Pati,www.suarahukum-news.com-Persoalan pembangunan Revitalisasi Pasar Wedarijaksa di tahun anggaran 2019 lalu, telah mendapatkan sorotan dari para pemerhati publik di Kota Kabupten yang memiliki semboyan Pati Bumi Mina Tani ini. Pasalnya telah menyeruak kabar, bahwa pembangunan itu menjadi kontoversi setelah muncul di beberapa kanal berita online lokal maupun nasional, yang dipicu karena bangunan dari anggaran tanun lalu (2019), hingga di tahun 2021 juga belum bisa dianggap rampung seratus persen. Pasalnya dibeberapa item pekerjaan diduga belum rampung dikerjakan, dan tampak seperti bangunan yang terlihat mangkrak.(17/04).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kabupten Pati H. Riyoso telah menyampaikan keterangan di ruang kerjanya, Sabtu (17/04/2021), bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, guna penyelesaian atas permasalahan yang timbul tersebut. Diantaranya akan berkoordinasi dengan pihak pelaksana, selaku penanggungjawab atas pekerjaan dan sebagai pemenang lelang atas proyek Revitalisasi Pasar Wedarijaksa tersebut.
“Saya akan segera melakukan cek lokasi, adapun jika memang belum terselesaikan,maka kami akan berkoordinasi kepada pihak rekanan, agar segera merampungkan tanggungjawab sebagai pemenang lelang, atas proyek tersebut,” ujar Kepala Disdagperin Kabupaten Pati Riyoso.
Lebih lanjut dikatakannya, Bahwa pihaknya juga sudah mewanti-wanti kepada seluruh jajarannya, jika ada problem dan temuan, supaya lekas dikordinasikan dengan para pihak yang bersangkutan, hal itu untuk menekan terjadinya miskomunikasi di muka umum.
“Terimakasih banyak atas segala partisipasi dan ketersediaan nya dalam mengawal program dari pemerintahan, dalam hal ini tentang pelaksanaan revitalisasi pasar di Wedarijaksa, sehingga dengan demikian, dapat menjadikan refleksi di internal kami, untuk menjadi lebih baik lagi,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kapala Bidang Pasar Disdagperin Kabupaten Pati, Roni juga mengatakan, bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan, dirinya bersama tim TP4D Kejaksaan Negeri Pati sudah melakukan peninjauan dan monitoring ke lokasi proyek.
“Memang saat itu ada beberapa item pekerjaan yang belum rampung, namun setelah dilakukan pemeriksaan, maka dari pihak pelaksana berjanji akan segera menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu yang singkat,” terang Roni siang itu.
Sementara itu, Kasi Pengembangan dan Pemeliharaan Disdagperin Kabupaten Pati Widyoutomo Kusdianto juga menambahkan, Adapun untuk perlengkapan seperti kran air, ataupun kelengkapan pekerjaan tahap akhir, sudah terpenuhi semuanya.
“Semua kelengkapan pada tiap item pekerjaan sudah terpasang dengan baik saat itu, kalaupun saat ini sudah tidak berada pada tempatnya, ataupun hilang, ya kita tidak tau untuk perkembangan saat ini,” jelasnya.
Selain itu, Widyoutomo Kusdianto dari Kasi Pengembangan dan Pemeliharaan Disdagperin Kabupaten Pati juga menyampaikan, selama ini pihaknya juga sudah berupaya untuk mengingatkan kepada pihak pelaksana agar segera merampungkan tanggungjawabnya sebagai pemenang lelang, sebelum habis masa tahun anggaran kala itu.
Menanggapi hal itu, salah seorang Aktivis Penggiat Sosial di Kabupaten Pati yang enggan disebutkan namanya, Saat dimintai tanggapan tentang adanya persoalan kontroversi atas pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Pasar Wedarijaksa, Pihaknya mengatakan, didalam surat perjanjian kontrak kerja antara pihak pemenang lelang dengan pihak instansi sebagai pengguna anggaran, pastinya sudah tertuang secara rinci bagaimana tahapan dan tehnis pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Mulai dari tahapan sistem administrasi keuangan, sistem pengawasan, maupun pada bagian dan tanggung jawab sebagai instansi atas satuan kerja yang membidangi. Jadi, jika ada persoalan yang muncul setelah berganti tahun masa anggaran, ya patut dipertanyakan saja atas tugas dan fungsi pokoknya, di masing-masing pihak yang membidangi di dalam instansi tersebut, atau adanya kelalaian dalam pengawasannya, atau juga bisa terdapat sesuatu dalam tanda kutip,” katanya,
Tidak dipungkiri, peran serta masyarakat dalam ikut mengawal dan mengawasi atas program pemerintah itu sangat penting, hal itu supaya balance dan sebagai penyeimbang , agar tercipta sistem birokrasi yang transparan, jujur dan amanah. Adapun peran serta masyarakat itu juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Penjelasan PP No. 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan Masyarakat, perlu dilakukan berbagai upaya peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini menjadi materi pokok pengaturan Partisipasi Masyarakat dalam Peraturan Pemerintah ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi Masyarakat baik orang perseorangan, kelompok masyarakat, maupun Organisasi Kemasyarakatan dalam mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan Masyarakat. Partisipasi Masyarakat juga merupakan hal penting dalam mewujudkan kepedulian dan dukungan Masyarakat untuk keberhasilan pembangunan di daerahnya.
Sesuai ketentuan Pasal 354 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah mengenai tata cara Partisipasi Masyarakat.
“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 juga telah menyebutkan tentang Peran-serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi. (1)Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
(Red/Tg)