Pati , www.suarahukum-news.com – Demi menguasai sebidang tanah dari obyek yang dianggap masih bersengketa ,maka pihak perbankan diduga melakukan sejumlah diskriminasi terhadap salah satu nasabah di Kabupaten Pati .Hal bukan tanpa sebab , pasalnya , sebidang tanah yang masih dianggap sebagai lahan obyek sengketa justru terkesan dipaksakan agar bisa didaftarkan dalam proses pelelangan eksekusi oleh pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Artha Abadi ( MAA ) ke Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang . ( 16/12 )
Seperti di ketahui , Pada metode Lelang Eksekusi berdasarkan UU Hak Tanggungan dan UU Fidusia ialah melalui Parate Eksekusi , dimana Parate Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan maupun Sertifikat Jaminan Fidusia menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya Metode Lelang Eksekusi tersebut memiliki prinsip yaitu proses Lelang Eksekusi tanpa campur tangan Pengadilan. Dalam hal ini yaitu eksekusi dilakukan tanpa perintah eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri (fiat eksekusi).
Adapun prosedur atas Lelang Eksekusi tersebut adalah sebagai berikut , pertama ,Pra Lelang ,yaitu Pengajuan permohonan tertulis perihal eksekusi kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (“KPKNL”) , yang merupakan instansi pemerintah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan. Dalam hal ini Bank juga dapat meminta menggunakan jasa Pra Lelang dari Balai Lelang Swasta;
Kemudian dari KPKNL/Balai Lelang Swasta akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lelang, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada Perjanjian Kredit, Sertipikat Hak Tanggungan, Bukti perincian utang jumlah debitur, bukti peringatan wanprestasi kepada debitur, bukti kepemilikan hak, bukti pemberitahuan pelelangan kepada debitur;
Setelah dokumen tersebut di atas dianggap lengkap, maka KPKNL akan mengeluarkan penetapan jadwal lelang secara tertulis kepada Bank , kemudian pihak Bank melakukan Pengumuman Lelang secara terbuka dan transparan dan bersifat umum.
Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian. Tetapi pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang.
Adapun syarat kelengkapan permohonan lelang untuk barang tetap adalah sebagai berikut , Fotocopy Sertifikat Hak , Sertifikat Hak Tanggungan , Akta Perjanjian Kredit ,Akta Pengakuan Hutang Debitur Notarial , Somasi / Surat Peringatan kepada Debitur ( ke I,II ,III dan terakhir ) , Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bagunan , Ijin Mendirikan Bangunan , KTP Debitur , KTP Direksi Bank yang menandatangani MOU dengan BLH , Surat Pemberitahuan Lelang kepada penghuni obyek lelang , permohonan tanggal lelang ke Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPNKL ) , Surat Kuasa Melelang dari Direksi Bank kepada Balai Lelang , Perincian Hutang Terakhir berikut seluruh kewajiban debitur , Keterangan dari Bank bahwa obyek jaminan yang akan dilelang “Bebas Dari Sengketa ” , Surat Penunjukan Pejabat apenjual dari Bank ,Limit Lelang , Surat Perintah Kerja ( SPK ) , Dispensasi Lelang ( jika dibutuhkan ) ,Dua Lembar Foto sebagai contoh obyek yang akan dilelang , Penandatanganan Pokok-pokok Kesepakatan Kerjasama antara Bank dengan PT. Balai Lelang Harmoni .
Apabila terdapat potensi keberatan/penolakan atau bahkan gugatan dari debitur/ tereksekusi, maka Bank pada prakteknya akan mengupayakan alternatif pelaksanaan lelang dengan fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri. Dimana Pengadilan Negeri akan menyampaikan aanmaning kepada debitur agar debitur datang menghadap pada hari yang ditentukan dan melaksanakan kewajibannya pada Bank, apabila aanmaning tidak dipatuhi oleh debitur, maka Pengadilan Negeri akan melakukan sita eksekusi atas jaminan debitur tersebut.
