Kajari Pati Sebut Jangan Takut Dengan Oknum LSM & Wartawan, Ada Apa Dibalik Itu ….?

Opini6153 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah nampaknya mendapat angin surga setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Mahmudi, S.H,M.H, beserta Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Andri Winanto, S.H,M.H dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan kegiatan sosialisasi pendampingan hukum terkait penggunaan dana desa secara bergulir di seluruh kecamatan se-Kabupaten Pati.(08/05).

Dengan dalih Nota Kesepakatan atau MoU pada hari Kamis, 4 Maret 2021 di Kantor Bupati Pati, yang ditandatangani oleh Haryanto, S.H, M.M, M.Si selaku Bupati Pati dengan Mahmudi, S.H,M.H selaku Kajari Pati. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pedoman operasional dalam melaksanakan koordinasi penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Akan tetapi, Kajari Pati Mahmudi, S.H, M.H diduga terlalu jumawa saat menyampaikan (paparnya) sosialisasi pendampingan hukum tersebut, di hadapan para kepala desa terdapat kalimat yang sempat di sampaikan bahwa, selama kepemimpinanya ini, kepala desa di Pati tidak akan dipenjara meskipun di temukan penyelewengan pengelolaan anggaran DD (Dana Desa) yang bersumber dari APBN, maupun Bankeu (Bantuan Keuangan) dari Kabupaten atau APBD serta Banprov (Bantuan Keuangan Provinsi), semua itu hanya ada kewajiban mengembalikan atas kerugian negara (sesuai temuan inspektorat).

“Bapak dan Ibu Kepala Desa tidak usah takut dalam mengelola anggaran DD, Bankeu atau Banprov. Tidak usah memakai jasa pengacara, karena ada pak Kasi Datun yang akan mendampingi bapak ibu semua,” ujar Mahmudi saat sosialisasi pendampingan hukum di beberapa kecamatan.

Selain itu, Mahmudi juga menghimbau, agar para kepala desa jangan takut dengan tekanan dari pihak ketiga, seperti oknum LSM dan oknum Wartawan, yang mencari-cari kesalahan, dan jangan percaya kalau ada oknum LSM atau Wartawan yang mengaku-ngaku kenal dengan saya.

“Bapak dan Ibu Kepala Desa tidak usah takut dengan oknum LSM maupun oknum Wartawan, seandainya bapak ibu dilaporankan ke Kejaksaan, laporanya tidak akan saya tanggapi, meskipun kesalahan bapak ibu di beritakan, hal itu tidak akan ngefek,” tegas Kajari Pati saat melakukan sosialisasi dan pendampingan hukum terkait penggunaan dana desa kepada Kepala Desa secara bergulir, di Kecamatan Batangan, pada hari Rabu tanggal  21 April 2021, beberapa waktu lalu,(dok.red).

Adapun Ruang lingkup tentang Nota Kesepakatan itu meliputi Pemberian Bantuan Hukum yang meliputi penyelesaian perkara baik di dalam Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non litigasi); Pertimbangan Hukum yang meliputi pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Audit Hukum (Legal Audit) dan Tindakan hukum lain yang meliputi pemberian bantuan sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator di dalam penyelesaian suatu sengketa antar negara atau pemerintah di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi; dan Kegiatan-kegiatan lainnya sesuai kebutuhan Para Pihak baik dari Pemerintahan Kabupaten Pati maupun dari Kejaksaan Negeri Pati.

Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis sosial di Kabupaten Pati saat di mintai tanggapan tentang peran serta masyarakat sesuai dengan landasan hukum, pihaknya mengatakan, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terbit pada tanggal 1 November 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Negara pada  tahun 2017 dengan Nomor 225 pada tanggal 2 November tahun 2017, setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Hal itu, juga dilengkapi dengan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6133. PP 45/2017 diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilandasi oleh Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),” ujarnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memberikan pengertian ketentuan umum tentang :

a. Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut Partisipasi Masyarakat adalah peran serta Masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

b. Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.

c. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Organisasi Kemasyarakatan.

“Jadi peran serta masyarakat ini sebenarnya sudah di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan porsi dan proporsinya, jika ada oknum pejabat yang seolah mengkesampingkan  atas peranya, perlu adanya evaluasi untuk demi tegaknya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tersebut,” tandasnya.

 

 

(Red/Suf,Tg)