agama. Korupsi telah menjadi bahaya laten sehingga menjadi ancaman dan ancaman ketahanan nasional. Sikap permisif masyarakat terhadap korupsi jadi salah satunya penyumbang tingginya korupsi di Indonesia.

Masyarakat paham bahwa korupsi melanggar agama, norma dan hukum. Namun dalam prakteknya masyarakat berperilaku apatis dan pesimis terhadap perilaku korupsi. Masyarakat kita tahu bahwa korupsi itu dilarang agama dan melanggar hukum, namun dalam pengamalannya masih tetap dilakukan, bahkan pada level tertentu dianggap wajar. Dengan adanya persepsi yang sama pemberantasan korupsi bisa dilakukan secara tepat dan terarah. Semangat integritas merupakan kunci keberhasilan dalam upaya pemberantasan korupsi. Pentingnya membangun semangat integritas dalam segala aspek kehidupan masyarakat tidak dapat diabaikan. Pendidikan karakter yang mengutamakan nilai-nilai integritas perlu diperkuat di lingkungan pendidikan dan keluarga. Selain itu perlu adanya perubahan budaya dalam masyarakat yang menolak segala bentuk korupsi. (SJ-KPK)

 

 

(Red/Sh)