Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di Pati Dibekuk Polisi, Negara Rugi Rp1 Miliar

Nasional2 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Komplotan pengoplos LPG subsidi di Desa Cebolek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, dibekuk aparat kepolisian. Praktik ilegal yang telah berjalan selama empat bulan itu ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,022 miliar.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu (11/10/2026). Polisi menangkap empat tersangka, yakni LH (44), MFH (28), SKR (46), dan ABS (38).

Para pelaku diduga membeli LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram dari sejumlah warung di wilayah Pati. Gas tersebut kemudian dipindahkan menggunakan alat khusus ke dalam tabung LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali

“Di TKP, tim menemukan tersangka sedang melakukan pengoplosan atau memindahkan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” kata Roy di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Jumat (16/10/2026).

Dari lokasi, polisi menyita 34 tabung LPG ukuran 3, 12, dan 50 kilogram, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta sejumlah segel tabung gas berbagai ukuran.

Menurut polisi, praktik tersebut berlangsung sejak Juli 2026. Berdasarkan perhitungan sementara, aktivitas pengoplosan itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1.022.400.000.

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Polda Jateng menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

 

(Red/Sh)