Pati, www.suarahukum-news.com | Diduga tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa dan isi surat perjanjian antara PT Djarum Kudus dengan saudara KS yang diketahui bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati tentang pengelolaan lahan PT Djarum di desa tersebut, saat ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, sejumlah warga yang mengetahui tentang adanya indikasi praktik penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam pengelolaan aset tanah milik PT Djarum di Desa Wangunrejo tersebut, yang seharusnya di kelola untuk atas nama desa namun dalam praktiknya justru puluhan hektare diduga telah di kuasai dengan atas nama perorangan selama bertahun-tahun. (28/09)
Berdasarkan Surat Permohonan Perpanjangan Pengelolaan Lahan dari Pemerintah Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo pada tanggal 27 Juni 2022, selanjutnya PT Djarum melalui Bobby Yanto Widjaja yang bertindak selaku Deputy General Manager-General Services PT Djarum telah mengeluarkan Surat Perjanjian pada tanggal 19 Desember 2022 telah memberikan ijin kepada KS yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Wangunrejo untuk melanjutkan tanaman tebu yang sudah tumbuh serta mengambil hasil dari tanaman tersebut.
Selanjutnya, setelah masa tebang dari tanaman tebu tersebut, KS yang bertindak sebagai untuk dan atas nama Pemerintah Desa Wangunrejo tidak diperkenankan untuk melanjutkan menanam kembali dan harus dikosongkan lahannya serta dikembalikan kepada pihak PT Djarum.

“Kami memberikan ijin pengelolaan lahan tersebut kepada KS karena bertindak selaku atas nama Pemerintah Desa Wangunrejo. Dan ijin pengelolaan lahan tersebut diberikan, bukan untuk atas nama perorangan. Justru, kemarin terdapat atas nama perorangan, kemudian langsung kita cabut ijin pengelolanya,” ujar perwakilan PT Djarum saat di konfirmasi warga Desa Wangunrejo, pada tanggal 13 September 2023, sekitar pukul 12.28 WIB.
Ijin Pengelolaan lahan dimaksudkan agar sebelum dimanfaatkan oleh PT Djarum, lahan yang diketahui kosong tersebut agar bisa di kelola oleh pemerintah desa, adapun hasil dari pengelolaan itu dapat di pergunakan sebagai pemasukan APBDes Wangunrejo, guna meningkatkan pembangunan didesa setempat.
Berdasarkan informasi yang di himpun Media ini, Pengelolaan lahan milik PT Djarum di Desa Wangunrejo Kecamatan Margorejo sejak tahun 2020 terdapat kejanggalan. Hal ini dipicu lantaran terindikasi adanya kepentingan untuk meraup keuntungan perseorangan/pribadi, namun berbekal jabatan strategis di lingkungan Desa Wangunrejo.
“Dalam surat perjanjian pengelolaan lahan milik PT Djarum, ijin pengelolanya diberikan kepada pemerintah desa, dan bukan diberikan kepada kepala desa. Jadi, tentunya dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan hasil musyawarah bersama. Bukan malah untuk kepentingan pribadi,” ujar Teguh, Ketua RW III, Desa Wangunrejo.
Sejak Tahun 2020, lanjut Teguh, Sudah beredar isu tentang adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan lahan milik PT Djarum. Dari keseluruhan total yang di mohonkan pengelolaannya, terdapat puluhan hektare dari hasil pembayaran sewa lahan tersebut telah masuk ke kantong oknum untuk kepentingan pribadi.
“Diantaranya pada tahun 2020 terdapat sekitar 36 hektare, tahun 2021 ada sekitar 27 hektare, tahun 2022 ada sekitar 26 hektare, yang dalam pengelolanya diduga tidak sesuai dengan isi surat perjanjian dan hasil musyawarah desa,” imbuh Teguh.
Menurut Teguh, Pengelolaan tanah tersebut tidak sesuai dengan berita acara musyawarah desa tentang kerjasama pengelolaan lahan milik PT Djarum tertanggal 13 Oktober 2021, serta tidak sesuai dengan surat perjanjian pengelolaan tanah milik PT Djarum dengan Pemerintah Desa Wangunrejo pada tanggal 19 Desember 2022, Bahwa, pengelolaan tanah tersebut diserahkan kepada Pemerintah Desa dan bukan serahkan kepada Kepala Desa.
Selain itu, Teguh juga menambahkan bahwa modusnya adalah, Oknum ini menyewakan lahan milik PT Djarum kepada para penggarap sebesar Rp 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) per hektare untuk lahan yang bisa ditanami tebu. Sementara Rp 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) untuk satu hektar untuk lahan yang bisa di tanami palawija.
“Pembayaran sewa lahan, diberikan oleh masing-masing penggarap kepada oknum melalui seseorang yang berinisial JW, setelah masa panen. Bisa mencapai ratusan juta rupiah per tahunnya (tiap masa panen),” terang Teguh.
Atas tindakan oknum yang dinilai menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadinya, warga setempat akhirnya melaporkan tindakannya (oknum) tersebut kepada pihak berwajib pada hari Rabu (27/09/23) di Polresta Pati atas dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dalam pengelolaan aset tanah milik PT Djarum di Desa Wangunrejo.
(Red/Tg)






