Semarang, www.suarahukum-news.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. I Made Suarnawan, S. H., M. H, menegaskan tentang komitmen dilingkungan kerjanya untuk menjunjung tinggi netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Hal itu disampaikan olehnya saat di konfirmasi Media ini melalui sambungan telepon selulernya pada Minggu (26/11).
“Kami akan terus menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, yang pelaksananya tinggal menghitung hari,” kata Dr. I Made Suarnawan, S. H., M. H, melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (26/11).
Disampaikan lebih lanjut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, bahwa netralitas dalam perhelatan pesta demokrasi merupakan isu utama yang menjadi perhatian lembaganya. Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mencederai nama institusi, terlebih didalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Netralitas ini merupakan poin penting bagi kami, khususnya dilingkungan Kejaksaan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh pimpinan (Kejaksaan Agung) agar ikut mengawal dan menjunjung tinggi netralitas Korps Adhyaksa dalam Pemilu 2024,” sambung Dr. I Made Suarnawan, S. H., M. H.
Seperti yang telah diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta pada tanggal 14 November 2023 kemarin didalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Menjaga Netralitas Untuk Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis, Aman, Tertib dan Damai di Ballroom Hotel Grand Mercure Solo Baru Grogol.
Bahwa, tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena kita menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD dan dilanjutkan dengan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota-Wakil Walikota, yang digelar ditahun yang sama, yaitu tahun 2024. Ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama.
“Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu. Hal ini menekankan bahwa ASN memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses pemilu dan pilkada 2024 serta dalam memastikan kelancaran demokrasi, khususnya diwilayah Provinsi Jawa Tengah,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. I Made Suarnawan, S. H., M. H.
Pada kesempatan itu, Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, S. H, juga berharap, agar sebagai ASN harus mampu menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas kita sebagai pelayan publik dengan integritas yang tinggi.
“Netralitas pemilu adalah prinsip penting dalam demokrasi yang mengharuskan semua pihak terkait pemilu untuk berperilaku netral dan tidak memihak kepada satu kandidat atau partai politik tertentu. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu yang berlangsung merupakan proses yang adil dan bersih,” tandasnya.
(Red/Tg)