Komunitas Welas Asih Pati Audiensi bersama Komisi D DPRD Pati 

Advertorial1042 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Pagi ini (Selasa, 01/03/22) Komunitas Welas Asih Pati mengadakan audiensi bersama Komisi D DPRD Kabupaten, terkait dengan kebijakan dan pelayanan kesehatan jiwa dan orang dengan gangguaan Jiwa (ODGJ) in raperda people disabled Kabupaten Pati. Diketahui bahwa, Komunitas Welas Asih Pati ini sendiri bergerak dalam melakukan pendampingan pada kaum disabilitas orang dengan gangguaan Jiwa (ODGJ) yang ada di Kabupaten Pati.(02/03).

Pada kesempatan itu, Ketua Welas Asih Pati, Lasmi Anindya berharap dengan adanya pertemuan ini dapat menyempurnakan raperda penyandang disabilitas di Kabupaten Pati. Sehingga nantinya kaum ODGJ bisa tertangani dengan baik.

Setidaknya ada tiga poin yang disampaikan Laksmi Anindya kepada wakil rakyat (DPRD Pati) pagi itu, diantaranya terkait raperda para penyandang disabilitas, kebijakan-kebijakan pelayanan kesehatan dan ODGJ, serta penyampaian tentang para penyandang disabilitas dan gangguan jiwa di Kabupaten Pati.

“Semoga usulan dan aspirasi ini nantinya bisa ditindaklanjuti dan semoga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini bisa ditangani dengan baik. Kami memang baru tapi Identitas kami legal,” ucap Ketua Welas Asih Lasmi.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto juga menyampaikan telah mendukung komunitas pendamping Welas Asih dalam melakukan tindakan untuk membantu kaum penyandang gangguaan jiwa (ODGJ), Sementara terkait dengan raperda penyandang disabilitas ini sudah selesai dibahas dalam rapat Paripurna kemarin, jadi tinggal menunggu di fasilitasi dari Provinsi.

“Memang ada berbagai permasalahan dalam melakukan pendampingan orang cacat dengan gangguaan Jiwa (ODGJ).  Salah satunya, penyintas terkait ODGJ yang sudah sembuh dan hilang ingatan serta obat-obatan para penderita ODGJ. Namun, untuk permasalahan itu sudah kita atasi. Pengobatan di Puskesmas dan sebagainya juga dilaksanakan dengan OPD-OPD terkait di Kabupaten Pati,” ujar Wisnu dalam menanggapi Audensi pagi itu.

Ia berharap, Raperda ini nantinya bisa memberikan hak-hak bagi para penyandang disabilitas di Kabupaten Pati. Karena, ini sangat penting mengingat Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mengayomi kaum disabilitas.

“Semoga nantinya hak-hak para penyandang disabilitas ini dapat terpenuhi, pelayanan dan lain-lain dapat dinikmati dengan baik,” Pungkasnya.

Dalam audiensi itu, dihadiri oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati bersama instansi terkait. Diantaranya Dinas Sosial Kabupaten Pati, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.(*)

 

 

(Red/Sh)