Pati, www.suarahukum-news.com| Korban penganiayan di warung kontrakan, turut Desa Trangkil RT 05/01 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati yang terjadi pada hari Minggu (29/09/2024) tengah malam, Ruslan selaku korban persekusi dan penganiayan telah mencari keadilan di Polresta Pati atas peristiwa yang menimpanya tersebut. (16/10)
Dalam keterangannya, Ruslan warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu mengaku didatangi oleh tiga orang pada jam tengah malam. Pihaknya menyebut jika ketiga orang yang berinisial ST, KS dan LK. Awalnya, pintu rumah di ketuk oleh LK yang merupakan anak kandung PC. Setelah ditanya dari dalam rumah bersama siapa dirinya datang malam-malam, kemudian dari luar pintu terdengar jawaban LK kalau pihaknya (LK) datang sendirian.
Tanpa menaruh rasa kecurigaan apapun, kemudian PC yang tinggal satu kontrakan bersama dengan Ruslan tersebut membukakan pintu. Setelah pintu terbuka, dibelakang LK (anak kandung PC) ternyata juga ada ST (orang tua PC) dan KS (mantan suami PC).
“Begitu pintu terbuka, kemudian ketiga orang tersebut (ST, KS dan LK) langsung menuju ke kamar dan terjadilah peristiwa dugaan penganiayan,” ujar Ruslan sembari meratapi nasibnya, Selasa (15/10).
Malam peristiwa penganiayan tersebut (Minggu, 29/09/2024) pihaknya mengaku tidak memiliki kekuatan untuk melawan, karena ketiga pelaku secara brutal langsung menghakimi tanpa memberikan tahu duduk perkaranya.
“Setelah masuk kamar, ST langsung mencekik leher dan merebut handphone, kemudian handphone tersebut diberikan kepada saudara KS dan pada akhirnya handphone tersebut hancur dibanting. Sementara PC langsung dipiting dari oleh KS, sehingga tidak mampu bergerak dan cukup kesulitan untuk bernafas,” terangnya sambil menceritakan kisah pilu di malam kejadian.
Ketiga pelaku LK, ST dan KS, lanjut Ruslan, kemudian secara brutal langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Mulai dari pukulan, tendangan hingga mencekik leher, serta membanting saya ke lantai. Yang tidak kalah sakitnya pada waktu itu adalah ketika alat vital saya di tarik oleh ST, hingga serasa nyawa melayang. Karena, pada saat kejadian memang sudah tengah malam dan posisi saya sedang memakai sarung.
“Didampingi oleh YLBHI Bima Sakti, ke-tiga pelaku sudah saya laporkan ke Polresta Pati pada tanggal 30 September 2024. Semoga para pelaku segera di tangkap dan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ruslan sembari menunjukan buktt tanda terima laporan pengaduan di Polresta Pati.
Siang itu, pihaknya juga menyebut bahwa malam kejadian PC juga mendapat perlakuan kasar serta dipaksa untuk ikut ST, KS dan LK dengan mengendarai satu sepeda motor matic warna putih. Setelah mendapatkan kesempatan untuk kabur kemudian PC melalui ponsel temannya telah menghubungi Ruslan agar menjemputnya di Desa Tegalharjo. Dari lokasi kejadian (dalam kamar) tertinggal dua bungkus rokok kretek milik pelaku (ST).
Sebelumnya, juga sempat terjadi cekcok dan adu argumen antara PC dengan ST yang mengakibatkan satu unit sepeda motor atas nama PC yang seluruh proses akad kredit telah dibiayai oleh Ruslan, juga turut di rampas paksa yang akhirnya PC juga melaporkan ST ke pihak berwajib atas dugaan tindak perampasan barang orang lain.
(Red/Sh)