Pati, www.suarahukum-news.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Djoang Pati mendaftarkan gugatan sengketa tata usaha di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Semarang yang teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.SMG-23122024ZMK. (24/12)
Fatkhur Rahman, S. Ag., S.H., M.H., mengatakan, bahwa yang menjadi objek gugatan kami adalah atas diterbitkannya surat ijin pengisian perangkat desa tahun 2024 nomor 141.4/2661.4 tertanggal 11 september 2024.
“Salah satu pertimbangan hukum dalam gugatan kami adalah penerbitkan surat ijin pengisian perangkat desa tahun 2024 oleh bupati pati dinilai cacat hukum, karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur, dan cenderung sewenang-wenang karena tidak mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Senin (23/12/2024).
Surat ijin pengisian perangkat desa tahun 2024 ini rentan untuk menimbulkan masalah hukum baru. Dimana perlu untuk diketahui salah satu dasar diterbitkannya surat izin tersebut adalah merujuk pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Artinya, Bupati Pati maupun Kepala Desa harus tunduk terhadap seluruh perubahan yang terjadi dalam undang-undang tersebut. Termasuk harus tunduk terhadap perubahan pada pasal 26 ayat (2) huruf b setelah perubahan kedua, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” sambungnya.
Lebih lanjut Fathur Rahman juga mengatakan kalau kepala desa memang berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/ walikota. Namun, perlu untuk diketahui, Perda dan Perbup sebagai sumber kewenangan tergugat menerbitkan objek sengketa hingga saat ini belum dilakukan penyesuaian atau perubahan sejak diberlakukannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua uu nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Apabila hal tersebut belum dilakukan oleh Bupati pati maka akan menimbulkan kekhawatiran tersendiri karena seluruh proses pengisian perangkat desa yang mendasarkan pada adanya surat izin dari bupati, rentan untuk menjadi sengketa hukum di pengadilan dan berpotensi untuk dibatalkan. Yang mana hal tersebut akan mengakibatkan ketidakpastian hukum baik itu terhadap kepala desa maupun perangkat desa yang telah dilantik,” lanjutnya.
Fatkhur berharap, dengan adanya gugatan tersebut, bupati segera mencabut surat ijin pengisian perangkat desa tahun 2024 tersebut. Selain itu, dalam petitum kami juga meminta agar majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Gugatan diajukan dalam Tenggang Waktu yang ditentukan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Menyatakan Batal atas Surat Keputusan Pj Bupati Pati, kemudian menyatakan secara sah jika tergugat dalam menerbitkan objek sengketa itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik/AUPB,” pungkasnya. (*)
(Red/Sh)