Bogor, www.suarahukum-news.com | Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Febuari nanti sudah kian dekat, para kontestan baik di Pileg maupun Pilpres sudah semakin intens untuk melakukan persiapan. Baik itu kampanye, maupun upaya pemenangan lainnya, termasuk membentuk tim Advokasi untuk mengawal proses pencoblosan dan setelah pencoblosan. Seperti diketahui bersama bahwa, setiap gelaran pesta demokrasi terdapat indikasi dugaan kecurangan dan atau pelanggaran pemilu yang dilakukan, baik oleh peserta pemilu itu sendiri maupun oknum penyelenggara pemilu. (29/01)
Calon Anggota Legislatif untuk DPR RI Daerah Pemilihan Jabar V dari Partai PDI-Perjuangan Jarot Wijanarko telah membentuk tim Advokasi untuk mengawal proses sebelum pencoblosan maupun setelah pencoblosan di Dapilnya.
Dalam kesempatanya, Jarot yang diwawancarai awak media di sela waktu kampanye pada Minggu (28-01-2024) di Bogor telah mengatakan bahwa pihaknya membentuk tim Advokasi untuk mengawal proses sebelum pencoblosan maupun setelah pencoblosan di Dapilnya.
“Kami telah membuat tim advokasi di dapil saya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengawal suara Ganjar-Mahfud di daerah Kabupaten Bogor, dimana didaerah ini cukup rawan intimidasi dan dugaan kecurangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya
Lebih lanjut pihaknya juga menyebutkan kalau Tim Advokasi Sat Set ini, mulai efektif bekerja pada awal Februari 2024, dan akan terus mengawal sampai adanya pengumuman resmi penghitungan hasil suara dari KPU.
Adapun Tim ini, berasal dari kalangan akademisi dan Praktisi Hukum yang di koordinatori oleh Advokat Razi Mahfudzi, S.H, Sebagai Ketua Tim Advokasi Sat Set dan M. Aditya Rizky Pratama, S.H sebagai Wakil Ketua.
“Kami mempercayakan tim advokasi ini kepada anak-anak muda yang pastinya akan Sat Set dan Tas Tes sesuai dengan Jargon pasangan Ganjar-Mahfud,” tegas Jarot.
Pada kesempatan berbeda Wakil Ketua Tim Advokasi Sat Set M. Aditya Rizky Pratama, S.H, menambahkan bahwa timnya akan melakukan pendampingan hukum terkait apabila terdapat adanya dugaan intimidasi yang dialami oleh pendukung Ganjar-Mahfud.
Yaitu, mulai pada saat sosialisasi dan pencoblosan serta para saksi-saksi yang mendapat intimidasi oleh oknum tertentu. Kami memastikan bahwa hak-hak dari seluruh warga negara yang hendak mendukung pasangan Ganjar-Mahfud dapat disalurkan dengan baik.
“Adapun tujuan dari Tim Advimasi ini adalah untuk menjaga marwah dari pesta demokrasi itu sendiri. Tim Advokasi ini akan terkoordinasi dengan TPM Nasional Ganjar-Mahfud. Dapil Jabar V memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) terbesar di Indonesia, maka dari itu kami sebagai warga negara berkewajiban untuk mengawal Pemilu disini dapat berjalan dengan Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil),” tambahnya
Dari sisi Bantuan Hukum, tentu ini akan mengawal proses demokrasi yang sedang dijalani, ditambah kekuatan advokat dari seluruh Indonesia. Kami yakin, pasangan Ganjar-Mahfud mampu menang dalam Pilpres 2024.
Hal ini tentunya sesuai dengan Slogan yang dimiliki oleh PDI-Perjuangan yang selalu di suarakan oleh Ganjar-Mahfud, dan Jarot ketika berinteraksi dengan masyarakat indonesia khususnya Dapil Jawa Barat Dapil V yaitu Satyam Eva Jayate (kebenaran pasti menang).
“Saya juga berpesan kepada rakyat dan unsur partai agar jangan takut, karena ada Mahfud dan jangan gentar karena ada Ganjar. Merdeka!!,” tutupnya. (Megy)
(Red/Sh)