Pati, www.suarahukum-news.com-Kebutuhan pupuk subsidi jenis Urea di tingkat nasional hanya disetujui sekitar 75 persen dari yang sudah diusulkan saja. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Nur Sukarno kepada awak media beberapa waktu lalu, saat dimintai tanggapan tentang kelangkaan pupuk di tingkat daerah.(26/02).
Adapun menurut Informasi yang diterimanya, Kementerian Pertanian mengajukan anggaran untuk pupuk subsidi mencapai Rp 24 triliun. Akan tetapi, kemampuan APBN hanya mampu mencukupi dengan menganggarkan sekitar Rp 9 triliun. Maka, hal ini berimbas dengan ketersediaan kebutuhan pupuk di tingkat daerah.
“Nah di Pati, Dispertan bisa mengusulkan pupuk subsidi sampai batas 75 persen dari Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Sebab memang dari atas sudah dikurangi,” kata Sukarno.
Sementara, Pemerintah pusat mengurangi penggunaan pupuk kimia bagi petani. Selain memang faktor prioritas anggaran, juga karena pemerintah menginginkan agar para petani secara perlahan beralih untuk menggunakan pupuk jenis organik.
Akan tetapi, para petani justru keberatan dengan adanya diwajibkan menggunakan pupuk organik dari pabrik ke distributor, lalu ke pengecer hingga ke petani. Dimungkinkan lantaran penggunaan pupuk organik hasilnya kurang cepat, petani kita sudah terbiasa menggunakan pupuk kimia.
Sukarno tidak menolak jika memang rencana itu diterapkan. Akan tetapi secara terstruktur dan masif adalah perlu membentuk demplot atau lahan percontohan dengan maksud agar para petani bisa melihat dan membuktikan metode pertanian secara organik.
Ketika pemerintah membentuk demplot di banyak tempat, ini akan memudahkan transisi penggunaan pupuk kimia beralih ke organik.
Selain itu, Dia menambahkan, terkadang dari dinas itu diminta dan ditarget oleh pemerintah pusat terkait dengan produktivitas pertanian di Pati tinggi. Padahal yang namanya kembali ke organik tidak bisa serta merta langsung diserap oleh tanah dan ke tanaman.
“Makanya, di tingkat kabupaten harus mempunyai kebijakan anggaran semacamnya tanggung jawab dalam pembinaan maupun pelatihan (demplot) ke kelompok tani untuk menyiapkan tanaman yang organik ini,” tandasnya.(*)
(Red/Sh)