” Pada prinsipnya kami sebagai debitur yang memiliki tanggungan atas pinjaman kredit kepada pihak PT.BPR Mandiri Artha Abadi ,dalam hal ini merasa di dzalimi atas kejanggalan-kejanggalan pada persyaratan yang diajukan oleh pihak Bank sebagai syarat untuk pengajuan ke Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPNKL ) ” , ujar Slamet Warsito , salah satu debitur dari PT.BPR Mandiri Artha Abadi ,saat menggelar konferensi pers dikediamannya pada hari ini ,Rabu ( 16/12/2020 ) siang sekitar pukul 10.00 Wib .
Hal itu , Lanjutnya , Ada beberapa dokumen sebagai kelengkapan untuk persyaratan dalam pengajuan pelelangan yang diduga dipalsukan oleh pihak Bank .
” Seperti surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan ( SPPT PBB ) , terbaru yaitu tahun 2020 juga masih saya yang bayar , selanjutnya kami juga sudah menyampaikan ke Kantor BPN Pati tentang surat pendaftaran blokir dengan No DI.306 , jadi sebidang tanah yang terletak di Desa Bajomulyo , Kecamatan Juana , Kabupaten Pati ,Luas 79 M2 , Hak Milik ,Nomor 1764 sesuai dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 782 / 2020 yang terbit pada tanggal 16 November 2020 juga menyampaikan bahwa Dalam Catatan Perkara : Proses Gugatan Perkara Dalam Tingkat Banding Dengan Perkara Perdata Nomor :24/Pdt.G/2020.PN.Pti , sesuai dengan surat keterangan dari Kantor BPN Kabupaten Pati tersebut maka obyek masih dianggap sebagai lahan sengketa , Karena masih belum selesai proses gugatan perdata yang saat ini masih berjalan ” , imbuhnya sembari menunjukkan beberapa dokumen penting ( asli ) dan fotocopy .
Bukan hanya itu saja , kami juga sudah melakukan upaya jalur hukum di Kantor Polres Pati ,sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan,Nomor : B/79/XI/RES.1.11/2020/Reskrim pada tanggal 11 November 2020,yang menyampaikan bahwa Perkara tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan .
” Sementara , sesuai dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP ) Ke-3 ,dari Polda Jawa Tengah, Nomor :B/597/XI/RES.1.9/2020/Ditreskrimum,pada tanggal 13 November 2020 , juga menyampaikan bahwa Penyidik akan melakukan saksi ahli guna membuat terang perkara yang di adukan ” , tuturnya sambil menunjukan bukti surat SP2HP dari Polda Jawa Tengah
Dalam kesempatan tersebut , Supriyanto,S.H selaku anggota WRC ( Watc Relation of Corruption ) Jawa Tengah dan selaku Tim Kuasa Hukum yang dipercaya sebagai pendamping dalam perkara tersebut juga menyampaikan , seharusnya sebelum dilakukan eksekusi lelang ,maka pihak Bank harus ada upaya penyelesaian dengan cara musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan sebelum masuk pada tahapan yang lebih dalam ( lelang ) .
” Sementara isi dokumen sebagai kelengkapan syarat pengajuan lelang , yang diduga ada beberapa item yang dipalsukan, apabila terdapat bukti yang cukup, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan melalui ranah hukum pidana dengan landasan hukum Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .
” Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun ” , pungkasnya
Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Balai Lelang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.06/2013 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang .
” Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“Permenkeu 27/2016 “) , Pasal 1 angka 4 Permenkeu 27/2016 , Pasal 1 angka 5 Permenkeu 27/2016 ,Pasal 1 angka 6 Permenkeu 27/2016 ,Pasal 20 ayat (1) huruf a dan b UU Hak Tanggungan dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Fidusia , Pasal 11 ayat (1) Permenkeu 27/2016 , Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Balai Lelang ,Pasal 54 ayat (1) Permenkeu 27/2016 dan Pasal 54 ayat (2) Permenkeu 27/2016 , maka permasalahan ini tidak akan terjadi , adapun jika harus dilakukan dengan proses lelang eksekusi, itupun melalui jalur hukum yang sesuai dengan prosedur yang berlaku ” , pungkasnya
( Red / Tg )