Jual Pohon Di Jalan Kabupaten Tanpa Ijin, Kepala DPU Pati, Faisal : Akan Kita Panggil Secara Resmi Dan Kita Kenakan Sanksi

Opini1392 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pati, Faisal akan memanggil dan menggelar rapat di tingkat instansi terkait tentang adanya penebangan sejumlah pohon jati di sepanjang jalan Kabupaten Wedarijaksa – Suwaduk . ( 23 / 03 )

Hal itu di sampaikan langsung saat di konfirmasi diruang kerjanya pada hari ini ( Senin, 23 / 03 ) sekitar pukul 12.27 Wib bersama dengan Kabid Jalan Kabupaten Pati ;

” Akan kita panggil yang bersangkutan, karena penebangan dan penjualan pohon jati di sepanjang jalan Kabupaten Wedarijaksa – Suwaduk diduga telah dilakukan oleh oknum perangkat desa, jadi tentu nya hal ini, adalah salah satu bentuk perbuatan melawan hukum, baik secara sadar maupun tidak sadar , karena sudah jelas bahwa obyek tersebut berada di atas jalan yang merupakan fasilitas umum, tentunya ada berita acara maupun ijin secara tertulis, meskipun itu milik desa, apalagi ini merupakan akses milik Kabupaten “, kata Faisal Kepala DPU Pati

Lebih lanjut, Faisal, siang itu juga menyampaikan ,” Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat dengan BPKAD maupun instansi terkait guna menindaklanjuti atas kejadian ini, serta akan menafsir nilai kerugian negara yang sudah di jual tanpa sepengetahuan pihak DPU , untuk sanksi jelas akan kita berikan pada oknum tersebut ” , imbuhnya

Disinggung berapa sanksi denda per-batang pohon jika dijual oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak DPU, Faisal kembali lagi mengatakan bahwa ;

” Untuk sanksinya, per-batang bisa mencapai Rp 6-8 juta rupiah, tergantung nilai obyeknya, dan hal itu pernah kami lakukan pada beberapa oknum pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tersebut , Selain dapat dikenakan sanksi harus mengembalikan uang kepada kas negara, oknum tersebut juga dapat kenakan sanksi pidana, namun apabila yang melakukan tindak penjualan tanpa ijin tersebut adalah dari oknum perangkat desa maka hal itu juga bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang “, ucapnya

” Untuk surat pemberitahuan penebangan pohon mungkin bisa kami terima, namun kalau untuk penjualan pohon jati tersebut, tentu tidak bisa kami terima, kalaupun dijual juga harus mendatangkan ahli tafsir kayu, karena obyek tersebut berada di atas tanah milik negara “, jelasnya

Sementara itu, Kabid Jalan, Naryo pada kesempatan yang sama, pihaknya juga mengatakan bahwa ;

” Beberapa waktu lalu Kepala Desa Panggungroyom sudah dua kali datang ke kantor DPU Kabupaten Pati, dan sudah saya sampaikan agar segera membuat surat permohonan dan pemberitahuan tentang adanya penebangan serta penjualan pohon jati di sepanjang jalan Kabupaten tersebut “, kata Naryo

Namun, Lanjutnya ,” Hingga hari ini ( Senin, 23/03 ) pihak kami juga belum menerima surat pemberitahuan tentang adanya penebangan dan penjualan pohon jati tersebut “, tambahnya

Terpisah, Dari Kantor DPU Kabupaten Pati, sejumlah awak media langsung bergeser menuju kelokasi atau lebih tepatnya, yang berada di sepanjang Jalan Kabupaten Wedarijaksa – Suwaduk, sesuai dengan hasil Investigasi dilapangan siang itu, oleh Ketua Sekber IPJT ( Insan Pers Jawa Tengah ) DPC Kabupaten Pati Tugiyono bersama tim , Senin ( 23 / 03 ) sekitar pukul 13.45 Wib , pihaknya mengatakan bahwa ;

” Dari hasil pantauan dan Investigasi kami dilapangan, kami melihat sisa pangkal batang pohon jati yang diduga telah di tebang dengan menggunakan alat potong pohon jenis gergaji mesin ( sinso) dan dijual oleh oknum perangkat desa tanpa ijin pemberitahuan kepada instansi terkait adalah sebanyak lebih kurang 81 ( delapan puluh satu ) batang, dengan berbagi ukuran ( besar dan kecil ) “, katanya disela-sela kegiatan siang itu

Lebih lanjut Tugiyono juga mengatakan bahwa ,” Untuk pohon jati yang roboh namun hanya tinggal pangkal nya saja, juga ada dan jumlahnya sekitar lebih kurang 12 ( dua belas ) batang dengan berbagai ukuran ( besar dan kecil ), sedangkan untuk yang ditebang dengan menggunakan alat seperti parang , juga ada sekitar lebih kurang ada tiga batang tapi masih kecil kecil ukurannya “, tandasnya

Diduga kuat penebangan sejumlah pohon jati di sepanjang jalan Wedarijaksa – Suwaduk sangat bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi ;

” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), ”

Selain menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor, juga dalam pelaksanaan penjualan kayu yang tanpa di ketuhui oleh pihak instansi terkait dan tidak di laksanakan secara terbuka, juga menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) lantaran yang di jual juga merupakan bagian dari aset negara, dan agar lakukan melalui lelang terbuka dan bersifat umum serta transparan.

( Red / Tg )