Kudus, www.suarahukum-news.com-Kolillul Ulum salah seorang warga Kudus mengaku kesulitan ketika hendak membayarkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kantor DPKAD Kabupaten Kudus pada Kamis (17/02/2022) pagi. Pasalnya, pihaknya merasa di bikin ping-pong oleh oknum petugas pelayanan, yang mengharuskan bahwa pembayaran BPHTB harus melalui pihak ke-tiga atau pihak yang dianggap mampu dan membidangi.(21/02).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kolillul Ulum, salah satu aktivis penggiat sosial dari wilayah Undaan, Kudus pada Media ini, Senin (21/02) siang. Dirinya menyebut bahwa proses pembayaran di kantor DPKAD Kabupaten Kudus dianggap terlalu ribet, pasalnya sesuai dengan proses yang ia alami pada saat mengurus (pembayaran BPHTB) sebagai persyaratan proses penerbitan sertifikat, kami seolah di buat ping-pong oleh oknum petugas pelayanan.
“Pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga. Karena dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Daerah mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan. Apalagi sekarang semua proses terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah,” tutur Kolillul Ulum siang itu, Senin (21/02).
Lebih lanjut, Kolillul Ulum menambahkan, siang itu (Kamis, 17/02/2022) kami langsung menuju ke bidang pelayanan. Namun, dari pihak petugas kami di arahkan ke pihak ketiga (notaris) terlebih dahulu. Karena menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak petugas kepada saya, kalau tanpa melalui Notaris, pembayaran BPHTB tidak bisa di proses.
“Selanjutnya kami mencoba berkomunikasi dengan Kepala DPKAD Kudus Pak Eko Jumartono, dari petunjuknya kami di arahkan langsung ke mas Famny Kabid Pendapatan. Namun dari pertemuan itu, kami tidak mendapatkan solusi, dan arahanya juga sama, yaitu harus melalui notaris terlebih dahulu. Kalau persyaratan sudah komplit kenapa harus dipersulit,” terang Kolillul Ulum menambahkan.
Setelah itu tidak ada solusi, kemudian pada hari itu juga (Kamis, 17/02/2022) saya buat surat pengaduan ke kantor DPRD Kabupaten Kudus agar segera ada Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kolillul Ulum menyebut, kasus mafia tanah serta penipuan dan penggelapan pajak sering terjadi di berbagai kota. Bahkan dari para oknum juga sudah ada yang mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada hukum yang berlaku di negeri ini.
“Maka, sudah selayaknya seorang pejabat publik harus memahami Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kepada Masyarakat agar kewajiban (pelayanan) yang diberikan lebih maksimal,” tandasnya.
(Red/Tg)






